|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Thursday, 23 December 2010 12:40 |
|
Banda Aceh - Terkait tindakan pelanggaran hukum dan Hak sipil politik, seorang oknum sipir penjara menghajar belasan narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe. Bukan hanya anggota polisi yang ditahan, tapi semua orang yang ditahan tidak boleh dianiaya, disiksa dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Pos Takengon
|
|
Wednesday, 15 December 2010 12:31 |
|
Refleksi Hari Hak Asasi Manusia
Takengon – 10 Desember 2010 merupakan hari yang tepat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan instropeksi diri terhadap kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada Rakyat, dikarenakakan hari ini merupakan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Takengon
|
|
Tuesday, 07 December 2010 00:58 |
|
Takengon – Proses penyidikan kriminalisasi dua koordinator LSM Jang-Ko atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah menciderai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berkenaan dengan proses penyidikan lanjutan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan yang di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Takengon, seharusnya penyidik Polrest Aceh Tengah memahami KUHAP pasal 138 ayat (2) “Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos takengon
|
|
Saturday, 27 November 2010 12:50 |
|
Takengon – Anggota DPRK Aceh Tengah diduga melakukan korupsi berjama’ah terkait kunjungan kerja (kunker) yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau fiktif. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Jang-Ko melaporkan ke Polrest Aceh Tengah tentang dugaan fiktif terkait agenda Kunker Anggota DPRK Aceh Tengah ke Provinsi Jawa Timur dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 September 2010 yang terbagi dalam dua tim. Tim pertama berjumlah 11 orang ke Kota Malang dan Tim kedua berjumlah 10 orang ke Kota Batu. Berdasarkan data yang dimiliki oleh LSM Jang-Ko, Kunker tersebut menghabiskan dana ratusan juta.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda aceh Pos Meulaboh
|
|
Sunday, 07 November 2010 11:53 |
|
Meulaboh–Masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Inti Rakayat (SIR) yang terlantar kian meruncing di Kabupaten Aceh Barat, pembahasan tingkat eksekutif dan legislatif mulai alot. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menyikapi kontroversi tersebut, menilai perusahan itu telah telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukan, selaku pemegang HGU.
Berdasarkan data dari Dishutbun Aceh Barat dan Pandangan Umum Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat, menyebutkan ada 7 perusahaan pemegang HGU diwilayah mereka, dengan total luas areal 41.209,89 hektar. Dari jumlah tersebut, yang berhasil dimanfaatkan hanya seluas 18.151,22 hektar, sedangkan sisanya 23.058,67 ha dibiarkan telantar.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Sunday, 07 November 2010 11:42 |
|
Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tewasnya tersangka sabu, Munir Amin (30) terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan justru yang terjadi malah terduga “dimatikan” bukan dilumpuhkan.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 8 of 37 |