lbhaceh.org

Konflik Pertanahan Dan Makna Perdamaian
User Rating: / 4
PoorBest 
  
Termanifesnya protes dan gerakan sosial dengan mengusung isu-isu pertanahan saat ini bukan sebuah fenomena baru. Gugatan rakyat ini hanya endapan yang sudah lama tidak tersalurkan akibat kondisi yang refresif. Peralihan isu dari persoalan-persoalan Hak Sipil Politik ke isu-isu Hak Ekonomi Sosial dan Budaya merupakan bentuk dari terciptnya demokratisasi politik setelah MoU Helsinki ditandatangani, dan dilanjutkan dengan lahirnya UU Pemerintah  Aceh  No 11 tahun 2006. Polarisasi ini bukan telah terjadinya perpindahan isu dari Hak Sipil Politik (Sipol) ke Hak (Ekonomi, Sosial dan Budaya) Ekosob, namun masyarakat sudah mampu memanfaatkan ruang politik yang terbuka sebagai bagian awal dari proses dari sistem refresif dan otoritarianisme ke sistem yang lebih demokratis.

Diantara sekian banyak persoalan Hak-Hak Ekosoc, baik itu issu kesehatan, pendidikan, perumahan dan peluang erja, persoalan tanah adalah isu yang menempati nilai strategis. Hal ini menjadi sangat krusial ketika Aceh adalah sebuah wilayah yang bercorak agraris dan tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi saja namun membawa spirit sosial dan ideologis.

Protes dan perlawanan sipil dalam berbagai metode nya, lebih terfokus pada isu-isu demokrasi, dan perdamaian. Namun ketika Perdamaian datang, ini memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk menggugat kembali hak-hak Ekosoc yang juga tercerabut pada masa refresif tersebut. Sebenarnya, tercerabutnya Hak-Hak Dasar tersebut berjalan berinringan. Kepentingan ekonomi dan politik yang diperankan oleh kekuatan refresif tersebut juga telah mengambil paksa Hak-Hak Ekosoc. Fenomena sosial saat ini, dengan munculnya kembali gugatan-gugatan rakyat terhadap Hak_hak Ecosoc adalah menguatnya gerakan-gerakan rakyat untuk menuntut kembali hak-hak tanah yang diambil secara paksa dengan menjadikan hukum dan birokrasi sebagai tameng legitimasi.

Secara empirik, transformasi sosial politik Aceh dari masa refresif kearah terbukanya demokrasi juga memberi pengaruh penting munculnya aksi-aksi protes dan gugatan-gugatan rakyat terkait dengan issu pertanahan. Realitas yang paling kentara adalah gugatan terhadap penserabotan tanah yang dilakukan negara dengan alasan demi kepentingan umum dan juga apa yang dilakukan pemodal besar dengan mengatasnamakan perkembangan industri demi kemajuan daerah. Realitasnya, dibanyak sudut Aceh telah terjadi perampasan Hak-hak atas tanah rakyat dengan berbagai macam modus operandi. Proses pembebasan tanah yang dilkaukan kental dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan di iringi dengan berbagai bentuk kekerasan sehingga berakibat pada pelanggaran HAM berat.

Modus oprandi ini berjalan puluhan tahun dan telah mengancam ribuan kepala keluarga harus kehilangan tanahnya. Efek nyata dari kebijakan ini adalah menggelembungnya angka kemiskinan, bertambahnya tingkat kebodohan rakyat yang pada akhirnya akan berakibat rusaknya sistem dan struktur social. Bagi rakyat di pedesaan yang menyandarkan kehidupannya pada tanah, adalah malapetaka besar ketika dengan sangat terpaksa harus melepaskan hak-hak nya dengan terpaksa.

Tipologi sosial politik masyarakat yang bercorak Agraris tentu saja tidak mampu melepaskan diri dari peran dan fungsi tanah. Tanah tidak hanya dipandang sebagai alat produksi semata, namun juga memiliki dimensi kultural dan ideologis. Tanah tidak hanya sebagai sandaran ekonomi sebagai mata pencaharian, tanah juga sebagai simbol status sosial dan memiliki sejarah keturunan. Tipologi sosial tersebut juga menjadi corak masyarakat Aceh. Tanah tidak dapat dipisahkan dari kepentingan-kepentingan tersebut.

