lbhaceh.org

Pemkab Aceh Timur Harus Serius Dalam Ganti Rugi Proyek
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Pembebasan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu upaya   pemerintah untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur didalam kehidupan masyarakat. Namun realitasnya pembebasan tanah untuk kepentingan umum selalu dibayangi tekanan kepentingan globalisasi dan pencaloan dari pejabat atau perorangan. Kenyataannya pembebasan tanah untuk kepentingan umum menjadi bias akibat besarnya peluang konspirasi pejabat dan spekulan tanah untuk berbuat curang sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dalam  Perpres nomor : 36 tahun 2005 dan Perpres nomor 65 tahun 2006 adalah peraturan yang intinya berisikan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan secara transparan dengan menghormatii hak-hak rakyat atas tanah.

Sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 36 tahun 2005 dan Perpres nomor 65 tahun 2006, bahwa pembebasan lahan harus diberikan alternatif bagi pemilik lahan dengan tawaran-tawaran kompensasi yang diberikan, diantaranya, untuk warga yang terkena dampak dari pembangunan untuk kepentingan umum dapat memilih, mendapat pembayaran berupa uang, lahan pengganti atau ikut dalam penyertaan modal sebuah proyek pembangunan tersebut dimana masyarakat akan mendapat dividen sebagai layaknya pemegang saham.

Namun aturan yang ada tak selalu seiring dengan dengan falta-fakta yang ada. Sebagai contoh kasus yang sekarang juga sedang dalam penanganan LBH Banda Aceh Pos Langsa, tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh timur, sudah hampir dua tahun masyarakat dalam penantian tanpa ada status kepastian yang jelas dalam penyelesaian ganti rugi.

Dalam kronologinya, pada awal tahun 2006 dimulai sebuah pembangunan pembuangan air limbah yang melewati lima Gampong yaitu Paya Bili II, Paya Bili I, Alue Gading Gampong, Gampong Alue Gading II, Alue Itam (Bayeun), masyarakat tidak pernah menghalangi proses pembangunan dan pembebasan tanah , karena dianggap untuk kepentingan mereka dan mempermudah pembangunan infrastruktur, namun sangat dikecewakan karna masyarakat pemilik lahan yang terkena pembangunan itu tidak dilibatkan, tanpa adanya proses tranparansi dalam pengelolaan tata ruang sehingga masyarakat tidak memiliki aksesibilitas dan mengetahui rencana jangka panjang dalam kawasan yang dijadikan lahan untuk pembebasan tanah tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa pemilik lahan, di Kecamatan Birem Bayeun khususnya masyarakat  Gampong Bayeun, mereka tidak tahu menahu tentang proyek pembangunan irigasi tersebut, secara tiba-tiba tanah mereka telah diberi patok untuk batas tanah yang akan digali untuk pembuatan parit atau tempat pembuangan air. Masyarakat kecewa dan mempertanyakan hal ini kepada Geucik Gampong Bayeun, namun mendengar jawaban dari kepala desa masyarakat dibuat lebih kecewa lagi karena menurut keterangan dari Geucik Gampong Bayeun dia tidak tahu apa-apa tentang hal pematokan tanah tersebut.

Proyek yang dimulai sejak Bulan Juli 2006 ini difasilitasi oleh BRR Banda Aceh, dan masyarakat tidak tahu menahu tentang proyek pembebasan lahan untuk pembuatan irigasi tersebut, siapakah sebenarnya yang sedang bermain disini, yang jelas ini sudah menegasikan nilai-nilai demokratisasi dan transparansi dan tidak sesuai dengan Hak-Hak sipil Politik (SIPOL) dan Hak-Hak Ekonomi Social dan Budaya (EKOSOB).

Kita ketahui bahwa negara kita adalah negara demokratis, Walaupun semasa konflik telah terjadi banyak pelangaran HAM yang sampai sekarang juga belum jelas penyelesaian, harapan kita bersama pasca konflik tidak  ada lagi ancaman kekerasan dan tindakan criminal baru yang berbuah kesewenang-wenangan. Yang berpotensi dapat melanggar isi  dari MoU dan UUPA.
 
Langsa, 28 Mei 2008

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa
Mardiati, S.H.,S.Pd
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 6 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday104
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1018
mod_vvisit_counterThis month3118


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading