lbhaceh.org

Menghadapi Advokat Nakal
User Rating: / 1
PoorBest 
  
Pernahkah Anda mendapatkan pengalaman buruk ketika menggunakan jasa advokat? Anda mungkin tidak mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus Anda tempuh untuk menghadapi perlakuan buruk dari advokat.

Tips berikut ini akan memberikan panduan bagi Anda untuk melaporkan tindakan advokat yang melakukan pelanggaran profesi kepada organisasi profesi advokat.

Pada dasarnya semua orang bisa mengadukan pelanggaran profesi advokat. Tetapi, Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan, pihak yang dapat menjadi pengadu adalah klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, dan dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi tempat advokat yang diadukan menjadi anggota.

Pengaduan itu memuat dua hal. Pertama, pengaduan dalam bentuk tertulis dengan alasan-alasannya. Kedua, objek pengaduan hanya mengenai pelanggaran Kode Etik Advokat.

Pengaduan ditujukan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (DKC/D) atau Dewan Pimpinan Pusat tempat teradu menjadi anggotanya, yaitu Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) atau Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam waktu 14 hari, pengaduan Anda akan disampaikan kepada teradu, dan dalam 21 hari pihak teradu harus memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak memberikan jawaban maka pihak teradu akan dianggap melepaskan haknya. Dalam waktu 14 hari kemudian DKC/D akan menetapkan hari sidang.

Ketika pelaksanaan sidang, si pengadu dan teradu harus hadir, tidak boleh dikuasakan kepada orang lain. Kedua pihak berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti.

Putusan Dewan Kehormatan, memuat antara lain, menyatakan pengaduan tidak dapat diterima atau ditolak; menyatakan menerima pengaduan dan menjatuhkan sanksi, yaitu, berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan profesi.
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 2 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday73
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week987
mod_vvisit_counterThis month3087


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading