| HAM vs DPT |
|
Fenomena di tanah air seputar persoalan hilangnya hak memilih warga negara karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menunjukkan betapa buruk dan buramnya potret penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah kehidupan kita. Sehingga mengundang reaksi rakyat untuk mengagendakan menggugat pemerintah dan KPU secara perdata ke pengadilan. Gugatan ini beralasan, pemerintah dan KPU diduga telah mengangkangi hak Sipil-Politik (Sipol) warga negara. Menurut UUD 1945, juga setelah di amandemen, kedudukan rakyat ditempatkan sedemikian penting dan strategis. Rakyat adalah pemegang ”kedaulatan rakyat”. Mengilhami kata dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka sangat tepat dikatakan memilih dan dipilih merupakan turunan implementasi kedaulatan rakyat yang berikutnya dijadikan sebagai hak asasi setiap warga negara. Hak memilih dan dipilih tersebut kemudian secara tegas dinyatakan dalam UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipol, bahwa “Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilu”. Sedangkan bagi negara dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dan tidak ada satu ketentuanpun dalam UU boleh diartikan bahwa pemerintah, partai politik, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar. Memang dalam menjalankan hak warga negara di bidang politik, negara dibenarkan membatasinya melalui UU. Namun sesuai amanat konstitusi, pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan HAM sebagai hak fundamental. Tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa. kemudian hal ini yang tidak dijumpai dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu, pasal 20 yang menyebutkan “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih”. Jika dicermati redaksi “harus terdaftar sebagai pemilih” cenderung terasa kaku dan tidak fleksibel. Itulah yang kemudian memunculkan persoalan pengkhianatan terhadap hak asasi warga negara. Mestinya, sebelum disahkan suatu kebijakan politik, alangkah baik jika pemerintah terlebih dahulu mengidentifikasi setiap hambatan dalam implementasi kemudian hari. Sehingga berbagai persoalan yang berujung pada pengabaian hak asasi warga negara tidak terjadi, terutama persoalan banyaknya warga yang memiliki hak untuk memilih, namun gagal melaksanakan haknya karena tidak terdaftar dalam DPT. Indonesia sudah memiliki pengalaman yang sangat besar di bidang pendataan. Data selalu dihasilkan relatif tidak valid dan akurat. Seperti pendataan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kalau di Aceh seperti pendataan korban tsunami. Alasan tidak valid dan akurat selalu saja sama, yaitu; seorang warga tidak memiliki KTP sehingga tidak terdaftar di catatan sipil; saat didata orangnya tidak berada di rumah karena keluar kota; sedang bekerja; dll. Amburadulnya DPT pun, bagi pemerintah dan KPU hal ini menjadi alasan penyebabnya. Pengalaman tersebut ditambah dengan amburadulnya DPT pada pemilu 2004, yang semestinya menjadi pelajaran berharga bagi perbaikan pendataan untuk DPT pemilu 2009, namun kenyataannya tidak. Negara melalui KPU sebagai pelaksana UU Pemilu tetap memaksakan pengaturan yang kaku tersebut. Padahal, Pemerintah dan KPU bisa saja membuat kebijakan pengecualian untuk mengantisipasi persoalan warga yang tidak terdaftar. Tidak harus kaku dengan terdaftar dalam DPT. Seperti penyertaan kartu identitas ditambah dengan saksi gampong yang menerangkan tempat tinggal seseorang. Atau terobosan-terobosan lainnya yang dianggap efektif dan efisien sehingga kedaulatan rakyat benar-benar dapat dijalankan dalam berdemokrasi. Kesan yang terlihat sekarang antara HAM dengan DPT saling menenggelamkan satu sama lain. Idealnya antara HAM dan DPT tidak boleh “bertengkar”. Keduanya harus saling mengisi untuk menentukan nasib bangsa dan negara. Namun ternyata, Indonesia adalah negara yang terperangkap pada demokrasi yang bersifat prosedural. Secara teoritik, artinya, demokrasi hanya dipahami sebatas prosedur-prosedur teknis belaka, seperti adanya pemilu, partai politik, pembagian kekuasaan melalui Trias Politika, atau pers yang bebas. Ketika kita sudah memiliki perangkat-perangkat demokrasi itu, kita sudah merasa puas dan demokratis. Lain halnya, jika indonesia menerapkan demokrasi substantif, maka kita akan merasakan pengakuan dari