lbhaceh.org

Tuntutan Pidana Pemagaran Jalan Masuk Kampus Universitas Malikulsaleh Oleh Masyarakat Reuleut
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan saat ini, sudah 5 bulan kasus pidana pemegaran jalan masuk kampus Universitas MalikulSaleh oleh warga Reuleuet Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Saat ini proses ligitasi kasus tersebut telah sampai pada tahapan tuntutan dan pembelaan. Dari catatan dan monitoring Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Banda Aceh Pos Lhokseumawe terhadap kasus ini tercatat bahwa banyak kejanggalan – kejanggalan hukum yang terjadi.

Pembebasan tanah Releuet
Dasar dari kasus ini sebenarnya adalah diawali oleh pembebabasan tanah masyarakat desa reuleut Timur, Reuleuet Barat, cot Keumuneng dan Paya Gaboh untuk pendirian kampus Universitas Malikulsaleh pada. Dalam proses pembebasan tanah ini berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan, banyak mengalami kejanggalan. Dalam suatu pembebasan tanah maka terlebih dahulu harus dilakukan proses musyawarah dan dibentuknya panitia pembebasan tanah. Proses pembebasan tanah ini telah dilakukan pada atahun 1982-1983 sebesar Rp.40,-. Dan harga ini dikatakan bukan biaya ganti rugi tetapi uang imbalan. Pembebasan tanah ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah  Tk.II Aceh Utara Nomor 593.83/550/1981 tanggal 12 Mei 1981. Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2002 Universitas Malikulsaleh kembali mengadakan proses musyawarah dengan warga desa Reuleut untuk melakukan pembebasan tanah , dimana tercapai kesepakatan harga ganti rugi tanah petani desa Reuleut sebesar Rp.10.000,-/m2 .

Dalam Suatu proses pembebasan tanah maka yang mutklak harus dilakukan adalah membentuk panitia pembebasab tanah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 yang telah di cabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 dan kemudian di revisi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2006. Dalam ketiga dasar hukum untuk pembebasan tanah diatas maka untuk pengadaan tanah  bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas pendidikan harus melalui musyawarah panitia pembebasan tanah. Berdasarkan cacatan, monitoring dan keterangan dari warga masyarakat dalam proses pembebasan tanah reuleuet tidak di bentuk panitia pembebasan tanah. Apabila hal ini tidak di lakukan maka segala proses yang telah dilakukan dengan sendirinya menjadi cacat dan  batal demi hukum. Maka yang terjadi adalah penyerobotan tanah rakyat yang di lakukan oleh institusi Negara dalam hal ini adalah Universitas Malikulsaleh.

Persoalan tanah merupakan persoalan yang paling mendasar bagi semua warga negara Indonesia. Tanah bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai corak produksi agraris merupakan harta benda yang paling utama. Tanah sebagai bagian permukaan bumi, mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai tempat atau ruang untuk kehidupan dengan segala kegiatannya, sebagai sumber kehidupan, bahkan sebagai suatu bangsa, tanah merupakan unsur wilayah dalam kedaulatan negara. Oleh karena itu tanah bagi Bangsa Indonesia mempunyai hubungan abadi dan bersifat magis religius, yang harus dijaga, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Begitu juga dengan masyarakat Aceh, tanah merupakan sarana produksi untuk menentukan hajat hidup mereka. Selain itu bagi masyarakat Aceh tanah memiliki hubungan abadi dan bersifat magis religius, yang harus dijaga, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik karena merupakan warisan yang di warisi secara turun temurun.

Sehingga apa yang dilakukan oleh masyarakat Reuleuet adalah mempertahankan hak milik mereka yaitu tanah yang merupakan warisan yang di warisi secara turun temurun yang bersifat abadi dan magis religius.

Tanah dan Hak Asasi Manusia
Apa yang terjadi di Reuleuet adalah penyerobotan tanah warga dan pengekangan terhadap nilai nilai Hak Asasi Manusia. Nilai – nilai Hak Asasi Manusia Yang tercabik – cabik direuleuet adalah hak Asasi di bidang Ekomoni, Sosial dan Budaya ( EKOSOB ). Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah Hak Asasi Manusia yang pemenuhan terhadap hak – hak tersebut harus dijaga dan di penuhi oleh negara. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam tatanan dunia Internasional,  hak – hak Ekonomi Sosial dan Budaya dituangkan dalam satu Konvenan mengenai Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui Undang – undang Nomor 11 tahun 2005.

Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam Hak – Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ialah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan hak atas perumahan yang baik bagi kemanusiaan. Kesemua itu merupakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang masih sangat umum, selain hak – hak diatas terdapat juga hak – hak ekonomi sosial dan budaya yang lain yang lebih khusus seperti hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif ( hak atas tanah ulayat ).

Dalam hal penegakan terhadap hak–hak Ekonomi Sosial dan Budaya ini, menjadi beban dan tanggungjawab negara. Negara adalah para pihak yang mengikatkan dirinya pada konvenan tersebut sehingga padanya dibebankan kewajiban untuk melakukan hal–hal yang mampu mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak–hak EKOSOB tersebut. Oleh karena itu, pada negara melekat kewajiban aktif untuk menegakkan hak–hak warga negara dalam bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kewajiban positif yang melekat pada negara mengenai hak – hak     ekosob yaitu negara wajib memfasilitasi akses warga negara terhadap hak–hak EKOSOB, wajib menjamin setiap warga negara tidak terhalang akses atas hak EKOSOB, dan negara wajib menyediakan fasilitas tentang hak – hak EKOSOB kepada warga negara yang tidak mampu mengupayakan sendiri pemenuhan hak EKOSOB. Berdasarkan hal itu berarti dalam pemenuhan hak ekosob warga negara posisi negara adalah posisi aktif. Hak – hak EKOSOB ini bermuara kepada hak atas standar hidup yang layak bagi kemanusiaan. Standar hidup yang layak inilah lebih banyak bersentuhan dengan hak atas penguasan tanah oleh petani.

Kriminalisasi Reuleut
Proses pidana masyarakat reuleuet di mulai dari pengaduan pihak Universitas Malikulsaleh terhadap aksi pemagaran jalan masuk kampus oleh masyarakat. Berdasarkan monitoring LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan keterangan dari warga aksi ini dilakukan di jalan masuk kampus, dimana jalan tersebut merupakan jalan desa dan telah lama ada sebelum kampus berdiri disana. Hal ini menjadi aneh ketika Universitas mengklaim jalan tersebut milik mereka dan terjadi pengrusakan. Terlebih lagi pengaduan ini dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi yang seharus mampu membebaskan masyarakat sekitarnya bukan malah berkonfrontasi dengan masyarakat. Secara sosio yuridis kriminalisasi masyarakat reuleuet sangat lemah karena pada dasarnya kasus ini adalah kasus penyerobotan tanah yang seharusnya di selesaikan karena sehingga menjadi jelas hak kepemilikan tanah sengketa tersebut. Dasat tuntutan pidana juga kabur karena jaksa tidak melihat realitas sosial yang ada, dalam artian tidak hanya melaksanakan “hukum apa adanya” ( the law that is) tetapi juga mengacu kepada “hukum yang seharusnya” ( the law ought to be) berdasarkan kaedah-kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Demikianlah releasee ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab kami secara kelembagaan dalam proses penegakan Hukum, Demokrasi dan HAM di Aceh.

Lhokseumawe, 8 Desember 2006
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Pos Lhokseumawe


Hospinovizal Sabri,S.H.
Koordinator

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 7 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday60
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week810
mod_vvisit_counterThis month2055