lbhaceh.org

Nagan Raya
User Rating: / 1
PoorBest 
  
Kabupaten Nagan Raya adalah salah satu kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Aceh Barat sesuai dengan Undang-undang No. 4 tahun 2002. Sebagai sebuah kabupaten baru, Nagan Raya layaknya seperti bayi yang baru lahir masih dibalut dengan segala kekurangan dan kelemahan dalam berbagai sisi. Cita-cita pemekaran kabupaten yang dilakukan akhir-akhir ini diberbagai daerah diseluruh Indonesia tidak terkecuali kabupaten Nagan Raya adalah untuk mengatur pemerintahan sendiri secara otonom, memperpendek jalur birokrasi dan mendekatkan sistem pemerintahan kepada masyarakat yang terdapat di daerahnya demi semata-mata untuk kesejahteraan rakyat.

Selama rentang waktu lima tahun kabupaten Nagan Raya berdiri (2002-2007), sudah melewati tiga kali masa kepemimpinan (dua kali dipimpin oleh penjabat sementara dan sekarang defenitif) dan ketiganya diamanahkan kepada Drs. Zulkarnain. Baik kepemimpinan yang diamanahkan melalui status penjabat sementara maupun definitif, Nagan Raya belum menunjukkan perubahan yang mendasar dalam tatanan kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum. Selama lima tahun kabupaten Nagan Raya berdiri, masyarakat belum dapat menikmati kemudahan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. Informasi publik baik yang berkaitan dengan anggaran belanja publik maupun kebijakan publik belum seluruhnya dapat diakses oleh masyarakat. Alasan rahasia negara dan ketidaksiapan secara administratif selalu diutarakan oleh pejabat pemerintah kepada masyarakat yang ingin mengakses informasi. Pejabat pemerintah sering mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas transparansi, partisipatif dan akuntabel. Pelaksanaan pembangunan baik yang dibiayai oleh kabupaten, provinsi maupun pusat belum terdistribusi secara merata sehingga menyebabkan kesenjangan ditengah masyarakat.
 
Konsep pembangunan dalam mengurangi angka pengangguran melalui metode dengan mendatangkan investor dari luar daerah belum mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan. Demikian juga halnya dengan industri-industri yang memanfaatkan hasil sumber daya alam yang sudah ada sejak Nagan Raya tergabung dalam kabupaten Aceh Barat, seperti industri galian C dan perusahaan perkebunan, masih terdapat persoalan yang muncul yaitu pengabaian hak-hak buruhnya. Dalam konteks ini pemerintah kabupaten Nagan Raya hanya sedikit sekali memberikan perhatian terhadap nasib hak-hak para buruh. Pemerintah hanya melakukan pemungutan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang diperas dari keringat para buruh disetiap perusahaan.

Program reintegrasi melalui pemenuhan hak-hak korban konflik yang dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2007 sebagaimana yang diamanahkan oleh Memorandum of Understanding (MoU) Helsinky, masih menyisakan banyak persoalan. Persoalan yang paling mendasar adalah lemahnya sistem pendataan. Setiap masyarakat yang ingin mengakses data korban konflik di BRA Nagan Raya mengalami kesulitan dengan berbagai alasan yang disampaikan oleh para staf yang ada di lembaga tersebut. Pengalaman buruk ini juga pernah dialami oleh staf LBH B.Aceh Pos Meulaboh ketika pada bulan Mei 2007 ingin meminta data korban konflik yang ada di Nagan Raya. Disamping kendala dalam bidang pendataan, kendala lain yang kerap muncul di lembaga BRA adalah saat proses penyaluran bantuan dana kepada korban konflik. Rumitnya administrasi seperti yang dialami oleh masyarakat di kecamatan Seunagan. Pengalaman yang terjadi bahwa mereka harus menyerahkan buku rekening kepada petugas (yang tidak jelas statusnya) sebagai prasyarat untuk dapat dicairkan dana bantuan tersebut.
 
Kondisi ini bukan tidak mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang akan menikmati dana yang menjadi haknya. Ketika pemerintah kabupaten Nagan Raya tidak menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan asas transparansi, partisipatif, akuntabel dan musyawarah, sulit rasanya untuk mewujudkan cita-cita reformasi yang telah dimulai sejak runtuhnya rezim orde baru.
Dalam bidang pembangunan hukum, masyarakat Nagan Raya belum mendapatkan kemudahan akses keadilan dan kepastian hukum. Hukum dan keadilan masih terlalu mahal dan langka bagi masyarakat. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah aspek ketersediaan infrastruktur lembaga penegak
hukum.

Sebagai sebuah kabupaten yang telah lebih lima tahun defenitif, idealnya masyarakat dapat dengan mudah tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan pelayanan hukum yang pasti dan terjangkau. Sampai dengan tahun 2007, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan masih bergabung dengan kabupaten induk yaitu Aceh Barat di Meulaboh. Hal ini tentunya sangat menyulitkan bagi masyarakat yang akan berurusan dengan lembaga penegakan hukum karena jauhnya jarak tempuh hingga harus ke Meulaboh. Kondisi ini akan berbeda dan akan dengan mudah diakses oleh masyarakat jika Nagan Raya sudah memiliki secara defenitif baik kejaksaan maupun pengadilan yang permanen di daerahnya sendiri. Demi pemenuhan hak-hak warga negara dalam bidang hukum, pemerintah Kabupaten Nagan Raya harus segera dapat menghadirkan lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Pengadilan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses hukum dan keadilan tanpa harus mengeluarkan biaya yang tinggi.
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 4 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday103
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week686
mod_vvisit_counterThis month1931