lbhaceh.org

Petani Menuntut Hak Pidana
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah Hak Asasi Manusia yang pemenuhan terhadap hak – hak tersebut harus dijaga dan di penuhi oleh negara. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.Dalam tatanan dunia Internasional,  hak – hak Ekonomi Sosial dan Budaya diakui oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa dan dituangkan dalam satu Konvenan mengenai Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
 
Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam Hak – Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ialah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan hak atas perumahan yang baik bagi kemanusiaan. Kesemua itu merupakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang masih sangat umum, selain hak – hak diatas terdapat juga hak – hak ekonomi sosial dan budaya yang lain yang lebih khusus seperti hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif ( hak atas tanah ulayat ), hak penguasaan atas tanah ini juga diakui oleh komunitas masyarakat internasional yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yaitu dalam artikel 17 ayat (1) dan (2) dimana setiap orang berhak atas memiliki harta benda baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama dan tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang–wenang.

Persoalan tanah merupakan persoalan yang paling mendasar bagi semua warga negara Indonesia. Tanah bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai corak produksi agraris merupakan harta benda yang paling utama. Tanah sebagai bagian permukaan bumi, mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai tempat atau ruang untuk kehidupan dengan segala kegiatannya, sebagai sumber kehidupan, bahkan sebagai suatu bangsa, tanah merupakan unsur wilayah dalam kedaulatan negara. Oleh karena itu tanah bagi Bangsa Indonesia mempunyai hubungan abadi dan bersifat magis religius, yang harus dijaga, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Begitu juga dengan masyarakat Aceh, tanah merupakan sarana produksi untuk menentukan hajat hidup mereka.

Proses Pembebasan Tanah yang Timpang
Dari hasil monitoring yang kami lakukan, proses pembebasan tanah petani warga desa Reuleut yang dilakukan oleh pihak Universitas Malikulsaleh banyak mengalami kejanggalan secara prosedur administrasi. Dalam suatu pembebasan tanah maka terlebih dahulu harus dilakukan proses musyawarah dan dibentuknya panitia pembebasan tanah. Berdasarkan keterangan dari petani warga desa Reuleut proses musyawarah yang dilakukan oleh Universitas Malikulsaleh belum selesai dan biaya ganti rugi yang dijanjikan oleh Universitas Malikulsaleh juga belum dibayarkan tetapi pihak Universitas sudah mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik Universitas Malikulsaleh.

Proses pembebasan tanah ini telah dilakukan pada atahun 1982-1983 sebesar Rp.40,-. Dan harga ini dikatakan bukan biaya ganti rugi tetapi uang imbalan. Pembebasan tanah ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah  Tk.II Aceh Utara Nomor 593.83/550/1981 tanggal 12 Mei 1981. Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2002 Universitas Malikulsaleh kembali mengadakan proses musyawarah dengan warga desa Reuleut untuk melakukan pembebasan tanah , dimana tercapai kesepakatan harga ganti rugi tanah petani desa Reuleut sebesar Rp.10.000,-/m2 .Dalam proses pembebasan tanh ini juga tidak dibentuknya panitia pembebasan tanah dan tanpa dilakukannya pengukuran tanah yang akan dibebaskan.

Hal ini menjadi aneh karena pada tahun 1982-1983 pihak Universitas Malikulsaleh mengklaim telah melakukan pembebasan tanah tetapi pada tahun 2002 kembali dilakukan proses pembebasan tanah kembali. Ini mengindikasikan bahwa  ada proses administrasi yang janggal yang dilakukan dalam pembebasan tanah petani warga Desa Reuleut oleh Universitas Malikulsaleh.

Menuntut Hak Dan Dipidana
Berdasarkan keterangan dari petani warga Desa Reuleut tanah tersebut masih menjadi milik mereka dikarena tidak adanya pembebasan tanah yang dilakukan. Sehingga mereka akan tetap mempertahankan hak yang memang merupakan milik mereka. Mempertahankan hak adalah hak asasi setiap manusaia. Hal ini sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dimana setiap orang berhak mimiliki harta benda baik secara sendiri - sendiri maupun bersama - sama dan tidak seorangpun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang – wenang.

Tetapi yang dialami oleh para petani warga desa Reuleut adalah tuntutan pidana karena mereka mempertahankan haknya. Mereka melarang pembangunan kampus Universitas Malikulsaleh diatas tanahnya dengan melakukan pemagaran jalan masuk ke kampus Universitas Malikulsaleh  Pengalihan isu dari pembebasan tanah ini menjadi kriminalisasi sangat disayangkan karena seharusnya persoalan dasar yang harus terlebih dahulu diselesaikan sehingga menjadi jelas hak kepemilikan tanah sengketa tersebut.

Demikianlah kami sampaikan hal-hal yang berkaitan seketa hak Ekonomi Sosial Budaya ( EKOSOB ) yaitu hak atas tanah antara petani warga desa reuleut dengan Universitas Malikulsaleh , sebagai wujud tanggung jawab kami secara kelembagaan dalam proses penegakan Hukum, Demokrasi dan HAM di Aceh.

Lhokseumawe, 20 September 2006
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Pos Lhokseumawe



Hospinovizal Sabri,S.H.
Koordinator

Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 7 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday61
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week811
mod_vvisit_counterThis month2056