UUD terhadap jaminan pemenuhan HAM benar-benar dilaksanakan. Nah, dengan prosedur pemilu 2009 yang diatur dalam UU, jelas terlihat bahwa substansi demokrasi tersandera prosedur formal, sehingga tidak menguntungkan bagi tujuan demokrasi itu sendiri yang pada akhirnya HAM dikalahkan. Demokrasi saat ini tampak kian jauh dari keinginan untuk mengubah negeri ini. Pada tataran konsepnya, hubungan antara HAM dan demokrasi sering didefinisikan sebagai hubungan mutual re-enforcing, saling memperkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kemunduran demokrasi akan mempersulit pemajuan HAM dan pada gilirannya memerosotkan demokrasi itu sendiri. Pemerintah dan KPU sudah sepantasnya mempelajari kembali kedudukan antara HAM dengan DPT melalui pembedahan dokumen HAM dan dokumen demokrasi yang dimiliki, tujuannya agar tidak salah penempatan. Untuk sekarang, tidak penting mencari siapa yang salah, meskipun sebelumnya antara KPU dengan Depdagri saling tuding soal amburadulnya DPT. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyalahkan “KPU yang tidak melakukan validasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disampaikan oleh Depdagri secara baik”. Sebagai sebuah pertanggungjawaban klaim negara demokrasi, sudah sepatutnya pemerintah bersama KPU mengeluarkan kebijakan bagi warga negara yang belum memilih melalui pemilu susulan. Hal ini penting dilakukan mengingat kewajiban dan tangung jawab negara penganut paham demokrasi yang mengikatkan komitmentnya pada instrumen-instrumen HAM international. Kalau tidak, maka negara secara terang telah melakukan pengingkaran dan sepatutnya diduga negara secara nyata melakukan pelanggaran hak untuk memilih (right to vote) warga negara. Pemerintah dan KPU jangan menutup mata terhadap realita tersebut. Bukan tidak mungkin dilakukan pemilu susulan. Sebab pemerintah dan KPU sebagai pemegang otoritas penyelenggara Pemilu. Buktinya pada tanggal 14 April lalu di Flores Timur dan Lembata, NTT, dilakukan pemilu susulan karena pada 9 April bertepatan dengan perayaan Kamis Putih, dan Pemilu Susulan dilakukan di 150 TPS di provinsi Papua akibat cuaca buruk pada 10 April 2009. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Donggala, di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat dan di Lampung pada 12 April 2009. Terobosan Perpu No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu untuk memperbaiki DPT menjelang pemilu presiden bukanlah jawaban penyelesaian masalah warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Toh, sudah diperbaiki tetap saja moment penting pemilu legislatif terlewatkan. Pemerintah dan KPU tidak perlu malu dan merasa gagal jika pemilu presiden ditunda demi pemilu susulan kalau memang itu sebagai wujud pemenuhan HAM. Dan harus disadari, seumpama hal ini dilakukan justru akan mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara di depan mata international sebagai sebuah negara yang menghormati HAM dan demokrasi. Namun, sepertinya hal tersebut pesimis terjadi karena mengingat sikap Negara yang begitu mendewakan kewibawaannya. Masih ada sedikit harapan. Agenda menggugat ke pengadilan sudah dilakukan oleh warga Negara melalui kuasa hukumnya, yaitu YLBHI, KIPP, PBHI dan LBH Apik. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23/4/2009 lalu dengan No. perkara 145/PDT.G/PN.JKT.PST. Sasarannya ditujukan terhadap KPU dan Presiden RI atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi warga Negara (hilangnya hak memilih). Dalam gugatan ini, warga Negara meminta tergugat untuk melaksanakan Pemilu Susulan, tergugat menunda Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum dilakukan reparasi dan rehabilitasi hak Para Penggugat dan warga negara lainnya, dengan cara menyelenggarakan Pemilu Susulan bagi semua warga negara yang mempunyai hak dan ingin ikut serta dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). Akhirnya mari kita berdoa agar para hakim yang menyidangkan perkara tersebut senantiasa peka, bernurani, menggunakan kecerdasan moral dan professionalismenya dalam memberi putusan yang berkeadilan bagi masyarakat banyak. Sehingga, kedudukan dan hubungan antara HAM dengan demokrasi kembali normal seperti sedia kala. Sumber : Harian Aceh, Edisi 04/05/2009
|
||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"

















