lbhaceh.org

Awas, Intimidasi Rakyat Miskin
User Rating: / 1
PoorBest 
  
Situasi ini bisa dipahami karena yang dipilih bukan lagi sekadar gambar partai, tetapi langsung pada personal seorang calon presiden atau wakil presiden, serta calon yang akan duduk di DPR dan DPRD.

Ini pengalaman Rousdy Said, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, yang pernah menjadi pemantau independen Pemilu 1999 dari Anfrel.

Hal senada dilontarkan Staf pengajar Hukum Tata Negara Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Asep Kartiwa. "Makin banyak partai yang ikut dalam pemilu, makin banyak pula kecurangan yang akan terjadi. Sebab, parpol peserta pemilu akan berebut suara secara ketat," ungkap Asep Kartiwa.

Salah satu bentuk intimidasi yang terjadi adalah pemaksaan yang dilakukan sekelompok orang atas nama partai tertentu terhadap beberapa orang untuk memilih calon yang difigurkan partai tersebut, baik sebagai calon presiden, wakil DPR, ataupun DPRD.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 1999 di Sarawak (Malaysia), kata Rousdy, intimidasi itu terjadi pada warga Tionghoa dan warga yang tinggal di perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar). "Mereka takut melakukan pemilihan di daerahnya di Kalbar saat berlangsung Pemilu 1999 dan pergi ke Sarawak. Mereka tidak berani melakukan pencoblosan di daerah mereka sendiri karena beberapa kali diintimidasi oknum-oknum tertentu agar memilih gambar tertentu," kata Rousdy.

Selama melakukan pemantauan pemilu di Sarawak, intimidasi itu terjadi pada para tenaga kerja Indonesia (TKI). Banyak di antara mereka dipaksa untuk mencoblos gambar partai tertentu sebelum masuk kamar bilik pemilihan. Ini terjadi karena banyak pekerja itu dilarang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS). Akibat pelarangan itu, panitia pemilihan setempat terpaksa mendatangi mereka. Ironisnya, ketika mereka didatangi, ternyata kertas suara yang telah diberikan telah dicoblos sebelumnya.

Intimidasi lainnya, lanjutnya, adalah dalam bentuk politik uang. Ini bisa terjadi pada warga miskin yang berada di pedalaman atau perbatasan Kalbar. Mereka menjadi sasaran paling empuk para petualang politik yang ingin mendapatkan kursi di legislatif karena hampir dipastikan sangat minim menerima informasi pemilu.

"Saya memperkirakan praktik politik uang yang paling tampak dalam Pemilu mendatang adalah seperti pemberian sembako atau langsung berupa uang terhadap warga miskin sebelum dilakukan pencoblosan. Karena kurangnya sosialisasi soal pemilu, maka pikirannya warga biasanya pendek saja, siapa yang memberi uang maka itulah yang dia ikuti," ujar Rousdy.

IMPLIKASI dari berbagai bentuk intimidasi itu adalah sangat rawannya terjadi konflik antarkelompok warga. Itu misalnya terjadi seperti pada saat musim kampanye terbuka seperti pada kampanye partaipartai politik serta Pemilu 1999. Meski sudah diatur tempatnya berbeda, namun pergerakan massa yang melakukan pawai sangat sulit terkontrol sehingga bisa bertemu pada satu titik. Akibatnya, bentrok antarmassa partai tidak terhindarkan.

Dalam hal kampanye melalui media massa juga dapat membuka celah-celah kerawanan. Ini terutama terjadi jika media massa yang bersangkutan tidak bisa menjaga independensinya.

Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka dalam Pemilu 2004, pendidikan politik terhadap para pemilih menjadi sangat penting. Ini agar informasi tentang cara pemilihan presiden secara langsung misalnya, benar-benar mereka pahami secara baik. Dengan pendidikan politik itu, mereka juga bisa mencari informasi untuk memilih calon wakil-wakil mereka yang DPR dan DPRD. Kalau aspek ini tidak ditangani secara baik, maka sangat terbuka partai politik yang ada ataupun yang baru untuk "mencuri" start, dengan melakukan kampanye terselubung dalam berbagai bentuk kegiatan dengan warga.

Khusus menyangkut politik uang, selain dana setiap partai yang harus diumumkan secara terbuka, juga kekayaan calon presiden, anggota DPR, dan DPRD harus terlebih dahulu diumumkan. Ini sangat penting agar seluruh kegiatan politik selama proses pemilu bisa dipertanggungjawabkan. "Khusus di Kalimantan, yang paling rawan menyangkut pengumpulan uang dari bisnis kegiatan penebangan kayu ilegal. Bagaimanapun, hutan adalah sasaran empuk untuk mendapat uang yang paling mudah untuk keperluan tersebut," kata Rousdy.

Dalam kasus kebocoran suara, para pengamat politik itu memandang perlunya disiapkan komite pemantau pemilu mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan dan desa. "Kebocoran suara justru banyak terjadi di daerah-daerah pelosok. Karena, pemantauan pelaksanaan pemungutan suara lemah. Setidaknya, pemantau pemilu dari parpol maupun komite yang independen harus memantau di tempat-tempat pemungutan suara," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Sri Sumantri.

