| Mencari Formula Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan di Aceh |
PrologDi dalam struktur dan formasi sosial yang bercorak agraris, maka tanah senantiasa memiliki fungsi dan peran yang bernilai tinggi baik dari sudut ekonomi, sosial, dan politik. Karena begitu besarnya peran tersebut, maka tanah menjadi obyek kepentingan dari berbagai macam aktor. Pengelolaan kepentingan tersebut senantiasa telah diatur dan ditertibkan dalan aturan per undang-undangan. Konfigurasi pertanahan yang terus berubah dan berkembang tentu saja menimbulkan banyak benturan kepentingan yang terus berjalan sehingga seharusnya membutuhkan metode penyelesaian sengketa ataupun konflik untuk mampu memberikan keadilan sosial dan kepastian hukum. Dalam kasus pertanahan banyak sekali dimensi sosial yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, keberlanjutan komunitas masyarakat dan juga harga diri dan martabat manusia (dignity). Dan, ditengah pertentangan ini, Pengadilan Umum dan Tata Usaha Negara (TUN) seringkali hanya memandang sisi formalitas hubungan hukum antara individu/komunitas dengan tanah semata. Maka, wajar kemudian putusan pengadilan seringkali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Selain melakukan sinkronisasi peraturan peundang-an terkait dengan problem pertanahan, namun untuk kategori konflik yang sudah lama tidak terselesaikan membutuhkan metode khusus dalam penanganan sengketa dan konflik tersebut. Secara garis besar, peta permasalahan tanah dapat dikelompokkan menjadi empat, yakni :
Apa yang dikemukakan Maria SW, jika kita amati secara seksama telah menjadi kenyataan problematika pertanahan di Aceh saat ini. Munculnya konflik baik dalam bentuk struktural maupun sengketa biasa seakan-akan seperti eisode yang tertunda yang menayangkan problem sosial ekonomi dan politik Aceh mutkahir. Kacamata Ekosoc secara kritis mencoba mengupas tentang sistematikan konflik pertanahan di Aceh dari waktu ke waktu sehingga juga telah menelanjangi bagaimana sistem dan struktur sosial serta pertarungan untuk merebut alat produksi tanah baik jaman semasa ’’Sulit’’ ataupun saat ini ketika ruang untuk bergrak semakin leluasa. Hirarkis sosial sebagai orang Aceh juga telah membuka mata kita, bahwa konflik dan sengketa pertanahan tidak mengenal ’’orang baik dan bijaksana“ namun penguasaan atas tanah yang tidak terkontrol leboh disebabkan karena semangat kekuasaan dan status sosial. Jika sebelum Perdamaian muncul di Aceh, kolaboreasi pemodal Swasta dengan BPN dan melibatkan oknum keamanan, telah memberikan suatu potret ke kita bagaiama metode yang sangat sistematik dan dominatif diterapkan terhadap penguasaan atas tanah. Sekarang pun, setelah konfigurasi politik Aceh berubah, model yang salma juga sudah mulai muncul di beberapa titik Aceh. Fenomena-fenomena ini menjelaskan kepada kita bahwa konflik dan sengketa pertanahan adalah sesuatu yang unik dan berbeda, seiring berjalan nya waktu, sengketa dan konflik yang tidak terseleasikan akan menjai api dalam sekam yang suatu saat akan mnjadi ledakan sosial, ledakan ini juga akan dipercepat dengan meluasnya kemiskinan karena ketiadaan alat poduksi bagi masyarakat. Konflik dan sengketa pertanahan mengandung beberapa hal :
Sengketa dan konflik pertanahan selama ini terjadi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yakni
Selain sengketa di atas, juga terdapat konflik pertanahan vertikal antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak berwenang, antara lain adalah kasus pengakuan atas (reclaiming) tanah perkebunan. Pada kasus ini sejarah tanah harus ditelusuri terlebih dahulu, sehingga dapat dibuktikan bahwa tanah tersebut memang milik rakyat yang telah dikuasai dengan paksa maupun sewa. Dalam kaitannya dengan investasi, konflik pertanahan antara masyarakat dengan pengusaha atau investor juga sering terjadi. Perebuatan penguasaan lahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur antara masyarakat dengan PT. Bumi Flora adalah salah satu contoh kasus model konflik horizontal antara masyarakat dengan pengusaha. Namun dari ketiga model yang disebutkan diatas, pertarungan petani miskin dengan Pengusaha (Pemodal Swasta) dan BUMN yang melibatkan negara lebih mencolok dibandingkan dengan sengketa/konflik antara Petani miskin dengan Tuan Tanah sebagai bentuk sengketa/konflik Horizontal. