lbhaceh.org

Persoalan Pertanahan di Aceh Pasca Damai
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Bencana gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi di Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 lalu yang berdampak pada ratusan ribu korban jiwa manusia serta kehancuran infrastruktur yang begitu besar sehingga menyebabkan daerah Aceh menderita kerugian yang sangat besar. Bencana ini telah mengundang solidaritas nasional dan dunia internasional. Juga kedua belah pihak yang berkonfrontasi yakni Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terbuka mata untuk kembali melakukan perundingan. Niatan ini berdasarkan landasan kemanusiaan dan untuk dapat melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami. Niatan tersebut merupakan bentuk perubahan sikap GAM dan RI untuk mengakhiri konflik vertical yang sudah berlangsung setengah abad lamanya.

Perundingan antara RI-GAM pada tanggal 28 Januari 2005 dan berakhir pada tanggal 17 Juli 2005, melahirkan nota kesepahaman (MoU) bersama antara kedua belah pihak. Perundingan ini terbagi atas lima tahap, yaitu tahap I sampai dengan tahap V yang berakhir pada tanggal 17 Juli 2005. Dalam perundingan ini GAM sudah menarik diri dari opsi kemerdekaan. Berbeda dengan perundingan sebelumnya di Tokyo yang gagal dikarenakan GAM masih memperjuangkan kemerdekaan dan ingin memisahkan diri dari Republik Indonesia. MoU yang dihasilkan dari perjanjian ini mengamanatkan adanya pengaturan secara konstitusional tentang Aceh. Sehingga diperlukan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh (RUU-PA). Rancangan Undang-undang tersebut akhirnya disepakati dengan ditandatanganinya RUU tersebut menjadi UU oleh Presiden pada 1 Agustus 2006 lalu.  

Lahirnya Undang-undang No.11 Tahun 2006 tersebut, merupakan salah satu indikator keberhasilan MoU. Karena hal ini berbeda dengan perjanjian-perjanjian sebelumnya yang tidak melahirkan legislasi nasional. Dengan adanya UU yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan Aceh tersebut, tentunya dapat menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.

Secara politik, lahirnya UU ini memberikan kepastian jaminan terhadap situasi keamanan di Aceh yang merupakan dambaan seluruh rakyat Aceh. Selain itu juga memberikan potensi perubahan yang signifikan. Legitimasi partisipasi semua pihak dalam dinamika politik dapat terakomodir dalam undang-undang ini. Hanya saja, sejauh mana pemerintah mampu mengimplementasikannya dengan baik. Kiranya pengalaman pemerintah Soekarno yang menjanjikan status daerah istimewa bagi Aceh yang tidak terimplementasi, tidak terulang kembali dalam UU No.11 Tahun 2006 ini

Persoalan Pertanahan
Persoalan pertanahan sangat rentan terjadi. Berbagai macam praktek penyelewengan atas tanah sering dilakukan. Masyarakat pedesaan merupakan masyarakat yang sangat rentan akan terjadinya persoalan-persoalan tanah seperti tapal batas tanah, penyerobotan dan lain sebagainya.

Globalisasi memiliki pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Industrialisasi pun bermunculan dalam semua sektor yang menyangkut kepentingan publik. Strategi developmentalisme yang diyakini dapat melahirkan banyak perubahan, pada kenyataannya telah menimbulkan masalah ketimpangan sosial, ketidakadilan serta persoalan lain yang pada ujungnya masyarakat miskin merupakan pihak yang tidak diuntungkan dalam hal ini.

Industrialisasi, juga telah merambah pada sektor-sektor pertanian. berdirinya industri-industri besar dalam bidang pertanian, telah menghabiskan lahan pertanahan yang cukup banyak. Undang-undang Pokok Agraria yang diharapkan mampu untuk membendung adanya hegemoni atas tanah, pada prakteknya sering diabaikan para pengusaha. Parktek-praktek kotor perusahaan besar dengan menyalahgunakan wewenang atas tanah, berdampak pada adanya kerugian yang dialami oleh sebagian orang lain.

Lemahnya pengetahuan masyarakat atas tanah, juga menjadi persoalan tersendiri dalam penegakan hukumnya. Hal ini juga berpotensi besar terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh perusahaan/perorangan untuk melakukan praktek-praktek hegemoni dan dominasi atas tanah.

UUD 1945 pasal 33 ayat (3) berbunyi : “ Bumi,  air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuaran rakyat.”  Dasar konstitusi ini telah mengamanatkan kepada pemerintah akan betapa pentingnya pengawasan atas segala kekayaan alam di Indonesia.

