|
Written by Zul Azmi, S.H
|
|
Friday, 12 February 2010 16:57 |
|
Sidang kasus kepemilikan senjata tajam dengan terdakwa T. Sayed Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon (11/02). Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut dibuka oleh ketua Majelis Jamaluddin, S.H dengan didampingi oleh Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 12.10 WIB.
Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atas surat tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 14 bulan penjara.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh Penasehat Hukum terdakwa, Zul Azmi, SH dan Zulfikar SH menyebutkan bahwa JPU telah lalai dalam mengungkapa motif tindak pidana kepemilikan senjata tajam serta asal-usul senjata tajam yang dikuasasi oleh terdakwa, jika mengetahui motif tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan dalam melihat masalah ini.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Syahminan Z, S.HI
|
|
Friday, 12 February 2010 15:20 |
|
Sengketa tanah masyarakat akibat pembangunan Kompi Brimob di Desa Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon Timur sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Padahal, sengketa tanah tersebut sejak tahun 2008 sudah ditangani oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Aceh. Hal ini sangat disayangkan, dimana masyarakat yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan kompi Brimob merupakan masyarakat miskin. Seharusnya Pemerintah Aceh dalam hal ini Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan Aceh dengan secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut karena selain terjadi penyerobotan lahan masyarakat juga berdampak pada ekonomi dan penghidupan masyarakat setempat.
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menilai pemerintah tidak punya sense of crisis dan kepedulian terhadap masyarakat baik itu Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Selatan. Pemkab Aceh Selatan seharusnya tidak hanya tinggal diam menunggu penyelesaian dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Provinsi tetapi mempertanyakan komitmen Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah tersebut karena sengketa tanah Trumon berada dalam wilayah hokum Kabupaten Aceh Selatan.
|
|
Read more...
|
|
Written by Zulfa Z, S.HI
|
|
Tuesday, 09 February 2010 13:43 |
- Konsumen Terima Air Berlumpur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane mengecam tindakan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara terhadap pelanggannya sangat mengecewakan, dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen. karena air yang disuplaikan ke masyarakat selain tersendat-sendat juga berlumpur, air yang dialirkan ke pelanggan diduga keras tanpa melakukan penyulingan (saringan), masalah ini sangat dirasakan oleh masyarakat pada saat hujan, karena kalau hujan air sungai keruh dan secara otomatis air yang dialirkan kemasyarakat juga keruh dan berlumpur.
PDAM tirta Agara merupakan perusahaan yang mengurus masalah kepentingan publik yaitu masalah hajat hidup orang banyak khususnya pelayanan terhadap masyarakat sepakat segenep di Agara, karena air merupakan kebutuhan masyarakat kedua setelah udara, Maka dalam hal melayani pelanggan harus serius.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Langsa
|
|
Thursday, 28 January 2010 11:12 |
- Masyarakat korban menuntut mengembalikan tanah mereka yang dirampas oleh PT.BUMI FLORA
Sampai saat ini seluruh korban perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Bumi Flora 1990 belum mendapatkan hak-hak atas pertanahannya sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Pemerintah.
Persolan ini pernah diangkat oleh korban pada tahun 2007 dan sampai saat ini korban masih mengharapkan janji-janji yang pernah disampaikan oleh Pemerintah. Lokasi tanah pengganti yang merupakan lahan cadangan PT. BUMI FLORA yang pernah dijanjikan oleh pemerintah akan diberikan seluas 3500 hektar kepada masyarakat korban ternyata merupakan lahan perkebunan dan perkampungan masyarakat. Hal tersebut mencerminkan kesemberautan pengelolaan dan penataan pertanahan di Aceh serta iktiqad yang tidak baik yang ditunjukkan oleh PT.BUMI FLORA dan pemerintah.
|
|
Read more...
|
|
Written by Zul Azmi, S.H
|
|
Friday, 22 January 2010 13:55 |
|
LHOKSEUMAWE - Seorang warga Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, Anwar Abu Bakar (35), terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Lhokseumawe, setelah Rabu (20/1) sekitar pukul 16.30 WIB dipukuli sejumlah oknum TNI yang sedang mengamankan ExxonMobil, proyek vital nasional (provitnas) di Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu.
Murdani (30), rekan korban, kepada sejumlah wartawan di RSI Lhokseumawe, Kamis kemarin menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari kayu (papan dan beroti) yang diklaim korban sebagai miliknya. Kayu yang beratnya hampir setengah ton itu disimpan Anwar di sebuah kilang kayu, rencananya untuk membangun rumah. Tapi pada Rabu pagi Anwar mendapati seluruh kayu itu hilang.
Setelah dia selidiki, ternyata kayu tersebut berpindah ke kilang lain yang jaraknya ratusan meter dari kilang semula. “Ketahuan juga bahwa kayu Anwar itu diangkut oleh seorang tukang becak,” jelas Murdani, didampingi temannya yang lain, Dedi. Begitu tahu bahwa kayu miliknya “pindah tempat”, Anwar pun bermaksud mengambil kembali kayunya. Namun belum sempat kayu tersebut dibawanya, tiba-tiba sejumlah oknum TNI mendatanginya. Pos jaga TNI memang hanya berjarak 100 meter dari kilang tersebut.
|
|
Read more...
|
|
Written by Zulfikar, S.H
|
|
Friday, 22 January 2010 10:33 |
|
Penangkapan sewenang-wenang Terhadap Abdullah alias Si Panyang
Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut akan melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara.
Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan laporan tindak pidana tersebut. Dan Korban sama sekali tidak pernah di panggil untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara tersebut. Akan tetapi, yang dilakukan adalah langsung melakukan penangkapan dan tanpa disertai surat penangkapan terhadap diri Korban dengan tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan yang dilakukan oleh Telapor, hal tersebut telah nyata-nyata melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Next > End >>
|
|
Page 23 of 37 |