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi Vertikal lebih dominan dalam sebuah estalase sengketa/konflik Pertanahan dibandingkan dengan yang bersifat horizontal. Menurut Aditjondro (1993) sengketa Agraria di Indonesia bersifat multi-dimensi yang tidak bisa di pahami hanya sebagai persengketaan agraria an ansich. Sengketa agraria adalah puncak gunung es dari berbagai jenis konflik lainnya yang juga mendasar, seperti konflik antar sistem ekonomi (Kapitalis versus subsistensi), konflik mayoritas-minoritas, konflik antara masyarakat modren versus masyarakat adat, konflik antara warga negara dengan negara, konflik antara sistem ekologi, (Ekosistem versus industrialisme), konflik antar sistem pengetahuan (sistem pengetahuan positivistik versus sistem pengetahuan ”asli”), konflik antara budaya (budaya ”modren” versus ”budaya asli”, serta konflik dalam relasi gender. Lazimnya ketiga model sengketa/konflik di selesaikan melalui pengadilan Negeri aau Pengadilan Tata Usaha Negara, namun mekanisme ini dapat menyebabkan sengketa menjadi berlarut-larut bahkan dalam kasus-kasus sensitif menjadi tidak dapat diselesaikan. Kenyataan ini menimbulkan masalah keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi para pihak. Model Penyelesaian Segketa/ Konflik Pertanahan Berbagai seminar dan simposium sudah menawarkan beberapa solusi untuk penyelesaian sengketa/konflik pertanahan. Banyak usulan dari ahli agraria, pejabat pemrintah yang terkait dengan lembaga ke agraraia an, sampai usulan dari para aktifis/praktisi pertanahan. Namun kesemua itu ahanya akan menjadi diskursus belaka jika tidak dilanjutkan oleh goodwill pemerintah. Sebenarnya rentang waktu sejarah keagraria-an (pertanahan secara khusus) di Indonesia merupakan refleksi yang sangat penting sebagai sebuah pengalaman dan referensi untuk menemukan formula yang lebih baik terhadap penyelesaian sengketa/konflik Pertanahan tersebut. Dalam hal ini penulis mencoba memberikan deskripsi sistem penyelesaian konflik/sengketa Pertanahan : a. Pelajaran Dihapusnya Pengadilan Land Reform, pendekatan Lembaga Peradilan Baru. Sebagai sebuah contoh, untuk menyelesaikan sengketa tanah masa kini, ada baiknya melihat kembali ide pembentukan Pengadilan khsus Land Reform yang muncul dalam UU Pengadilan Land Reform tahun 1964 yang sudah dicabut pada tahun 1970. Aspek penting dari Pengadilan Land Reform adalah ditegakkannya sebuah lembaga yang khusus menangani kasus-kasus sengketa yang muncul akibat pelaksanaan suatu program masif yang berhubungan dengan tanah. Sejak dihapusnya pengadilan Landreform, dengan dikeluarkannya UU no 7 Tahun 1970, maka persoalan sengketa/konflik pertanahan di kembalikan kepada Pengadilan Negeri jika tidak bisa di selesaikan ditingkat non pengadilan. Sebagai sebuah pengadilan yang berwatak khsusus dengan misi yang khusus merupakan langkah yang efektif dalam proses pencapaian keadilan dan kepastian hukum. Pembentukan lembaga peradilan khusus ini didasari oleh pandangan-pandangan bahwa perkara pertanahan memiliki sifay yang khusus dan proses penangangan yang khusus pula. Sistem ini bisa dilakukan dengan dua metode baik berdiri sendiri ataupun berada didalam naungan Pegadilan Negeri/ Mahkamah Syariyah dengan hakim yang tidak anya memahami hukum normatif, namun juga menguasai hal-hal yang bersifat keagrariaan/pertanahan. Pada masa kini implementasi ide tersebut dapat berbentuk Undang-undang Peradilan Agraria, Mahkamah Agraria atau kebijakan pemerintah lainnya. Ketiga instrumen ini berfungsi sebagai (1) mekanisme pemecahan perkara perdata, pidana dan administratif, (2) memperkuat kekuasaan kehakiman (yudikatif), dan (3) penegakan hukum. Output yang diharapkan adalah jaminan kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia, yang akan menguatkan posisi tawar rakyat kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. ((Ir Abdul Haris MPM, Kepala Subdit Pertanahan Bappenas) b. Sistem penyelesaian Win-Win Solution. Artikulasi dari spirit win-win solution adalah adanya lembaga/badan yang khusus menangani sengketa/konflik pertanahan di Aceh. Metode yang dilakukan mulai dari Rekonsiliasi para pihak, kemudian Mediasi sampai kepada menyelesaikan di tingkat Arbitrase.Persoalan Pertanahan dengan volume pesoalan yang sangat konfleks, metode ini dapat menjadi bahan pertimbangan khusus, untuk memudahkan para pihak mencapai penyelesaian yang sederhana, cepat dan negotiable. c. Pendekatan Pengadilan Adat sebagai Bentuk Pluralisme Hukum Model ini adalah varian dari pendekatan yang disiapkan dalam penyelesaian sengketa/konflik pertanahan yang terkait dengan ha-hak dan kepentingan adat atau komunal masyarakat.
|
||||
Prolog














