lbhaceh.org

Kasus Perusakan Mobil Adik Bupati Aceh Utara
  
Wednesday, 03 November 2010 12:20

Sidang Pertama kuasa hukum tidak di beritahukan

Lhokseumawe - Ke sepuluh Tersangka kasus dugaan perusakan mobil adik Bupati Aceh Utara beserta berkasnya yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseukon (13/10) dan telah memberi kuasa kepada Advokat LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, selasa, 02/11/2010 telah dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sungguh di sayangkan dan tak habis pikir, mengapa sidang tersebut tidak di beritahukan kepada kami selaku penasihat hukum. Sementara kepada para terdakwa baru tadi pagi saat mau berlangsungnya persidangan di beritahukan.

Read more...
 
Janji DPRK Bener Meriah Dipertanyakan Warga Korban Penyerobotan Tanah
  
Wednesday, 03 November 2010 12:08

Redelong – Warga Kampong Baghie Bertona Kec. Bandar Kab. Bener Meriah korban penyerobotan tanah untuk pelebaran jalan mempertanyakan janji DPRK Bener Meriah. Janji tersebut bekenaan dengan adanya pelebaran jalan yang mencaplok tanah warga yang berakibat sebagian teras, pagar bahkan rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan Chain Shaw.

Warga sangat keberatan dengan kejadian tersebut dan kesal dengan sikap pemerintah Kab. Bener Meriah yang melakukan pelebaran jalan tanpa menghormati hak-haknya. Atas dasar tersebut, Senin, 25 Oktober 2010, 25 perwakilan warga berdelegasi ke Kantor DPRK Bener Meriah yang di dampingi oleh Advokat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Read more...
 
Penghuni Rutan Juga Warga Negara Dan Mempunyai Hak Yang Sama
  
Friday, 22 October 2010 16:52

Banda Aceh - Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Rutan Lhoksukon dimana setiap narapina di Rutan tersebut mendapatkan makanan seadanya dan juga setiap keluarga narapina yang berkunjung ke Rutan harus membayar uang sebesar Rp 10.000,- . Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai/penjaga di Rutan Lhoksukon saat pemeriksaan identitas pengunjung narapidana yang akan bertemu dengan sanak familinya. Praktek pungli yang di lakukan oknum pegawai Rutan Lhoksukon sangat memberatkan narapidana dan keluarga yang membesuk, yang mana setiap keluarga yang ingin membesuk dikenakan biaya yang besarannya relatif. Secara yuridis dibenarkan setiap keluarga warga binaan permasyarakatan untuk berkunjung ke Rutan/ Lapas tanpa ada pungutan uang, hal tersebut sebagaimana di jelaskan dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dalam pasal 30 ayat (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya.

Read more...
 
Pembebasan Tanah Tanpa Musyawarah, Puluhan Rumah Warga Di Rusak Alat Berat
  
Monday, 18 October 2010 11:42

Redelong – Puluhan teras rumah warga di rusak alat berat dan 3 rumah warga di Senso (gergaji mesin) serta pagar masjid dan sebagian tempat wudlu rusak. Perusakan tersebut terjadi pada awal bulan Oktober 2010, karena ada pelebaran jalan di kampung Bahgie Bertona Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah.

"Mayoritas 70 warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan seluas 2 sampai 3 meter, masyarakat sangat menyesalkan dan tidak bisa menerima tindakan kontraktor yang merusak hak milik mereka. Dikarenakan sebagian tanah yang terkena pelebaran jalan sudah bersertifikat dan sebagian masyarakat juga memegang akta kepemilikan, sedangkan mengenai tanah Masjid Jami’ merupakan tanah wakaf," ujar Moch. Ainul Yaqin, SHI, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Read more...
 
Surat Protes LBH Banda Aceh Pos Meulaboh kepada POLDA Aceh dan PT.Astra Agro Lestari Tbk
  
Monday, 11 October 2010 12:14

No       : 020/SK/LBH BNA POS MBO/X/2010
Lamp   : 1 (Satu) Berkas
Hal       : PROTES (Mendesak Tanggung Jawab Penuh Perusahaan dan POLDA Aceh).

Kepada Yth;
1.  Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Aceh
2.  Presiden Direktur PT. Astra Agro Lestari Tb
k
Di
Tempat

Dengan hormat,

Read more...
 
LBH Kritisi Sikap Kepala BPN Aceh Tengah
  
Saturday, 09 October 2010 12:34

Takengon – Transparansi yang sering di kampanyekan oleh pemerintah Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan rupanya belum menyentuh sampai ke BPN Aceh Tengah.

Transparansi disini adalah berkaitan dengan persoalan sengketa tanah Belang Bebangka yang merupakan asset Pemerintah Provinsi Aceh dengan sertifikat status Hak Pakai No. 1 Belang Bebangka yang dikeluarkan pada tahun 1982 oleh BPN Aceh Tengah.

"Realita di lapangan bahwasanya dalam tanah Belang Bebangka tersebut banyak menyimpan persoalan. Salah satunya yakni tanah milik keluarga besar Alm. Ducak yang sampai sekarang masuk dalam peta sertifikat Hak Pakai No. 1. Berdasarkan pengakuan keluarga besar Alm. Ducak, bahwasanya tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Aceh berdasarkan peralihan dari Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan Badan Pengawasan dan Penyelengaraan Projek-Projek Industri yang melakukan pembebasan lahan pada tahun 1962, yang rencana awalnya di pergunakan untuk lokasi Proyek Kertas Takengon. Namun, keluarga besar Alm. Ducak pada saat itu keberatan atas rencana Departemen tersebut, sehingga pada tahun 1965 pihak Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan Badan Pengawasan dan Penyelengaraan Projek-Projek Industri membatalkan pembelian terhadap tanah milik keluarga besar Alm. Ducak melalui surat yang bernomor 715-ut/C3/65 yang sampai sekarang masih di pegang oleh pihak keluarga," ujar Moch. Ainul Yaqin, S.HI, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 9 of 37


We have 6 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday101
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1015
mod_vvisit_counterThis month3115


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading