| Perluasan Bandara Kuala Batu Kab. Aceh Barat Daya Mengabaikan Hak-Hak Rakyat Atas Tanah |
|
Dalam rangka perluasan Bandara Kuala Batu Desa Pulo Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, dimana pihak Pemerintah Kabaputen Aceh Barat Daya telah melakukan proses musyawarah dengan masyarakat tapi tidak menemui kata sepakat antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam proses pembebasan tanah tersebut dan warga mendapatkan intimidasi dari tim pembebasan tanah agar mau melepaskan tanah tersebut. Proses Pembebasan Cacat Hukum Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/080/2006 tentang pembebasan Tim panitia Pembebasan Tanah untuk lokasi Perluasan Bandara Kuala Batu yang terletak di Desa Pulo Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, dimana penilaian ganti rugi tanah tidak layak dan patut untuk diterima oleh masyarakat, karena harga yang ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp. 1000/m2-Rp. 2000/m2 dan ada yang Rp. 5.000/m2 – 20.000/m2 dari tanah tersebut tidak dapat menggantikan tanah yang dibeli di tempat lain, dan masyarakat tidak sejahtera dengan ganti rugi tanah tersebut, di dalam surat keputusan tersebut tanah dikategorikan ke dalam dua jenis tanah, yaitu: tanah produktif dan tanah non produktif, tanah produktif di bayar dengan harga Rp. 20.000/meter, sedangkan tanah yang non produktif di bayar dengan Rp. 5.000/meter. Ada hal yang lebih menarik, di dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya, yang mana pemerintah Kabupaten dalam melakukan proses pembebasan tanah untuk perluasan Bandara Kuala Batu, masih mengacu pada Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Sedangkan Peraturan Presiden tersebut telah direvisi oleh presiden, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka secara otomatis yang digunakan sebagai landasan hukum adalah Perpres no.65 tahun 2006, maka proses yang dilakukan harus di ulang kembali, karena dinilai cacat hukum. Proses penggusuran yang bertentangan nilai-nilai hak asasi manusia Satu kesatuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Keamanan dari Polres Aceh Barat Daya melakukan upaya paksa untuk membongkar rumah yang sudah reot milik Siti Amra (70) dan beliau tetap bertahan didalam rumah untuk perluasan Bandar Udara Kuala Batu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (23/01). Upaya paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten sudah mendapat izin dari Bupati Abdya, Azwar Umri untuk segera melakukan eksekusi rumah milik warga yang tidak mau menerima uang ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah. Tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Internasional Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (ICESC) atau Ratifikasi Kovenan hak-hak ECOSOB sehingga hilangnya rasa keadilan dimasyarakat. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah Hak Asasi Manusia yang pemenuhan terhadap hak – hak tersebut harus dijaga dan di penuhi oleh negara. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.Dalam tatanan dunia Internasional, hak – hak Ekonomi Sosial dan Budaya diakui oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa dan dituangkan dalam satu Konvenan mengenai Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam Hak – Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ialah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan hak atas perumahan yang baik bagi kemanusiaan. Kesemua itu merupakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang masih sangat umum, selain hak – hak diatas terdapat juga hak – hak ekonomi sosial dan budaya yang lain yang lebih khusus seperti hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif ( hak atas tanah ulayat ), hak penguasaan atas tanah ini juga diakui oleh komunitas masyarakat internasional yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yaitu dalam artikel 17 ayat (1) dan (2) dimana setiap orang berhak atas memiliki harta benda baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama dan tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang–wenang. Dalam Konvensi ILO No. 169 Tahun 1991 dalam pasal 14 berbunyi : “Hak kepemilikan penduduk asli atas lahan yang ditempati secara tradisional akan diakui. Selanjutnya, akan diambil tindakan yang sesuai untuk melindungi hak masyarakat yang bersangkutan rakyat untuk menggunakan lahan, bukan hanya lahan yang mereka mereka huni saja tetapi juga lahan yang secara tradisional telah mereka gunakan untuk mendapatkan mata pencaharian sehari-hari dan untuk kegiatan tradisional mereka “. Kemudian pasal 36 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan : “tidak boleh seorang pun dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. Persoalan tanah adalah persoalan mendasar bagi masyarakat Aceh. Bagi masyarakat Aceh tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis tetapi juga memiliki nilai filosofis dimana tanah merupakan harta warisan yang di warisi secara turun temurun. Hal ini terkadang tidak pernah di pahami oleh negara dimana negara selalau memaksakan asas developmentarismenya untuk mengusur warga di atas tanah – tanahnya. Metodelogi pembangunan yanag hanya mengejar ketersediaan bentuk fisik sering kali melukai perasaan keadilan warga. Selain itu juga asas pembangunanisme yang di gunakan negara selalu bertolak belakang dengan prinsip – prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia terutama hak – hak mengenai Ekonomi, Sosial, Budaya ( EKOSOB ). Demikian releasse ini kami perbuat sebagai wujud pertanggungjawaban kami terhadap peneugakan dan pemajuan hukum dan hak asasi manusia. Meulaboh 24 Januari 2007 Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh Mustiqal Syah Putra, S.H. Koordinator
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||















