| Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan |
Langsa – LBH Banda Aceh Pos Langsa Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa untuk segera membentuk Tim Penyelesaian dan Konflik Pertanahan. Hal ini di dasarkan pada Surat Keputusan Gubenur Nanggroe Aceh Darussalam No : 590/121/2008 Tentang : “Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008” di wilayah kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi NAD.Keputusan itu sendiri dikeluarkan mengingat tingginya intensitas sengketa dan konflik pertanahan pada Kabupaten atau Kota dalam wilayah Provinsi NAD. LBH Banda Aceh Pos Langsa menyambut baik putusan yang diambil oleh Gubernur Irwandi Yusuf ini. Sebagaimana diketahui ketiga wilayah Kabupaten dan Kota (Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Langsa) sangat rawan terhadap persoalan sengketa dan konflik pertanahan, sehingga di harapkan kepada Bupati atau Walikota untuk sensitif terhadap persoalan pertanahan yang dialami oleh rakyatnya dengan segera menjalankan isi putusan gubernur tersebut. Banyaknya perusahaan perkebunan dan pertambangan serta pengembangan pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah, dapat memicu timbulnya konflik dan sengketa pertanahan. Hal ini dikarenakan mayoritas penguasaan tanah lebih banyak dikuasai oleh pemilik modal besar seperti perusahaan perkebunan dan pertambangan, sehingga banyak terjadi benturan-benturan terhadap kepentingan masyarakat atas tanah yang mayoritas pekerjaannya sebagai petani akan timbul. Ditambah lagi dengan bertambahnya jumlah penduduk suatu Kabupaten dan Kota dengan segala kebutuhannya atas lahan pemukiman, juga akan menimbulkan persoalan yang baru kedepannya. Contoh kasus yang terjadi di Kecamatan.Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang mana proyek pembuatan parit irigasi tahun 2006 sampai sekarang tahun 2008 belum adanya kejelasan persoalan ganti rugi terhadap tanah dan tanaman produktif terhadap 30-an KK (Kepala Keluarga) yang telah digunakan untuk proyek pembuatan parit irigasi tersebut. Begitu juga yang terjadi dalam wilayah Aceh Tamiang ada sekitar 40-an warga yang sampai hari ini masih bertahan untuk mempertahankan hak atas tanahnya dari pelaksanaan proyek pembuatan jalan dua jalur lintasan Banda Aceh – Medan yang berlokasi di Kecamatan Karang Baru. Dan banyak lagi persoalan konflik dan sengketa pertanahan yang tidak terpublikasi ke permukaan, yang juga butuh perhatian serius pemerintah Kabupaten dan Kota (Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Langsa). Pembangunan selalu identik dengan kebutuhan serta tuntutan perkembangan jaman, namun tidak boleh dipungkiri pembangunan itu jangan sampai “memiskinkan” masyarakat Aceh itu sendiri. Penghormatan dan penghargaan terhadap kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat harus diutamakan dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan serta kepentingan perusahaan perkebunan dan pertambangan, sehingga dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat Aceh sebagai individu. LBH Banda Aceh Pos Langsa sangat mengharapkan sensitifitas Bupati atau Walikota (Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Langsa) terhadap persoalan tanah masyarakat, dengan segera membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Sehingga Surat Keputusan Gubernur tersebut, tidak hanya dalam tataran konsep tapi juga harus di implementasikan di tiap Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi NAD.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Langsa – LBH Banda Aceh Pos Langsa Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Pemerintah Kota Langsa untuk segera membentuk Tim Penyelesaian dan Konflik Pertanahan. Hal ini di dasarkan pada Surat Keputusan Gubenur Nanggroe Aceh Darussalam No : 590/121/2008 Tentang : “Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008” di wilayah kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi NAD.

















