| Rasa Keadilan Belum Berpihak Kepada Masyarakat Miskin |
|
Sudah 10 tahun reformasi di indonesia tetapi belum ada perubahan secara signifikan baik dari segi hukum terutama terhadap akses keadilan maupun segi ekonomi. Padahal gerakan yang dilakukan oleh para mahasiswa pada 21 mei 1998 adalah tujuannya adanya perubahan disegala sektor sehingga rakyat hidup dibawah kemakmuran dan kesejahteraan.
Di aceh reformasi belum berjalan maksimal, hal tersebut disebabkan karena aceh yang baru 3 tahun terbebaskan dari konflik bersenjata selama 30 tahun. pada hal era reformasi telah banyak lahir kebijakan-kebijakan yang demokrasi tetapi banyak juga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi yang imbasnya adalah masyarakat bawah. Dalam kontek hukum banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintah yang tujuan adalah menjadikan aparat penegak hukum yang profesional dan bisa berkerja sama dengan masyarakat dalam proses penegakan hukum sehingga adanya rasa keadilan. Tetapi ketika masalah hukum berhadapan dengan masyarakat miskin keberpihakkan hukum tidak ada, pada hal setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum tanpa diskriminasi. Masyarakat miskin, baik miskin secara ekonomi maupun miskin pengetahuan tentang hukum atau masyarakat yang dimiskinkan secara struktural yaitu dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa, yang ironisnya lagi adalah semboyan-semboyan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin dalam konteks akses untuk keadilan, tetapi masih banyak masyarakat yang belum sejahtera dan berkeadilan di era reformasi. Kata-kata keadilan juga masih setengah hati dijalankan, dikarenakan masih banyak pejabat bermental penakut terhadap transfaransi dalam penegakan hukum untuk menuju pemerintah good goverment dan clean governent yang di cita-citakan reformasi. Secara umum hak-hak dasar masayarakat supaya ada nya rasa keadilan juga termaktub dalam konvenan Economi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh pemrintah indonesia dalam Undang-Undang No 11 tahun 2005 tentang ratifiasi konvenan hak ECOSOB. Dimana dijelaskan dalamnya mengenai akses pendidikan, akses atas pekerjaan, dan akses atas kesehatan untuk masyarakat miskin. Seharusnya pemerintah bisa mengevaluasi sudah sejuah mana kinerja pemerintah dan aparaturnya di era reformasi ini sehingga masyarakat dapat menikmati kemakmuran dan kesejateraan serta adanya rasa keadilan bagi masyarakat miskin.
|
||||














