|
9 April 2009 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menggunakan hak nya mengikuti PEMILU Legislatif. PEMILU ke-10 dalam sejarah Republik Indonesia, sejak PEMILU pertama tahun 1955. Bagi rakyat Aceh, PEMILU 2009 sangat bermakna, hal ini dikarenakan selain dapat memilih 38 calon legislatif (CALEG) dari partai nasional, rakyat Aceh juga dapat memilih calon legislatif yang diusung oleh enam partai politik lokal (PARLOK) yang hanya ada di Provinsi NAD, diantaranya : Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai-SIRA). Bahkan banyak yang memprediksi, untuk tingkat kabupaten/kota, CALEG PARLOK akan mengalahkan partai nasional.
Semua berharap, PEMILU 2009 ini bisa terselenggara dengan damai tanpa ada ketakutan. Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa kali PEMILU yang digelar di Aceh, sejak Orde Baru selalu di bawah konflik yakni masa Daerah Operasi Militer dan Darurat Militer, bahkan PEMILU 1955 yang diakui sebagai PEMILU yang paling demokratis, kondisi Aceh pada saat itu dalam situasi konflik DI/TII. Karena itu PEMILU 2009 merupakan momentum penting yang tak dapat dibiarkan begitu saja. PEMILU 2009 ini, harus dapat menjadi momentum dalam menjaga kesinambungan perdamaian, momentum menciptakan institusi representasi yang berkualitas, dan momentum dalam memperkuat kendali rakyat atas proses demokrasi lebih lanjut.
Untuk memperkuat keterlibatan dan kendali masyarakat dalam proses demokrasi PEMILU 2009 ini, diperlukan dukungan semua pihak dan peran aktif organisasi masyarakat sipil yang memiliki basis/jaringan yang kuat di masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta kapasitas masyarakat akan pentingnya PEMILU 2009 dalam membangun kehidupan demokrasi tanpa kekerasan, tanpa politik uang dan tanpa diskriminasi.
Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa yang memiliki komitmen terhadap pemenuhan dan penegakan HAM serta demokrasi di Aceh, mengadakan diskusi dengan Tema “Partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mewujudkan Pemilu Damai 2009” dengan mengundang organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kota Langsa dan sekitarnya serta pembicara dari KIP dan PANWASLU Kota Langsa, dimana acara diskusi tersebut diharapkan organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kota Langsa dan sekitarnya dapat bersama-sama melakukan pemantauan terhadap terselenggaranya PEMILU 2009 ini dengan penuh kedamaian.
Selain itu LBH Banda Aceh, sebagai institusi penegak hukum juga telah berupaya meminta kepada pimpinan partai politik nasional dan lokal untuk melakukan pemeliharaan bukti suara untuk upaya hukum pemilu 2009, yang diberitahukan via surat ke masing-masing DPD/DPW/DPP Partai Politik Peserta Pemilu seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Hal ini didasarkan pengamatan dan pembelajaran dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, serta hasil analisis hukum LBH Banda Aceh maka dapat ditemui bahwa titik paling rawan dalam proses perhitungan suara di Panitia Pemilih Kecamatan(PPK). Oleh karena itu LBH Banda Aceh meminta kepada partai politik peserta pemilu di Aceh untuk ;
- Mengupayakan sedapat mungkin menyediakan saksi di sebanyak mungkin TPS.
- Memerintahkan saksi masing-masing untuk mencatat perolehan suara di TPS tempat bertugas, tidak hanya perolehan suara partai sendiri tapi juga suara yang didapat partai lainnya, untuk setiap tingkat pemilihan calon legislatif.
- Demikian juga pencatatan itu hendaknya dilakukan secara teliti untuk suara calon anggota legislatif yang diwakili dan calon anggota legislatif lainnya.
- Memerintahkan saksi untuk tidak lupa meminta satu salinan resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara (Formulir C-1) di masing-masing TPS beserta lampirannya dan hasil penghitungan suara (Formulir DA-1) di masing-masing PPK beserta lampirannya sesuai dengan pasal 180 (2) Undang-undang No.10 Tahun 2008 tentang PEMILU.
- Menjaga dan memelihara catatan perolehan suara itu dengan sebaik-baiknya..
“KPPS wajib memberikan 1 (Satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama”. Tindakan ini diperlukan apabila partai politik ingin menempuh upaya hukum karena dirugikan akibat kecurangan penghitungan suara, karena salinan rekapitulasi penghitungan suara itu (Point 4) adalah satu-satunya bukti tertulis dalam sengketa hasil pemilu dan dapat menjadi alat bukti yang paling kuat di Mahkamah Konstitusi. Langsa, 30 Maret 2009 Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa Mardiati, SH
|