Dalam kaitan ini, Panitia Kerja RUU Pemilu menyepakati pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu. Pembentukannya dilakukan KPU dan berjenjang ke bawah, dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten. Lembaga Pengawas Pemilu ini di antaranya berfungsi menerima laporan pelanggaran, menyelesaikan sengketa, serta menindaklanjuti sengketa tersebut ke penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

SEJUMLAH penyimpangan dalam Pemilu 1999 pernah disampaikan Todung Mulya Lubis dalam Seminar RUU Pemilu, 16 September 2002. Menurut data dari Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu ini, dari total 4.290 penyimpangan dan kecurangan pemilu, hanya 26 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. Jumlah kasus yang dilimpahkan ke polisi juga hanya sekitar 270, yang berarti 3.992 kasus diselesaikan oleh Panwas Pemilu.

Pemilihan Umum yang demokratis memang menjadi impian masyarakat. Namun, dalam prosesnya, masih banyak penyimpangan yang masih akan timbul. Pada praktiknya, sanksi yang tak jelas akan menimbulkan banyak sengketa. Apalagi, perlu diingat bahwa pemilu kali ini akan memilih secara langsung tokoh-tokoh daerah yang memiliki kedekatan emosional dengan kelompok pendukungnya. Belum lagi banyaknya perpecahan partai dengan pendukung masing-masing yang juga merembet ke daerah.

Akan tetapi, Ketua Komisi Ombudsman Nasional Anton Sujata menyatakan, pada Pemilu 1999, sebagian besar masalah terletak pada bidang administrasi. Beberapa kasus seperti politik uang, diakuinya masih belum tertangani.

Dari data American Center for International Labor Solidarity (ACILS) yang merangkum data di delapan provinsi, modus pelanggaran memang bisa sangat variatif. Mulai dari politik uang, kampanye terselubung, informasi untuk pemilih yang tidak memadai, pegawai negeri sipil dan militer yang tidak netral, penggunaan fasilitas negara, hingga intimidasi menjadi modus-modus pelanggaran yang cukup signifikan.

Kasus-kasus politik uang di tengah masyarakat pemilih bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kasus pembagian uang sebesar Rp 500.000 di Kelurahan Binjai misalnya, di mana pihak kelurahan yang membagikan uang berjanji akan menambah uang tersebut jika Golkar menang, bisa menjadi salah satu contoh politik uang.

Ada juga pelanggaran yang biasa dilakukan dengan mencuri waktu kampanye terlebih dahulu. Kasus-kasus seperti konvoi oleh massa pendukung PDI Perjuangan (PDI-P) atau PKB dengan alasan temu kader atau silaturahmi sudah merupakan bentuk pelanggaran.

Bentuk pelanggaran lain yang harus diwaspadai adalah adanya intimidasi untuk memilih partai tertentu. Dalam pemilu lalu, bentuk-bentuk intimidasi seperti pembakaran bendera partai tertentu banyak dilakukan, demikian juga dengan pemaksaan fisik seperti penculikan kader PDI-P Sofiah Sadu yang terjadi di Desa Benu Kecamatan Takari, Kupang, pada masa kampanye Pemilu 1999.

Selain itu, pada hari H pemilihan umum, banyak potensi masalah yang juga mungkin timbul. ACILS dalam data pelanggaran Pemilu 1999 mengategorikan pelanggaran itu dalam lima jenis. Pelanggaran itu adalah dalam segi perlengkapan, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), proses pendaftaran pemilu, prosedur pemilihan, hingga penghitungan suara.

Sebagai puncak pemilu, penghitungan suara menjadi masalah yang sangat penting. Di Kawatuna, Palu Selatan, kotak suara untuk DPRD II disebutkan tidak dikunci, demikian juga kotak suara di Salungkenu, Donggala, di mana kotak suara untuk DPRD I tidak dikunci.

Adanya atribut partai di dekat lokasi TPS juga merupakan jenis pelanggaran yang banyak terjadi. Di wilayah Bandung, misalnya pada Pemilu 1999, tercatat ada 21 TPS yang di dekatnya ada atribut partai.

Selain itu, masih ada kasus-kasus di mana pemilih yang memenuhi syarat ditolak, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan memilih dengan alasan berasal dari luar kota atau karena usia sudah sangat tua.

Karena itu jika perlu, saran Asep Kartiwa, di setiap tempat dibangun posko-posko pengaduan kecurangan dalam pemilu dengan swadaya dari masyarakat setempat. "Pembangunan posko tersebut memang butuh biaya yang besar. Jadi, diperlukan swadaya dari masyarakat setempat, jangan sampai justru menjadi posko kampanye parpol,"ujarnya. (FUL/EVY/EDN/ODY)
 
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 9 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday115
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1029
mod_vvisit_counterThis month3129


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading