lbhaceh.org

Menuntut Agraria Reform Pasca Tsunami Dan Konflik Bersenjata
User Rating: / 2
PoorBest 
  
Rangkaian Seminar Nasional  sehari pada tanggal 20 September 2006 yang diadakan oleh LBH Banda Aceh dalam  menyambut hari Tani Nasinal yang jatuh tanggal 24 September 2006, merupakan upaya membangun pemahaman bersama  untuk menentukan langkah-langkah kongkrit bagi masyarakat sipil dan Pemerintah NAD dalam menjalankan Agraria Reform pasca Tsunami dan Konflik bersenjata di NAD.

Upaya pemerintah untuk membentuk Hukum Agraria Nasional yang akan menggantikan Hukum Agraria kolonial yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepanitiaan yang diberi tugas menyusun Undang-Undang Agraria. Setelah mengalami beberapa penggantian kepanitiaan yang berlangsung selama 12 tahun, baru pada tanggal 24 september 1960 pemerintah berhasil membentuk Hukum Agraria Nasional, yang dituangkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960, yang kemudian dikenal dengan Undang-Udang Pokok Agraria (UUPA).

Kita semua tahu, selama UUPA diundangkan dalam Lembaran Negara dengan No. 104 Tahun 1960 seluruh rezim politik yang telah maupun sedang berkuasa di Indonesia  telah “gagal” dalam menjalankan Agraria Reform yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Banyak pihak beranggapan bahwa demokratisasi pembaharuan agraria sesungguhnya telah dimulai sejak adanya UUPA No. 5 Tahun 1960 dengan agenda  landreform yang menjadi trade mark.  Agenda lebih khusus adalah semangat melakukan distribusi tanah yang adil terutama bagi petani. Akan tetapi dalam prakteknya, UUPA tidak dapat diimplementasikan secara signifikan untuk mengubah struktur sosial yang lebih berkeadilan, semenjak masa rezim Orla,Orba, dan sampai sekarang. Mau tidak mau kita tidak bisa lepas tangan atau menutup mata atas kenyataan bahwa secara obyektif telah terjadi ketimpangan dan ketidakadilan struktural dalam sektor ke-agraria-an.

Budaya politik dan pengantian rezim dari Orla ke Orba yang dramatis dengan mengorbankan berjuta rakyat petani telah membuat agenda pembaharuan agraria simpang-siur untuk dilakukan secara serius.

Rezim politik Orba berkuasa, UUPA digunakan sebagai landasan legitimasi untuk menjalankan pembangunan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dalam bentuk peningkatan produktivitas tanpa memberi peran pada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Kenyataannya revolusi hijau yang pernah berhasil dalam swasembada pangan ternyata sekaligus menggagalkan petani dalam hal kemandirian pangan. Adanya petani gurem pada era rezim Orba adalah kenyataan pahit dari satu kebijakan politik agraria rezim Orba atas konsep Landreform.

Kini kenyataan lain juga telah mengancam kehidupan mata pencaharian masyarakat agraris, industrialisasi telah mencaplok lahan-lahan pertanian dengan dibangunnya pabrik-pabrik, perumahan mewah, dan proyek-proyek kapital lainya.

Namun yang menjadi permasalahannya adalah, penerapan Otonomi Daerah tidak se-linier yang kita bayangkan alias tidak serta-merta memberikan harapan akan hakikat pembaharuan agraria. Besar kemungkinan (dibeberapa daerah yang melaksanakan konsep Otonomi Daerah) justru kepentingan masyarakatlah yang sering dikalahkan. Kritik atas desentralisasi pemerintahan struktural dirasakan perlu ketika makin melemahkan kepentingan rakyat. Di sini Otonomi Daerah bisa menjadi bumerang bagi masa depan reformasi agraria, karena dalam konteks tertentu, kultur politik yang terbangun di daerah juga mencitrakan kondisi buruk bagi perkembangan demokrasi reformasi agraria.

Dalam Konteks Ke-Acehan
Dinamika Agraria Reform di Indonesia telah terbukti tidak pernah selesai. Karena itu, pertanyaannya kemudian adalah apakah dengan diterapkannya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU No. 11 Tahun 2006) mendapatkan peluang keberlanjutan reformasi agraria ? Sebelum pertanyaan itu kita jawab, paling tidak kita punya harapan UU No. 11 Tahun 2006 dapat memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh untuk melakukan Agraria Reform dan mengelola SDA-nya secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebenarnya, suatu sistem pemerintahan sendiri tentunya secara ideal harus mempunyai Perda/Qanun sendiri untuk dapat menentukan arah kebijakan dalam bidang pertanahan dan pengelolaan sumber daya alam yang bersumber pada UU No. 11 Tahun 2006 Khususnya Bab XXIX Pasal 213 (ayat 1 dan 2) dan Bab XXII, Bagian Ketiga Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.

UU No.11 tahun 2006, telah mengatur kebutuhan warga negara untuk mendapatkan akses terhadap pertanahan, yaitu pada bab XXIX Pasal 213 (ayat 1). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut (dalam ayat 2) disebutkan pula “kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum yang berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional” .

Secara obyektif, masyarakat Aceh berhadapan dua realitas kondisi sosial yang melatarbelakangi lahirnya konflik agraria. Kondisi yang pertama adalah terjadi perampasan atas sumber-sumber ke-agraria-an masyarakat di masa Daerah Operasi Militer atau Darurat Militer. Yang kedua, lahirnya persoalan atau sengketa agraria, khususnya pertanahan yang disebabkan oleh bencana alam Tsunami.

Dalam seminar sehari pada tanggal 20 September 2006 yang diadakan oleh LBH Banda Aceh dalam  menyambut hari Tani Nasinal yang jatuh tanggal 24 September 2006 yang lalu, yang dihadiri oleh seluruh kepala BPN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketuan Mahkamah Syari’ah kabupaten dan kota NAD . Seluruh pembicara dalam seminar tersebut, menyimpulkan bahwa  upaya melakukan perubahan kebijakan Agraria dan pengelolaan sumber daya alam adalah penyelesaian sengketa agraria dan pengelolaan sumber daya alam adalah bukan hanya menyelesaikan perkara menurut ketentuan-ketentuan hukum positif, akan tetapi lebih dari itu; ialah suatu upaya perombakan struktur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainya yang timpang; sebagai upaya dalam menyelesaikan upaya konflik dan sengketa agraria maupun konflik pengelolaan yang berpegang pada prinsip KEADILAN serta mengedepankan kepentingan masyarakat dengan agenda:
  • Melakukan perubahan, perombakan dan perbaikan sistem hukum agraria dan peraturan (Perda/Qanun) yang mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang meminggirkan kepentingan dan kepemilikan masyarakat atas sumber daya alam.
  • Menetapkan prinsip-prinsip baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang berpegang pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan menghargai hak-hak masyarakat local.
  • Mengubah orientasi politik dan prilaku birokrasi yang berhubungan dengan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam lainnya.


 


Saat ini ada 3 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday105
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week688
mod_vvisit_counterThis month1933