Bagi masyarakat Indonesia umumnya dan khusus nya rakyat Aceh, sumber-sumber agraria merupakan faktor kehidupan yang sangat vital, meyangkut keberlangsungan kehidupan. Sumber-sumber agraria tidak hanya merupakan faktor produksi dalam arti ekonomi namun juga mengandug arti sosial, politik, budaya secara meyeluruh. Bagi rakyat, dengan memilki tanah sebagai alat produksi yang lebih baik akan mengurangi diferensiasi sosial dan menjembatani kearah kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih baik.

Luas tanah yang melimpah ruah seakan tidak bermakna secara ekonomi bagi masyarakat petani di pedesaan. Kepentingan pemodal besar yang bekerja sama dengan birokrasi telah menghasilkan proses eksploitasi terhadap petani. Suasana konflik dan keamanan memberikan keleluasaan dalam melakukan proses tersebut. Ketakutan dan stigma politik tertentu telah menjadikan rakyat dalam kondisi ketakutan dan terpaksa melepaskan tanahnya.

Secara sosiologis, konflik agraria di Aceh memiliki dimensi yang berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya. Aceh tidak mengalami proletarisasi di perkotaan ketika tanah di desa tidak mampu menghidupi. Aceh tidak melahirkan kaum urban yang berbondong-bondong ke kota untuk menjual tenaga nya demi kepentingan industri besar. Eksodus yang terjadi di Aceh karena konflik yang berkepanjangan dan repserifitas politik. Akibatnya kondisi sosial politik di Aceh. Ketakutan social akibat refresifitas inilah dimanfaatkan oleh kekauatan Negara dan Pemilik Modal besar untuk melakukan penjarahan tanah rakyat ayang berada di pedesaan baik mengatasnamakan untuk kepentingan Umum ataupun demi kepentingan industri perkebunan.

Harus kita akui bahwa, perdamaian dan semangat reintegrasi memberikan manfaat yang berarti munculnya kembali kritisme sosial dalam menuntut hak-hak nya. Kia tidak boleh menutup mata dengan gerakan ini, jika kita tetap ingin menjaga dan melanggengkan perdamaian yang di cita-citakan. Meujudkan keadilan sosial dan melewati transisi ini dengan baik adalah dengan cara membuka ruang bagi segenap masyarakat agar mendapatkan kembali hak-haknya. Dan ini adalah reintegrasi yang sebenarnya.

Ketika Hukum Tidak Berpihak.
Pertanyaan yang paling sederhana adalah : seperti apa hukum melindungi Hak-Hak Agraria untuk kepentingan rakyat?. Sejarah eksploitasi terhadap tanah rakyat di negara ini sudah berlangsung sekian lama. Jauh hari sebelum Indonesia merdeka,dengan berbagai cara pemodal-pemodal besar Asing sudah mengicar hamparan tanah dan hutan yang diangugrahkan Tuhan kepada Bangsa ini untuk di jadikan areal perkebunan. Dengan keluarnya Agraris Wet maka keleluasaan yang dimilki oleh Pemodal Besar tersebut semakin menghimpit rakyat dan memaksa mereka menjual tanahnya, atau terusur dari tanah yang sekian lama telah digarap untuk kepentingan industri perkebunan. Sama hal nya dengan saat ini, hanya saja berbeda warna kulit.

Sengketa pertanahan antara rakyat dengan Pemodal besar dan institusi negara sudah menjadi sengketa nasional. Hampir diseluruh pelosok negeri muncul perlawanan-perlawanan rakyat terkait dengan permapasan paksa terhadap tanah-tanah mereka yang dilakukan pemerintah dengan alasan “Pembangunanisme”. Perlawananan rakyat petani di Indonesia bukan cerita baru, semenjak kolonialisme menancap di Hindia Belanda, dan setelah Belanda memilki utang yang besar karena meredam perlawanan rakyat Hindia Belanda dan berperang dengan Belgia, maka Sistem “cultuurstel” atau tanam paksa menjadi kebijakan baru pemerintah kolonial. Dengan sistem tanam paksa, terutama yang terjadi di Pulau Jawa, maka sistem kepemilikan tanah rakyat menjadi rusak.

