|
Tanggal 17-18 Mei 2010, diadakan pertemuan Gubernur Aceh bersama Gubernur Sedunia yang tergabung dalam Governor’s Climate and Forest (GCF) di Banda Aceh untuk memperjuangkan Hak Masyarakat Atas Hutan, sebagai bentuk upaya implementasi pelestarian alam. Sedangkan pada tanggal 22 Mei 2010 muncul berita di media Serambi Indonesia “Kodam IM Tahan Perwira Penganiaya Wartawan”. (Serambi 22 Mei 2010, hal 2).
Sekilas dua hal yang menghiasi media tersebut antara pertemuan Gubernur Sedunia dengan penganiayaan wartawan tidak ada hubungannya, namun ada beberapa hal yang bisa ditarik benang merahnya dari dua peristiwa tersebut. Disini penulis mencoba memberikan catatan penting kepada Gubernur Aceh dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga kelestarian hutan Aceh agar memperhatikan di balik terjadinya penganiayaan wartawan yang terjadi di Simelue. Biar mengetahui secara jelas tentang permasalahan hutan Aceh, agar tidak sia-sia dalam memperjuangkan hak masyarakat atas hutan.
Dibalik penganiayaan Wartawan Harian Aceh, Ahmadi oleh anggota Pasie Intel Komando Distrik Militer 0115 Simelue, Feisal Amin dan Kardian adalah akibat dari pemberitaan tentang pembalakan liar. Akibat dari penganiayaan itu, seluruh peralatan kerja Ahmadi juga dirusak dan keluarganya diancam. (Serambi 22 Mei 2010, hal 2).
Pembalakan liar tentunya ada hubungan dengan pertemuan Gubernur Sedunia tersebut. Dikarenakan pembalakan liar biasanya juga disebut dengan penebangan hutan secara illegal, dan pertemuan Gubernur Sedunia di Banda Aceh untuk membahas mengenai kondisi Hutan Aceh. Maka dalam hal ini bisa ditarik benang merah antara dibalik penganiayaan wartawan Harian Aceh dan pertemuan Gubernur Sedunia yang diikuti oleh Gubernur Aceh.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, masyarakat atau perorangan diamanatkan untuk turut serta dalam melakukan pengawasan kehutanan, hal ini tercantum dalam pasal 60 ayat (2) : ”Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan” dan pasal 69 ayat (1) : ”Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Tentunya masyarakat dalam melakukan pengawasan, berbagai model yang diperankan. Bisa saja Ahmadi selaku wartawan melakukan pemberitaan di media yang sesuai dengan profesinya, merupakan salah satu bentuk dari upaya pengawasan kehutanan.
Namun disatu sisi tindakan Ahmadi, dianggap merugikan oknum perwira TNI, dikarenakan Ahmadi memuat berita tentang Illegal Loging di media Harian Aceh pada hari Jumat 21 Mei 2010 di hal. 14 (Rubrik Daerah) sehingga berujung pada penganiayaan. Sebenarnya, tindakan yang dilakukan oknum perwira TNI tersebut bisa diancam melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dikarenakan dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” dan ayat 3 menyatakan bahwa ”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Tindakan-tindakan premanisme terhadap wartawan juga sangat bertentangan dengan pasal 8 ”Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Perlindungan dalam hal ini tentunya perlindungan dari Pemerintah dan masyarakat ketika wartawan sedang melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bukan hanya itu, oknum perwira TNI tersebut bisa juga diancam melakukan tindak pidana sesuai dengan yang tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Dengan kejadian penganiayaan akibat dari tindakan pembalakan liar tersebut, merupakan catatan penting bagi Gubernur Aceh selaku pemerintah daerah untuk mulai memikirkan tindakan-tindakan yang berbau premanisme bersama dengan jajaran Muspida Prov. Aceh, untuk membikin kesepakatan bersama untuk perlindungan Hutan. Hal itu untuk menekan lajunya kerusakan hutan, serta kejadian-kejadian seperti pada diri Ahmadi. Perlindungan terhadap hutan merupakan amanat dari UU Nomor 4 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Disatu sisi, dengan adanya kesepakatan bersama dari Muspida tingkat provinsi, nantinya akan di teruskan sampai ke tingkat kecamatan, sangat memungkinkan akan adanya tindakan tegas dari unsur-unsur yang terlibat didalamnya dalam hal mengantisipasi dari tindakan-tindakan yang sifatnya merusak hutan Aceh. Dan Masyarakat Aceh pada umumnya juga merasa terlindungi dan punya keberanian untuk memperjuangkan kelestarian hutan Aceh. Pemerintah dalam melindungi warga negaranya juga merupakan amanat konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi menjadi UU Nomor 12 tahun 2005.
Tanpa memikirkan tentang perlindungan tersebut, bisa jadi kegiatan Gubernur Aceh melakukan pertemuan-pertemuan baik di tingkat Nasional dan tingkat Internasional untuk mengkampanyekan hutan Aceh dalam rangka penyelamatan perubahan iklim (Climate Change), seperti yang dilakukan dalam pertemuan Governor’s Climate and Forest (GCF) akan menjadi sia-sia. Perlindungan dan pengawasan hutan bisa dilakukan dengan sistem jejaring yang intens dan penyadaran terhadap semua kalangan, serta diiringi dengan penegakan hukum terhadap mafia-mafia yang melakukan perusakan hutan Aceh. Apabila hal ini tidak dilakukan, bisa jadi kampanye Gubernur Aceh hanya sebatas menjadi nasehat atau saran. Dikarenakan sudah terbukti bahwa Kebijakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melalui Instruksi Nomor 5 Tahun 2007 tentang penerapan Moratorium Logging (jeda penebangan liar) terhadap hutan alam seluruh wilayah Aceh belum membawa hasil berarti terhadap penebangan hutan Aceh.
Selajutnya bagi aparat penegak hukum dan jajaran TNI juga harus berperan aktif untuk berbenah diri demi menghindari penilaian citra yang buruk dari kalangan masyarakat. Apapun ceritanya dan apapun alasannya yang namanya kekerasan tidak bisa ditolerir dengan norma apapun baik dari segi agama maupun hukum. Dalam pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005 disebutkan bahwa; ”Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.
Dan TNI juga harus mematuhi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Kode Etik TNI yang merupakan landasan hukum dalam melakukan tugasnya, agar tidak merugikan rakyat. Tindakan-tindakan yang berbau menakuti-nakuti rakyat sama sekali tidak dibenarkan, apalagi dalam masa perdamaian sekarang ini. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengamanatkan agar semuanya warga negara Republik Indonesia untuk menghormati Hak Asasi Manusia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
|