Secara tersirat, bunyi konstitusi dasar tersebut, telah memberikan perlindungan bagi rakyat atas upaya-upaya adanya dominasi atas bumi, air dan kekayaan alam yang dilakukan oleh perseorangan atau suatu Badan Hukum. Sehingga, dalam hal ini negara dituntut berperan serta untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat luas, dan mencegah terjadinya kesewenangan yang dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Karenya tanggung jawab negara dalam hal ini bersifat aktif.

Aceh merupakan daerah yang sudah sekian lama mengalami konflik. Dalam masa ini, banyak persoalan-persoalan khususnya penegakan hukum terabaikan. Beragam kasus persoalan hanya selesai di ujung laras panjang. Sementara para pelakunya dengan leluasa bisa menghirup udara bebas. Situasi daerah konflik ini juga telah dimanfaatkan oleh beberapa aktor untuk meluluskan kepentingannya.  

Pasca konflik yang terjadi di Aceh, ada banyak persoalan pertanahan yang dialami oleh masyarakat. Ganti rugi yang tidak layak atas pembebasan lahan, Mallpraktek administrasi pertanahan, penyerobotan tanah dan lain sebagainya. Di tahun 2006, terdapat 13 kasus yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dan 35 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak Ekosob (sumber: LBH Banda Aceh, 2006).

Terungkapnya berbagai kasus pertanahan di Aceh saat sekarang, tidak terlepas dari signifikansi semakin majunya perkembangan situasi politik di Aceh. Kondisi yang telah kondusif, telah memunculkan keberanian rakyat untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atas persoalan-persoalan di masyarakat yang selama masa konflik terbenam.

Persoalan tanah, merupakan persoalan yang sangat penting untuk diperhatikan. Terjadinya peperangan semenjak masa primitif yang merupakan cikal bakal lahirnya sebuah negara tradisional, bersumber dari persoalan penguasaan tanah. Pada zaman primitif, kehidupan manusia selalu berpindah-pindah (nomaden), hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perburuan untuk mendapatkan makanan. Cara kehidupan nomaden mulai ditinggalkan sejak tahun 9000 SM, ketika manusia menemukan ilmu pertanian dan bercocok tanam.

Dengan ditemukannya ilmu tersebut, manusia mulai menetap dan menguasai tanah. Pada saat ini kemudian dikenal dengan adanya hak memiliki tanah. Pada masa inilah manusia saling berebut untuk menguasai tanah, sehingga menjadi peperangan.
Negara Primitif yang terwujud di Mesopotamia dan Sungai Nil, Mesir. Hal ini disebabkan karena penguasaan tanah oleh sebagian orang, sedangkan yang lainnya hanya mempunyai hak untuk penggunaan.

Di zaman feodalisme, tanah merupakan aset kekayaan. Karena begitu vitalnya tanah, masyarakat saling berkompetisi untuk menguasai lahan. Sehingga hegemoni atas penguasaan lahan pertanahan merupakan sesuatu hal yang tak terhindarkan. Kaum tuan tanah merupakan kelas yang paling diuntungkan di masa itu.

Kaum tuan tanah memiliki kekuatan dan pengaruh yang besar. Dalam strata sosial, kaum tanah di zaman feodal merupakan kelas yang jumawa dan disegani. Karenanya kekuasaan merupakan hal yang dekat dengan mereka. Tanpa bekerja langsung, namun tuan tanah mendapatkan hasil dari dari petani penggarap.

Masa konflik, merupakan masa yang paling suram bagi kehidupan demokrasi masyarakat. Terhambatnya akses partisipasi politik, sulitnya untuk mendapatkan keadilan, serta berbagai pelanggaran struktural lainnya yang terjadi pada rakyat Aceh, merupakan dampak nyata yang dirasakan oleh rakyat Aceh.

Saat ini situasi sudah kondusif, perjalanan roda pemerintahan tidak ada lagi hambatan. Aceh telah diberikan kesempatan dengan lahirnya UU No.11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh. Tentunya kesempatan ini menjadi harapan rakyat Aceh akan terciptanya sistem pemerintahan yang baik (good governance).

Di masa damai ini, kita berharap pemerintah Aceh mampu menjawab persoalan-persoalan konflik pertanahan yang luput dari pengawasan pemerintah di masa konflik lalu. Semangat sosial yang tersirat dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, tentunya terimplementasikan ke dalam praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.  Sehingga kita berharap Pemerintah Aceh memiliki good will untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang bervisi pada masyarakat lemah.
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 4 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday107
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week690
mod_vvisit_counterThis month1935