Pergeseran politik di Hindia dari kolompok konservatif ke kelompok liberal juga memberi perubahan terhadap corak kolonialisme. Kemajuan yang pesat di negeri Belanda dan berkembanganya liberalisme mendorong pemerintah kolonial melahirkan Agrarische wet (undang-undang Agraria) pada tahun 1870. Sejak saat itu penetrasi modal ke perkebunan tidak tertahankan. Peraturan perundang-undangan yang diciptakan dengan tujuan memberikan keleluasaan terhadap Pemodal Besar untuk masuk dan menancapkan modalnya untuk area industri perkebunan. Agrarische Wet, 1870 memberikan hak tanah yang pokok yaitu Hak Eigendom,Hak Erfacht,Hak Konsesi dan hak Sewa (Tauchid,1952,I,38..)

Dalam perkembangannya sejarah mencatat perubahan politik di Belanda membawa perubahan pada negeri jajahan. Kemenangan kaum liberal telah melahirkan pandangan-pandangan kritisme terhadap kondisi rakyat jajahan. Kesadaran tersebut telah mendorong kesepakatan politik etis, yaitu kesadaran bahwa negeri Belanda berutang berupa kekayaan yang disedot dari Hindia Belanda yang dijajah dan itu perlu dikembalikan. Sistem politik balas Budi ini dikenal dengan triade nya yaitu emigrasi, irigasi dan edukasi.

Masih dalam ingatan kita, setelah Hindia Belanda yang berganti nama menjadi Indonesia, melewati beberapa tahap dinamika agrarian sampai pada proses pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Rentang waktu inilah yang mencoba memberikan harapan bagi rakyat Indonesia terutama kaum miskin untuk mendapatkan hak-hak atas tanah sebagai alat produksi dalam memncapai kesejahteraan.

Namun apa daya, setelah sekian puluh tahun, hukum dan para penegaknya masih memerankan diri sebagai corong undang-undang.  Dua Abad yang lalu, Von Savigny telah mempolopori cara pandang hokum yang berpijak kepada realitas social dan perkembangan masyarakat, dan meninggalkan cara pandang abstrak dan formal legalistis. Aliran Yuridis sosiologis ini telah memberi warna baru dalam usaha mencapai keadilan dan kepastian hukum. Cara pandang ini mendorong badan-badan peradilan bukan seabagai operator Undang-Undang semata, namun agar mampu menyerap nilai keadilan dalam masyarakat. Hukum yang sebanrnya bukan hanya berada pada aturan-perundang-undangan namun apa yang berkembang dan hidup dalam masyarakat.  

Para penegak hukum kita masih miskin dengan pemahaman ini, sehingga pada praktiknya bukan menjadi penegak hokum namun menjadi penegak undang-undang. Al ini terjawantahkan dalan bentuk respon penegak hokum terhadap protes dan kritisme social yang direspon dengan refresif. Kenyataan ini akan menimbulkan instabilitas social dan ketidak percayaan public terhadap badan peradilan. Kondisi ini akan mengakibatkan hokum menjadi lumpuh dan menimbulkan problem ketertiban sosial. Akibatnya norma-norma social akan menjadi relatif sesuai dengan kepentingan actor.    

Aceh saat ini sedang menatap masa depannya, harus diakui bahwa rakyat memiliki harapan besar dengan eskalasi perdamaian yang telah terbina dengan baik. Namun wajib kita sadari dan tidak menutup mata, jika sengketa pertanahan tidak terselesaikan, maka wajah perdamaian akan tercoreng. Tidak hanya itu, kepastian hukum akan semakin absurd, dengan membiarkan sengketa ini berlarut-larut hanya demi kepntingan sesaat dan segelintir kelompok.

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 9 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday124
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1038
mod_vvisit_counterThis month3138


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading