lbhaceh.org

Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat
User Rating: / 5
PoorBest 
  
Sudah 63 tahun Indonesia Merdeka, Apa makna kemerdekaan itu harusnya dapat dipahami sama oleh segenap rakyat dan elemen Bangsa Indonesia, dengan tujuan agar menghindari dari persepsi yang bervariasi dan menyesatkan dalam mengimplementasikannya.

LBH Banda Aceh Pos Langsa memaknai alam kemerdekaan ini, dengan sudah terbebasnya Bangsa ini dari bentuk dan praktek penjajahan secara Fisik juga penjajahan ekonomi dari bangsa lain dengan praktek monopoli dan eksploitasi. Kemerdekaan adalah terciptanya kebebasan rakyat yang hakiki, juga terbebasnya rakyat dari ancaman-ancaman ketakutan, kemiskinan dengan menuju tatanan masyarakat yang berdaulat, adil dan makmur serta dapat menentukan nasibnya sendiri.

Ada banyak cara dalam memanfaatkan dan mengisi alam kemerdekaan itu, salah satunya dengan terus mengembangkan kapasitas diri atau kelompok untuk dapat maju dalam ilmu pengetahuan dan Teknologi, ada pula yang aktif berorganisasi dengan berdiskusi tentang ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang kedua-duanya baik jika semangatnya untuk membangun kepentingan bangsa.

Kita sebagai perwakilan kaum muda Aceh sampai hari ini masih banyak terganjal oleh hambatan untuk berkontribusi pikiran dan tenaga, dialami masih sering terjadinya perbedaan kesepahaman antara kalangan sipil dan aparatur negara.
Sebuah contoh kasus tentang kriminalisasi 8 orang pekerja LBH Banda Aceh yang sampai saat itu masih dalam proses persidangan. Ini bagian sejarah preseden buruk dalam penegakan nilai-nilai Demokrasi dan HAM untuk pembelaan kasus-kasus rakyat.

Kita alami dan dirasakan bahwa suasana kemerdekaan dan iklim Demokratisasi belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di Aceh. beberapa kali kejadian, juga dialami kawan-kawan prodemokrasi dan pegiat sosial ketika sedang mengadakan acara seminar dan diskusi harus rela diawas-awasi sampai dengan menerima ancaman akan dibubarkan oleh pihak aparatur negara.   

Ini suatu kemunduran dalam sebuah bernegara yang sudah 63 tahun merdeka, seharusnya suasana represif seperti ini hanya boleh berlaku ketika negara kita masih dalam kungkungan penjajahan Belanda dan Jepang, yang memang dengan sengaja, bertujuan membasmi gerakan-gerakan pejuang pribumi dalam persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, Oleh pemerintahan kolonial dianggap sebagai ancaman yang akan menentang keberlangsungan praktik-praktik kolonial.

LBH Banda Aceh Pos Langsa tidak akan membenarkan adanya tindakan-tindakan refresif dan memata-matai setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat dan pegiat sosial.

Jelas sekali diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F yang berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adanya UU No. 9 Tahun 1998, secara yuridis telah memberikan legalitas bagi segenap elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing di tempat umum, baik itu dilakukan secara lisan maupun tulisan. Polisi sebagai aparat pelindung berkewajiban untuk menghormati dan mengayomi anggota masyarakat yang menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Adanya tindakan mematai-matai suatu kegiatan yang bersifat ilmiah dan bertanggung jawab, merupakan sikap yang anti terhadap pencerahan dan kritik sosial. Secara yuridis sikap ini jelas bertentangan UUD 1945 pasal 28E dan pasal 28F, serta pasal 1 dan 2 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Harapan bersama agar aparatur negara benar-benar menjadi pelindung dan pembela rakyat, serta menjunjung tinggi dasar konstitusi negara Republik Indonesia. Dengan semangat 63 tahun Indonesia merdeka, 10 Tahun Reformasi dan 2 tahun usia Perjanjian MoU RI dan GAM, mari bersama-sama kita mengambil bagian dalam  penjaga perdamaian itu dengan berkarya dan berbuat untuk kemajuan Aceh.
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 6 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday97
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week680
mod_vvisit_counterThis month1925