|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Wednesday, 12 May 2010 11:56 |
|
Tapaktuan - Pengacara Hukum LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Zul Azmi, S.H megatakan, "Pelarangan Pegawai Negeri Sipil yang berjenggot masuk kantor merupakan kebijakan yang tidak mendasar dan melanggar HAM. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang larangan masuk kantor bagi PNS yang berjenggot Selasa (12/5) lalu".
Ia menyebutkan, "Apa yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut sangatlah tidak rasional dan tidak mendasar. Bupati tidak menjelaskan atas adasar apa dan konteks apa melarang PNS berjenggot untuk masuk kantor".
"Kebijakan yang melarang PNS berjenggot tersebut jelas-jelas bertentangan dengan HAM orang lain, sebab mayoritas masyarakat meyakini bahwa memelihara jenggot merupakan ibadah (sunnah nabi). Negara mengakui kebebasan bagi warga untuk beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing," tambahnya.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Tuesday, 11 May 2010 15:54 |
|
Terkait dengan statemen Gubernur Yang mendukung Perusahaan Ekploitasi Biji Besi Banda Aceh - Irwandi Minta DPRA jangan asal ngomong; “ Dewan atau siapapun jangan asal bunyi (asbun) mengenai persoalan pertambangan, sebab lokasi pertambangan sudah mendapat izin dari pemerintah daerah dan telah memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah, “kata Irwandi, Kamis (6/5). (HA, 7 Mei 2010).
Menjawab desakan Elemen Sipil, Pemerintah Aceh memastikan tidak akan menutup usaha penambangan bijih besi yang dilakukan PT Pinang Sejati (PSU) di pedalaman Manggamat, Aceh Selatan.
Menurut Gubernur meskipun terjadi pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kehadiran perusahaan tambang bijih besi itu, yang jelas usaha penambangan itu legal, “sebagai sebuah usaha pertambangan yang legal memiliki izin yang sah. Tidak mungkin Pemerintah Aceh menutup usaha tersebut seenaknya”. Kata Irwandi. (SI 7 Mei 2010).
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Tuesday, 04 May 2010 12:42 |
|
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Meminta Pembatalan Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan RSU Yulidin Away (RSUYA) Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus meninjau ulang rencana menaikkan tarif pelayanan kesehatan RSUYA sebab selama ini umumnya masyarakat kabupaten Aceh Selatan sangat bergantung kepada pelayanan Rumah Sakit tersebut. Kenaikan tarif yang mencapai 200% sangatlah tinggi serta akan memberatkan bagi masyarakat dikemudian hari.
Kebijakan tersebut sangat ambisius serta tidak toleran dengan kondisi riil masyarakat. Seharusnya pemerintah kabupaten Aceh Selatan terlebih dahulu melihat kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak menjadi beban besar bagi masyarakat. Selama ini masyarakat tidak bisa berobat ke rumah sakit swasta sebab biayanya yang besar, namun bila RSUYA juga dinaikkan, tentunya menjadi beban berat masyarakat.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Tuesday, 04 May 2010 14:44 |
|
Saksi Penembakan Muhib Dani oleh oknum BRIMOB di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Meulaboh - Setelah sekian lama bersembunyi karena trauma terhadap kejadian penembakan MUHIB DANI oleh oknum BRIMOB Nagan Raya, akhirnya hendra (22 Tahun) teman korban MUHIB DANI memberikan kesaksiannya terkait peristiwa penembakan MUHIB DANI di Polsek Alue Bilie. Kemunculan Hendra sendiri, karena ada kerja sama pihak POLSEK Alue Bilie dan perangkat Desa Alue Raya serta Keluarga Saksi (Hendra), yang kemudian oleh keluarga saksi menghubungi LBH Banda Aceh dan Kontras Aceh untuk meminta pedampingan hukum terhadap saksi, mengingat saksi masih sedikit ketakutan/trauma dan juga korban secara tidak langsung.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Thursday, 29 April 2010 11:58 |
|
Kepada Yth, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jendral Polisi Fajar Prihantoro di- Banda Aceh
Hal : Surat Terbuka Tentang Penembakan yang dilakukan oleh Anggota Brimob Pengamanan PT Surya Panen Subur Kepada Warga Sipil
Dengan hormat, Bersama dengan ini kami ingin sampaikan bahwa : Korban : Muyid Dani (18) desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Pelaku : Anggota Brimobda Kompi IV Kuala yang ditugaskan untuk pengamanan PT. Surya Panen Subur
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 28 April 2010 16:50 |
|
Terkait Dengan Insiden Penembakan dan Amuk Massa di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Meulaboh - KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh meyakini insiden tertembaknya Muhid Dani (19 Tahun) pada hari Sabtu, 24 April 2010 lalu merupakan tindak pidana penganiayaan berat (351 KUHAP ayat 2) oleh oknum Brimob Pengamanan (PAM) PT. SPS. Hal ini mengacu pada hasil investigasi KontraS dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh pada 27 dan 28 April 2010, dengan mewawancarai beberapa saksi mata. Selain melanggar ketetentuan dalam hukum pidana, perbuatan oknum Brimob ini juga tergolong dalam tindakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu, hak bagi semua orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan lain yang kejam tidak manusiawi. Perbuatan ini jelas melanggar Konvensi Internasional menentang segala bentuk penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Undang-undang No.5 Tahun 1998.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>
|
|
Page 19 of 37 |