lbhaceh.org

Wacana Menggugat BRR
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Dua hari yang lalu penulis didatangi oleh 8 (delapan) orang yang mengatasnamakan korban Tsunami. Mereka berbicara panjang lebar dengan emosi yang meluap-luap, Sebagian dari mereka mengeluh sudah 3 tahun pasca bencana Tsunami rumahnya belum dibangun dan sebagian lagi mengeluh rumah mereka sudah dibangun, namun memakai bahan beracun (asbestos). Bahkan ada yang mengeluh banyak proyek BRR yang dilakukan di daerah mereka dengan asal-asalan. Penulis hanya bias terdiam mendengar keluhan mereka yang berapi-api tersebut.

Diakhir keluhan mereka, para korban bertanya kepada penulis upaya apa yang bisa kami lakukan untuk menyelesaikan masalah ini? Mungkin dengan tulisan ini dapat menjawab pertanyaan 8 (delapan) orang tersebut dan sekaligus juga dapat menjawab kegelisahan masyarakat korban lainnya.
 
Genap 3 Tahun sudah BRR bekerja dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darrusalam (NAD) yang porak-poranda akibat guncangan gempa dan di susul dengan terjangan gelombang tsunami. Sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam konteks pemulihan Aceh, tentu harapan besar masyarakat tertumpu dipundak BRR. Namun pada perjalanannya harapan besar tersebut berangsur-angsur berubah menjadi kekecewaan. Mulai dari kelambanan kerja baik dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan, rumah yang dibangun dengan bahan beracun (asbestos) sampai indikasi ada “kongkalikong” dalam pengadaan tender proyek, ditenggarai sebagai penyebabnya.

Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di NAD pasca bencana tsunami telah dilimpahkan kepada Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR). Banyak pihak berharap kinerja BRR supaya lebih optimal untuk menanggulangi korban-korban bencana yang ada supaya hidup lebih baik. Beribu persoalan yang lahir pasca tsunami, yang itu semua diluar dugaan manusia harus diselesaikan oleh BRR. Bagaimanapun juga BRR mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, dari hal yang konsepsional sampai dengan persoalan teknis. Mungkin semua pihak memahami hal itu. Beribu kritikan datang bertubi-tubi, dari kritikan yang dilakukan secara langsung (demonstarsi yang dilakukan oleh korban bencana tsunami) maupun kritikan yang “dilempar” di forum-forum seminar, di kedai kopi dengan mengandalkan bahasa imajinasi alias cang panah, di sekretariat-sekretariat NGO’s dan seterusnya. Semua tindakan tersebut dapat kita pahami, karena banyak pihak yang kecewa kepada BRR. Kritikan merupakan sumbangan yang sangat berharga untuk dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan agar menjadi lebih konstruktif. Akan tetapi, kritikan akan menjadi destruktif jika ditujukan untuk tindakan-tindakan yang menghancurkan (anarkhis). Maklum berbagai pihak di Aceh sedang “bermain” dengan tentunya tujuan bermain juga bermacam-macam, ada dengan menghalalkan berbagai cara dengan mengatasnamakan ideology-lah, garis politik-lah bahkan ada dengan tetang-terangan mengatakan takut hilang mata pencaharian. Mungkin alasan yang tetakhir lebih jujur.

Diam-diam sebuah mantra baru “Pembangunanisme” mulai dijelajah oleh BRR pada alam sadar masyarakat Aceh, semoga bukan hanya sekedar untuk diamini. Toh, juga pembangunan dalam sejarahnya banyak menyisakan persoalan. Jangan sampai pembangunan pasca tsunami sama dengan konsep pembangunan  yang di jalankan oleh rezim Soeharto Orde Baru (Orba) Indonesia. Di era Orba untuk melancarkan program pembangunan, pemerintah orba mengunakan legitimasi aparat birokrasi dan militer dari tingkat pusat sampai di desa. Pembangunan yang dilakukan lebih berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara fisik, dengan tidak memperhatikan aspek lainya. Misalnya kita dapat melihat bagaimana eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, konsep revolusi hijau dijalankan sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bagaimana pembangunan gedung-gedung pencakar langit dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah yang menjadi obyek pembebasan atas nama pembanguanan. Bagi mereka yang mengkritik maka akan di cap sebagai “pembangkang” dan penghambat pembangunan. Bahkan jalur-jalur demokratispun tidak boleh dipakai oleh masyarakat untuk mengkritik konsep dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh rezim Orba, dan akhirnya masyarakat Indonesian secara keseluruhan yang menanggung “dosa-dosa” dari dampak pembagunan tersebut.

