| Menuju Pemerintahan Berbasis Masyarakat |
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang dibentuk atas kesepakatan bersama berbagai suku bangsa dari Sabang sampai Meurake, kini pada perjalanannya sedang menuju ke tahap titik kritis kebangsaan. Berbagai konflik muncul ke permukaan mengusik kerukunan yang sudah dibangun, seperti konflik vertikal antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah, konflik kesukubangsaan yang terjadi di Pontianak, konflik agama yang terjadi di Maluku, konflik pelapisan masyarakat antara mayoritas dan minoritas yang terjadi di kota-kota besar, dan lain sebagainya. Gambaran konflik diatas memperlihatkan bahwa ke-Bhinneka Tunggal Ika-an bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada satu kenyataan pentingnya penghargaan terhadap pluralisme antar elemen anggota masyarakat Indonesia.Di berbagai daerah, fenomena etnonasionalisme mulai merebak sejak perangkat peraturan yang ditetapkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menegasikan nilai-nilai kearifan lokal yang dianut oleh masyarakat. Hukum yang berkembang di masyarakat (living law) yang telah dilaksanakan secara turun temurun, seakan-akan hilang maknanya ditengah penyeragaman penerapan hukum (unifikasi) pemerintahan desa secara nasional di Indonesia (UU no 5 tahun 1979). Di dalam UU no. 5 tahun 1979 dikatakan bahwa administrasi desa dipisahkan dari hak adat istiadat dan hak asal usul, sehingga hak otonomi desa yaitu hak untuk mengatur diri sendiri, ditiadakan. Perubahan UU no 5/1979 ke UU no 22/1999 kemudian dirubah kembali menjadi UU no 32/2004, memberikan harapan baru bagi otonomi pemerintahan desa. Namun perubahan untuk pelaksanaan UU no. 32/2004 tidak dapat dengan serta merta dilakukan. Hegemoni orde baru dalam pelaksanaan UU No. 5/1979 yang berjalan selama lebih kurang 20 tahun seakan menemui jalan berliku jika dihadapkan dengan keinginan untuk mengembalikan pola pikir pemerintahan desa sesuai dengan kebudayaan daerah masing-masing. Bergulirnya wacana otonomi daerah pada tahun 2000, bagi sebagian kalangan menjadi ruang evaluasi kembali untuk memasukkan nilai-nilai budaya dan hukum yang dianut masyarakat ke dalam kebijakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah sejatinya merupakan institusi yang paling relevan dalam mengadopsi unsur-unsur nilai budaya dan hukum yang berkembang di masyarakat ke dalam perangkat peraturan mulai dari qanun sampai dengan peraturan gampong. Namun pada kenyataannya tidak demikian, pemerintah daerah lebih merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sehingga kebijakan yang dilahirkan tidak partisipatif dan transparan. Wacana untuk mengatur pemerintahan sendiri juga mengelinding di Nanggroe Aceh Darussalam. Melalui UU no. 18 tahun 2001 dan dikuatkan dengan UU no. 11 tahun 2006, Nanggroe Aceh Darussalam mulai mempersiapkan diri untuk menjadi daerah yang menjunjung tinggi kebudayaan dan adat istiadatnya dengan mengembalikan struktur pemerintahan gampong (Qanun no. 5 tahun 2003) dan mukim (Qanun No. 4 tahun 2003). Pada tingkatan struktural pemerintahan, pengembalian istilah gampong dan mukim telah memberikan warna baru bagi sejarah Aceh, namun sejauh ini hanya sebatas romantisme saja. Karena dalam hal pelaksanaannya, tidak ada bedanya dengan apa yang diatur didalam UU No. 5 tahun 1979. Pemerintahan Gampong dan mukim hanya sebatas pergantian nama dari kepala desa, dan ini adalah “manipulasi” pemerintah untuk meredam konflik yang terjadi di Aceh. Bila kita kembali pada sejarah, seorang Keuchik atau Geuchik dipilih dari orang yang paham betul adat istiadat yang berkembang di wilayahnya. Geuchik yang secara maknaiyah merupakan orang yang dituakan, baik berdasarkan usia maupun keilmuannya tentang hukum dan adat di komunitasnya. Jabatan Geuchik sebagai kepala pemerintahan melekat pada seorang hakim pengadilan adat di suatu gampong. Dilema yang kemudian terjadi adalah proses demokrasi di Indonesia yang mengangungkan pemilihan langsung dimana warga masyarakat harus memilih kandidat Geuchik yang mengajukan diri untuk menjadi calon. Proses demokrasi ini kembali menafikan keberadaan seorang Geuchik yang paham tentang hukum dan adat di komunitasnya. Karena sudah menjadi pengetahuan umum bahwa proses pemilihan langsung sarat dengan intrik dan kecurangan-kecurangan. Dari sini jelas sekali bahwa dengan lahirnya qanun no. 4 dan qanun no. 5 tentang pemerintahan mukim dan gampong hanyalah permainan politik saja dalam meminimalisir konflik Aceh. Namun belum sepenuhnya mengakui keberadaan masyarakat adat di Nanggroe Aceh Darussalam. Muncul pertanyaan kemudian, apakah mungkin pemerintahan gampong dapat berjalan seperti di atas, jika seorang Geuchik dipilih bukan berdasarkan kepahamannya atas hukum dan adat yang berkembang di wilayahnya, namun hanya didasarkan pada mekanisme politik semata ? Disamping bidang pemerintahan, reformasi system hukum juga sudah seharusnya mulai dilakukan di daerah otonomi, khususnya regulasi yang mengatur hubungan individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan individu dengan alam. Yang terpenting di dalam proses reformasi system hukum pasca otonomi daerah adalah good will aparatur negara mulai dari pemerintahan pusat sampai dengan pemerintahan gampong dalam merumuskan peraturan yang partisipatif, dimana rakyat sebagai bagian dari negara/bangsa memiliki hak yang sama dalam menghidupkan kembali unsur-unsur system hukum yang pernah berkembang di masyarakatnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa dibutuhkan upaya komprehensif untuk dapat menggali kembali dasar budaya dan hukum di masyarakat, untuk kemudian diinventarisir dan dianalisa guna memperkuat tatanan pemerintahan yang berasaskan kearifan lokal dari mulai tingkatan gampong, mukim, kabupaten, sampai dengan provinsi (bottom up). Proses marjinalisasi budaya dan hukum yang berlaku di masyarakat (living law) selama puluhan tahun, menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang lupa akan keberagaman suku bangsa yang hidup di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat yang masih menganut nilai-nilai adat di dalam kehidupan sehari-hari merasa tidak memiliki ruang partisipatif karena perumusan dan penerapan kebijakan negara yang bersifat sentralistik (top down). Di bidang ekonomi, peningkatan sumber daya alam di gampong untuk kemudian diolah menjadi barang yang siap saji dirasa bukan hal yang sulit untuk bisa dilakukan. Gampong dengan kearifan lokal yang ada didalamnya mampu meningkatkan perekonomiannya sendiri, apabila pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dengan baik. Perbaikan infrastuktur penunjang perekonomian, mulai dari jalan, irigasi, transportasi, sampai dengan penyediaan pupuk murah dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat gampong dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Sehingga pada akhirnya kemandirian struktur gampong dapat mengangkat potensi yang ada di dalamnya, seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dari beberapa uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah pemerintahan gampong dan mukim akan dapat maju, jika pemerintah daerah dan pusat memiliki keinginan secara benar untuk mengakui kearifan yang dimiliki masyarakat, mampu menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dalam proses peningkatan perekonomian masyarakat, dan pembuat regulasi yang memihak kepada masyarakat gampong.
|
||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang dibentuk atas kesepakatan bersama berbagai suku bangsa dari Sabang sampai Meurake, kini pada perjalanannya sedang menuju ke tahap titik kritis kebangsaan. Berbagai konflik muncul ke permukaan mengusik kerukunan yang sudah dibangun, seperti konflik vertikal antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah, konflik kesukubangsaan yang terjadi di Pontianak, konflik agama yang terjadi di Maluku, konflik pelapisan masyarakat antara mayoritas dan minoritas yang terjadi di kota-kota besar, dan lain sebagainya. Gambaran konflik diatas memperlihatkan bahwa ke-Bhinneka Tunggal Ika-an bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada satu kenyataan pentingnya penghargaan terhadap pluralisme antar elemen anggota masyarakat Indonesia.

















