lbhaceh.org

Tanah Masyarakat Desa Pulau Kayu, Menjadi Tumbal Perluasan Lapangan Terbang Kuala Batu ABDYA
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Segerombolan Polisi Pamong Praja dan Aparat Keamanan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan upaya paksa untuk membongkar rumah yang sudah reot milik Siti Amra (70) dan beliau tetap bertahan didalam rumah untuk perluasan Bandar Udara Kuala Batu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (23/01).

Upaya paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten sudah mendapat izin dari Bupati Abdya, Azwar Umri untuk segera melakukan eksekusi rumah milik warga yang tidak mau menerima uang ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah, tegas Hasbi Hasan, S.Sos, MM (Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya) yang berada langsung dilapangan pada saat eksekusi dilakukan. Sebelumnya Pemkab sudah menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Tapak Tuan yang diterima langsung oleh Ketua Ardi Johan, SH pada hari kamis (18/01) lalu.
 
Hasbi menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan upaya hokum dan akan meneruskan prosesi ini dengan cara paksa, disamping itu juga dia menghardik serta melecehkan Mailis Yusni (35) yang juga anak dari Siti Amra untuk menjadi saksi pembongkaran rumah ibunya juga untuk menuntut ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh maslah jumlah ganti rugi yang diinginkannya.
 
Kuasa Hukum LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Mustiqal Syah Putra, SH yang didampingi oleh Zulfa Zainuddin, SHI menyebutkan bahwa untuk perluasan bandar udara tersebut masih dalam sengketa dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden 65/2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, disamping itu juga dalam proses Eksekusi Panitia belum mengantongi Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tapak Tuan dan Panitia Pengadaan Tanah tersebut tidak menghormati dan menghargai Keputusan Presiden RI.
 
Mustiqal menyatakan akan menggugat Pemkab secara Perdata dan Pidana, kalau secara perdata kita akan mengupayakan Hak ganti rugi yang layak bagi masyarakat Pemilik Tanah sedangkan untuk Pidana kita akan menuntut dalam hal perusakkan Hak Milik Orang secara paksa dan penganiaan, karena sampai dengan berita ini diturunkan Siti Amra masih dalam keadaan tidak sadarkan diri alias pingsan.
 
Zulfa juga menyebutkan upaya yang dilakukan oleh Panitia adalah illegal dan perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar hukum, dimana Surat Keputusan Bupati tersebut cacat hukum karena tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006.
 
Selanjutnya, Mustiqal juga menyatakan bahwa tindakan pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama Pelanggaran hak-hak Economi, Sosial dan Budaya yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Internasional Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights sehingga hilangnya rasa keadilan dimasyarakat.

Syahnuran Hasan
Paralegal
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008




We have 6 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday109
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week1023
mod_vvisit_counterThis month3123


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading