lbhaceh.org

Aceh Barat
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Kabupaten Aceh Barat termasuk salah satu kabupaten terparah 8 Data Asperkim Aceh Jaya akibat bencana gempa dan tsunami pada akhir tahun 2004 lalu (walau tak separah kabupaten Aceh Jaya). Sebagai daerah tsunami, kondisi kabupaten Aceh Barat tidak jauh berbeda dengan daerah lain yang bernasib sama. Sebagian besar infrastruktur publik dan property pribadi hancur di terjang tsunami. Akibatnya masyarakat dan pemerintah kabupaten mengalami kerugian yang cukup besar dari musibah ini. Melihat perkembangan Aceh Barat selama tahun 2007 (setelah tiga tahun berlalu bencana tersebut), pemenuhan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menjadi penting untuk disampaikan dalam laporan ini. Seperti hak atas perumahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain sebagainya. Pasca bencana pada tahun 2004, kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara adalah hak perumahan. Untuk melaksanakan tanggung jawab ini, pemerintah pusat memberikan mandat kepada BRR untuk membangun seluruh rumah bagi korban tsunami tentunya sesuai dengan kebutuhan yang bersumber dari pendataan yang akurat.

Untuk memudahkan pelaksanaan ini, BRR membentuk satu kantor regional di Meulaboh sebagai regional IV yang membawahi Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Simeulue. Sesuai data yang telah disajikan atas, kebutuhan rumah bagi masyarakat korban tsunami kurang lebih sekitar 14.000 rumah. Seperti yang disampaikan oleh Bupati Aceh Barat pada 28 Desember 2007 sebagaimana yang dirilis oleh harian Serambi Indonesia, bahwa 3.000 rumah telah siap dibangun sampai dengan akhir tahun 2007 dari target kebutuhannya 14.000 rumah untuk korban bencana tsunami. Ini artinya ada sekitar 1.000 lagi sisa yang harus dibangun dan menjadi tugas mendesak BRR sampai dengan April 2008.
 
Keterlambatan proses rehab-rekon yang di tangani oleh BRR selama ini, telah mendapat sorotan dan kritikan tajam baik dari masyarakat dan pemerintah kabupaten. Seperti lemahnya data yang dimiliki oleh BRR sebagai acuan dalam pembangunan sehingga mengakibatkan benefeceries (penerima manfaat) saling tumpang tindih kerap terjadi dilapangan. Tidak adanya koordinasi kepada pemerintah kabupaten, padahal menurut data yang dikeluarkan oleh LSM GeRAK Aceh pada April 2007 lalu di salah satu media lokal Aceh, sebagian besar pejabat baik di provinsi dan kabupaten, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, mendapat tunjangan honor dari keuangan BRR. Tetapi pertanyaannya kenapa keberadaan dan kopetensi mereka tidak dimanfaatkan untuk proses rehab-rekon demi kesejahteraan rakyat? Disamping itu, lemahnya koordinasi yang mesti dijalankan oleh BRR terhadap sesama lembaga donor, mengakibatkan seringnya terjadi konflik dan salah pengertian sesama lembaga donor yang mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat sebagai penerima manfaat langsung atas kehadiran mereka di Aceh. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kantor Regional IV Meulaboh sebagai pelaksana proses rehab-rekon, tiba-tiba di akhir bulan September 2007, kepala BRR pusat malah mengeluarkan kebijakan yang kontorversial dengan penurunan status kantor perwakilan di Meulaboh dari Regional IV menjadi kantor distrik Meulaboh dengan surat peraturan Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias bernomor 40/PER/BP-BRR/IX/2007.
 
Masyarakat dan pemerintah kabupaten Aceh Barat sangat menyayangkan penurunan status kantor perwakilan di Meulaboh atas penutupan kantor Regional IV menjadi distrik Meulaboh. Konsekwensi dari kebijakan ini, segala hal yang bersifat strategis di handle (tangani) langsung oleh kantor BRR Regional I di Banda Aceh. akibat dari kebijakan ini, masyarakat sangat kesulitan karena harus bersusah payah dan dengan biaya besar untuk mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan proses rehab-rekon di Aceh Barat dan sekitarnya. Setelah Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadasung), Aceh Barat kini memiliki kepala daerah hasil pilihan rakyat yang dipercayakan kepada pasangan Ramli.MS dan Fuadri, S.Si. Tentunya masyarakat berharap disamping mereka dapat merealisasikan apa yang telah mereka sampaikan saat kampanye, juga dapat meningkatkan dan memenuhi segala kebutuhan seluruh masyarakat demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang ingin dilihat dari kinerja bupati terpilih adalah keberpihakan mereka kepada rakyat yaitu berkaitan dengan penyelesaian kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Suak Indrapuri. Kasus ini muncul sebelum mereka menjabat sebagai Bupati, tetapi ada catatan penting pada tanggal 9 Maret 2007 hasil kesepakatan antara masyarakat dengan TNI, yaitu bahwa TNI menyerahkan seluruhnya proses ini kepada pemerintah kabupaten Aceh Barat untuk menemukan penyelesaian secara win-win solution kepada semua pihak. Setelah berlalu delapan bulan lamanya sejak laporan ini dibuat, pemerintah kabupaten belum melakukan upaya strategis untuk penyelesaian kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI.
 
Dengan segala harapan yang besar, masyarakat berharap pemerintah kabupaten dapat menempuh upaya penyelesaian kasus ini dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat Suak Indrapuri demi kepastian hukum karena mereka sudah sangat menderita akibat musibah tsunami sekaligus dapat memberikan pemahaman kepada pihak TNI dan jika dipandang perlu, pemerintah kabupaten dapat menyediakan tanah pengganti sebagai kompensasi penyelesaian kasus ini. Dalam proses penegakan hukum di Aceh Barat, para aparat penegak hukum di semua tingkatan masih terlihat tebang pilih dalam menangani setiap proses hukum. Dari penanganan kasus litigasi yang dilakukan oleh LBH Pos Meulaboh dan laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum masih melakukan tindakan in-prosedural seperti meminta uang kepada tersangka atau terdakwa, negosiasi kasus agar lebih ringan dalam penuntutannya. Tindakan nakal dari sebagian aparat penegak hukum pada semua tingkatan seperti disebutkan diatas sangat bertentangan dengan negara hukum dan aturan perundang-undangan. Sebagian aparat penegak hukum di Aceh Barat tidak lagi menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan tetapi dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menjual hukum dan menakut-nakuti masyarakat yang sedang menjalani proses hukum di semua tingkatan.
 
Perkembangan terhangat yang sangat menggegerkan masyarakat adalah menurut laporan Kejaksaan Agung yang dirilis oleh media lokal Aceh, terdapat 10 Kejari (Kejaksaan Negeri) yang mendapat raport merah atas penegakan hukum kasus korupsi. Mereka dianggap gagal bahkan nol persen dalam menangani kasus korupsi. Khusus untuk Aceh Barat, bukan karena tidak adanya laporan yang disampaikan kepada aparat baik polisi maupun kejaksaan mengenai kasus korupsi, tetapi beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut tidak pernah ditindaklanjuti penanganannya. Akhirnya masyarakat berasumsi bahwa aparat penegak hukum di Aceh Barat telah “main mata” (melakukan negosiasi) kepada orang yang diduga pelaku/ tersangka untuk keuntungan kedua belah pihak (baik tersangka maupun aparat penegak hukum sendiri).
 


Saat ini ada 8 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday57
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week807
mod_vvisit_counterThis month2052