Sebagaimana kita ketahui, dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijalankan oleh BRR banyak pihak yang merasa dirugikan oleh BRR atas pembangunan tersebut baik atas keterlambatan, yang menyebabkan hak-hak konstitusi warga negara yang menjadi korban terabaikan.  Maupun kebijakan-kebijakan yang merugikan, baik secara langsung maupun tidak. Atas dasar dua hal tersebut, kritikan-kritikan yang dilakukan banyak kalangan di NAD kepada BRR apabila tidak diakomodir dalam sebuah sarana bisa “menjadi bola liar” yang lama kelamaan akan menjadi semakin sulit untuk dikendalikan, dan akhirnya bisa bermuara pada tindakan anarkis, misalnya amuk massa. Sebagaimana dikemukakan oleh Durkheim (Cohen, 1992: 338), kekerasan hanya akan terjadi apabila cara mengerjakan sesuatu yang telah dikukuhkan secara tradisional (lewat budaya, hukum dan agama) tidak lagi memadai. Untuk menghindari kerawanan-kerawanan tersebut diperlukan sarana yang memadai bagi berbagai kalangan untuk dapat menuntut apa yang menjadi haknya. Kita semua berharap sarana yang demokratis dapat dipakai oleh berbagai kalangan untuk mengkritik kinerja BRR.

Sepengetahuan penulis, hukum yang baik harus menyediakan lembaga-lembaga yang memadai untuk kepentingan penuntutan hak warga negara ke lembaga tersebut. Lembaga untuk menguji kebenaran dan keadilan di Indonesia secara legal adalah lembaga pengadilan. Pengadilan secara teoritis diharapkan dapat menjadi lembaga tempat warga masyarakat untuk melakukan penuntutan baik yang menyangkut penuntutan hak oleh perseorangan atau oleh sekelompok dalam jumlah yang besar atau masyarakat luas. Juga harus kita ingat, proses penegakan hukum melalui pengadilan yang tidak memadai, akan mendorong pencari kebenaran dan keadilan untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Bahkan, banyak kalangan berpendapat, bahwa ketiadaan atau kekurang-lengkapan sarana yang dapat dipergunakan oleh sekelompok orang dalam jumlah yang besar atau masyarakat luas untuk menuntut haknya melalui pengadilan atau lembaga di luar pengadilan atas tindakan suatu badan atau lembaga, baik secara langsung atau tidak, telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak kewarganegaraan, dapat menimbulkan kerawanan sosial atau tindakan kekerasan, yang semuanya akan membawa malapetaka di NAD ke depan.

Secara konsepsional yuridis, hukum memberi peluang untuk menyelesaikan masalah-masalah secara demokratis. Salah satu caranya adalah melakukan gugatan ke pengadilan. Gugatan diartikan sebagai sebuah sarana interaksi untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan hanya sekedar untuk mencari kemenangan semata-mata. Lebih dari itu, banyak kalangan juga memahami gugatan merupakan alat kampaye untuk mengkritik sesuatu. Terlepas apa yang menjadi pretensinya. BRR harus diberi “pelajaran” untuk bekerja lebih giat dan sekaligus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada korban. Mengingat lebih kurang 1 tahun lagi BRR akan berkhir.
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 6 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday96
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week679
mod_vvisit_counterThis month1924