| “Mari Berdamai, Jangan Lupakan HAM” |
Adalah merupaan suatu kegembiraan bagi seluruh elemen masyarakat sipil bahwa suasana damai yang sejati dapat segera terwujud di Aceh. Momen penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki telah membangkitkan optimisme dari seluruh elemen masyarakat Aceh, Nasional dan Internasional terhadap terciptanya situasi kedamaian sejati yang langgeng yang amat dibutuhkan, bahkan merupakan prasyarat vital bagi berhasil tidaknya proses rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh setelah kehancurannya karena konflik bersenjata dan bencana alam.Bahwa pada dasarnya, substansi dari perdamaian ini adalah terwujudnya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Karena itu, sudah menjadi suatu keharusan bagi seluruh elemen masyarakat Aceh untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam upaya menjaga proses perdamaian yang sedang berlangsung. Dalam konteks ini, LBH Banda Aceh, sebagai suatu lembaga yang concern terhadap terciptanya situasi perdamaian dan penegakan hak asasi manusia, menyampaikan beberapa hal sebagai masukan bagi Pemerintah RI, Gerakan Aceh Merdeka, AMM, CMI, dan seluruh elemen masyarakat sebagai berikut ; A. Berkenaan dengan Pelanggaran HAM, Pengadilan HAM dan KKR Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum, jika konflik bersenjata telah menyebabkan lebih dari 29.000 orang Aceh telah menjadi korban tindak kekerasan. Meskipun hingga saat ini, belum ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun komisi HAM PBB, namun dari kompilasi data yang dilakukan oleh NGO lokal dan National, dalam kurun waktu 1989-1998 (DOM) hingga 2004-2005 (Darurat Militer) angka kematian warga sipil yang tewas adalah 5 – 8 jiwa setiap harinya atau 29.200 jiwanya selama 16 tahun. Ini hanya merupakan data yang muncul dipermukaan, dan tidak termasuk kategori kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Dalam perundingan damai, memang tercantum pasal yang meyebutkan mengenai pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, namun masih belum jelas bagaimana mengenai konsepsi dan teknis pelaksanaanya. Bagi LBH Banda Aceh, ribuan jiwa masyarakat Aceh yang telah menjadi korban selama konflik, tidak dapat dilupakan begitu saja meski dapat dimaafkan (forgiven but not forgotten) Kami mengingatkan kedua belah pihak untuk tetap berkomitmen terhadap upaya penegakan HAM di Aceh demi memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh. upaya untuk tetap mengadili para pelaku pelanggaran HAM (baik state actor maupun non state actor) adalah merupakan wujud dari komitmen para pihak dalam menjamin terwujudnya penegakan HAM dimasa depan. Sementara berkaitan dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang juga akan dibentuk sebagai implementasi hasil perundingan damai, LBH Banda Aceh berpandangan bahwa dalam proses pembentukannya nanti, masyarakat korban haruslah dilibatkan sebesar-besarnya dan haruslah dipandang sebagai unsur terpenting dan proses mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi tersebut. Kami percaya bahwa tanpa pelibatan korban dalam proses penyiapan dan implementasinya, komisi ini kelak hanya akan menuai kegagalan dan pemborosan sumber daya bangsa. B. Berkenaan Hak-hak Masyarakat Korban Para pihak harus dapat menjamin pemenuhan hak-hak para korban pelanggaran HAM, dan para ahli waris korban konflik bersenjata. Kami mendesak kedua pihak untuk memberi perhatian khusus dan menjamin pula pemenuhan hak para ahli waris para pekerja HAM dan kemanusiaan yang telah menjadi korban kekerasan selama konflik berlangsung. Dalam hal ini, program kompensasi, rehabilitasi dan restitusi harus segera diwujudkan sebagai implementasi dari kesepakatan Damai. Para korban yang mengalami cacat seumur hidup, menderita trauma psikologis pasca kekerasan dan ahli waris para korban pelanggaran HAM serta ahli waris dari prajurit TNI dan GAM, serta para pekerja kemanusiaan harus dipastikan untuk mendapatkan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi. Karenanya, proses verifikasi data-data kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik haruslah menjadi bagian dari implementasi program perdamaian di Aceh. Dalam hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan melibatkan para ahli dan pekerja HAM lainnya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun badan internasional seperti Komisi HAM PBB dapat diberikan mandat dan akses dan seluas-luasnya untuk menjalankan proses verifikasi kasus pelanggaran HAM yang terjadi. C. Berkenaan Dengan Pemberian Amnesti Dalam kesepakatan damai kali ini, pemberian amnesti hanya ditujukan kepada seluruh anggota GAM sebagai bagian dari program re-integrasi sosial. Padahal dalam kenyataanya, terdapat para aktivis politik yang bukan anggota GAM yang ditahan dan dijadikan narapidana politik maupun dimasukan kedalam daftar buron aparat keamanan dengan tuduhan makar, seperti Muhammad Nazar, Bestari Raden, Muhammad MTA dan Kautsar. Sementara itu terdapat lebih dari 10.000 warga Aceh sebagai pelarian politik di Malaysia dan negara-negara lainnya. Karena itu, kami berharap bahwa pemberian amnesti tidak hanya diberikan bagi anggota GAM saja, namun juga bagi par aktivis politik non GAM lainnya dan juga warga Aceh yang menjadi pelarian politik. Selain itu kami juga mendesak pemerintah RI dan masyarakat Indonesia pada umumnya memberikan amnesti tanpa syarat dan tanpa diskriminasi apapun. Pengalaman sejarah perlakuan terhadap para eks tapol/napol 1965 yang diperlakukan secara tidak manusiawi dalam bentuk diskriminasi sosial dan politik haruslah dijamin tidak akan terjadi lagi kali ini terhadap mantan anggota GAM dan semua orang yang diberi amnesti. Karena itu kesungguhan pemerintah untuk melaksanakan amnesti dan kelapangan hati masyarakat Aceh untuk menerima kembali mantan anggota GAM sebagai bagian dari masyarakat tanpa prasangka apapun di masa depan adalah sama pentingnya. D. Berkenaan dengan Hak-hak Sipil dan Politik Masyarakat Aceh. Salah satu indikator penting dalam implementasi hasil kesepakatan damai, adalah terpenuhinya Hak-hak Sipil dan Politik Masyarakat Aceh sebagai mana yang termaktub dalam kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, seperti ; a. Kebebasan untuk mengekspresikan sikap dan status politiknya. b. Hak untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri, dan c. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi gender, ras maupun sikap politik dan status sosial. Demikianlah sebagai wujud tanggung jawab kami secara kelembagaan dalam proses perdamaian, penegakan HAM, Demokrasi dan HAM di Aceh. |
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Adalah merupaan suatu kegembiraan bagi seluruh elemen masyarakat sipil bahwa suasana damai yang sejati dapat segera terwujud di Aceh. Momen penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki telah membangkitkan optimisme dari seluruh elemen masyarakat Aceh, Nasional dan Internasional terhadap terciptanya situasi kedamaian sejati yang langgeng yang amat dibutuhkan, bahkan merupakan prasyarat vital bagi berhasil tidaknya proses rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh setelah kehancurannya karena konflik bersenjata dan bencana alam.














