| Resume Persidangan terhadap 8 Aktivis LBH Banda Aceh |
|
Pada hari rabu tanggal 21 Mei 2008 sidang lanjutan kasus kriminalisasi 8 orang pekerja LBH Banda Aceh digelar kembali setelah hampir 5 minggu tertunda karena menunggu hasil Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi Banda Aceh. Tepat pada jam 11.15 WIB, agenda persidangan dimulai dengan dihadiri oleh 5 Hakim yang diketuai oleh Muklis SH, dan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang bernama Surya Denta SH dan Adi Tyogunawan SH. Berkas tuntutan terhadap para terdakwa dibagi dalam dua berkas. Surat tuntutan berkas pertama dengan terdakwanya Mardiati dan Sugiono, dibacakan oleh Adi Tyogunawan, SH. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa I Mardiati, SH., S.Pd dan terdakwa II Sugiono, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 Jo Pasal 56 ke – 1,2 KUHP dalam surat dakwaan primer dan dibebaskan dari dakwaan subsidair. Terdakwa dituntut 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa supaya segera ditahan, dengan kewajiban masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp.2000. Sedangkan berkas surat tuntutan kedua, yang dibacakan oleh Surya Denta, SH dengan terdakwa I Mohammad Jully Fuady, SH, terdakwa II Kamaruddin, SH, terdakwa III, Mukhsalmina, Shi, terdakwa IV Yulisa Fitri, SH, terdakwa V Mustiqal Syahputra dan terdakwa VI Juanda. Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa terbukti seara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 160 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan menetapkan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000. Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan barang bukti berupa tujuh lembar selebaran Forjerat agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit mobil Kijang Kapsul warna merah Nopol. B 8464 ZC dan mobil Nissan Terano warna hitam Nopol BL 996 AI agar dikembalikan kepada YLBHI Pos Langsa. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Menanggapi tuntutan dari JPU, para terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) yang diserahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum mereka. Penasehat Hukum para terdakwa, Afridal Darmi, SH., LL.M dalam persidangan menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi), Afridal Darmi meminta waktu kepada Majelis Hakim selama 2 minggu untuk mempersiapkan Pledoi. Sidang terhadap 8 aktivis LBH Banda Aceh akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Juni 2008 dengan acara pembelaan.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"



















