lbhaceh.org

Kriminalisasi Geusyik
User Rating: / 0
PoorBest 
  
Kepolisian Resor Persiapan Aceh Timur mengkriminalkan Pjs.Geusyik Alue Ie Mirah dan Kaur Umum Desanya. Kriminalisasi pejabat desa itu terkait dengan dugaan penggelapan sisa beras miskin (RASKIN) yang ada di Desa sebanyak 75 kilogram. Akibat dari kriminalisasi tersebut, Pejabat Desa Alue Ie Mirah saat ini menjadi Tahanan Pihak Kejaksaan Negeri Idi sejak 22 Desember 2008 lalu.  

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa di Desa Alue Ie Mirah, dijualnya sisa RASKIN yang ada di Desa Alue Ie Mirah oleh pejabat desa setempat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa tersebut, namun dipergunakan untuk menebus RASKIN bulan berikutnya pada kantor kecamatan yang kemudian RASKIN itu juga akan disalurkan kembali kepada masyarakat miskin. Lagi pula setelah diperhitungkan, jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan RASKIN sebanyak 75 kilogram itu hanya berjumlah Rp. 262.500,- (dijual Rp.3.500/kg-nya)

Hal itu tidak sebanding dengan beberapa permasalahan yang sama, juga terjadi di Kecamatan Indra Makmu dan bahkan kerugian yang dialami masyarakat lebih besar dan sangat merugikan. Aneh jika pihak POLRES Persiapan Aceh Timur, terlalu agresif dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap permasalahan ini, sehingga beberapa warga Desa Alue Ie Mirah mengesankan penegakan hukum di Aceh Timur “Yang Kecil Disikat, Yang Besar di Lepas”. Pasalnya banyak kasus serupa yang berada di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur tidak jelas proses penyelidikan dan penyidikannya walaupun telah dilaporkan oleh warga kepada pihak POLSEK Indra Makmu dan bahkan kepada POLRES Persiapan Aceh Timur.  

Beberapa kasus serupa yang dihimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa di Kecamatan Indra Makmu diantaranya, yaitu penyelewengan dana BLT di Desa Alue Patong sejumlah ± Rp. 15.133.000,- oleh Geusyik setempat yang saat ini masih menjabat, kemudian Penyimpangan BLT di Desa Jamboe Balee sejumlah ± Rp. 40.000.000,- yang dialihkan untuk pembelian tenda (Tratak) perkawinan oleh Geusyik setempat tanpa musyawarah dengan warga. Bahkan kedua perbuatan pidana tersebut hanya diselesaikan secara musyawarah di tingkat Kecamatan tanpa ada proses pidananya, walaupun telah dilaporkan oleh warganya. Begitupun terhadap penggelapan ± 13 Ton beras yang dilakukan oleh Mantan Geusyik di Alue Ie Mirah  dan Geusyik Blang Nisam yang saat ini masih menjabat, terhadap program OPK (Operasi Pasar Khusus) yang diberikan kepada penerima manfaat masyarakat miskin yang ada di Kecamatan Indra Makmue yang sampai saat ini tidak jelas tahapan proses dipengadilannya.

Selain tidak ada proses hukum yang jelas terhadap berbagai persoalan yang menjurus pada tindak pidana di Kecamatan Indra Makmue, kebanyakan pelaku yang juga Geusyik di Desanya tidak pernah dilakukan penahanan dan cenderung didorong untuk diselesaikan secara musyawarah dengan warganya yang di fasilitasi oleh pihak Kecamatan. Tetapi kenapa Pjs. Geusyik Alue Ie Mirah dan Kaur Umum-nya yang hanya menjual sisa RASKIN sejumlah Rp. 262.5000,- tidak juga didorong untuk dilakukan hal yang serupa, bukannya malah mengkriminalkan serta dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Idi. Padahal perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi.   

LBH Banda Aceh Pos Langsa mengesankan POLRES Persiapan Aceh Timur tebang pilih dalam penyelesaian kasus dan belum menunjukkan profesionalisme nya dalam menjalankan tugas, begitu terhadap pihak Kejaksaan Negeri Idi yang melakukan Penahanan terhadap Pjs. Geusyik Alue Ie Mirah dan Kaur Umum-nya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-994/N.1.21/Ep/09/2008 dan Nomor : Print-995 /N.1.21/Ep/09/2008 selama 20 hari di RUTAN Idi.

Akibat dari penahanan ini, segala pengurusan administrasi desa menjadi terbengkalai dan bahkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Keuchik di Desa Alue Ie Mirah bukan tidak mungkin terancam gagal sebagaimana dimandatkan dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 13/141/G/PJS/2008 Tentang Pengesahan Pengangkatan Penjabat Geusyik Alue Ie Mirah Kecamatan Indra Makmu, seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Idi mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan penahanan, sehingga tidak merugikan masyarakat banyak. LBH Banda Aceh Pos Langsa juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten terhadap permasalahan ini serta memberikan dukungan penuh terhadap Pjs. Geusyik dan Kaur Umum Desa Alue Ie Mirah  yang terkesan hanya korban politik elit gampong dan kecamatan, bukan malah memojokkannya dengan dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepada Pjs. Geusyik dan Kaur Umum Desa Alue Ie Mirah.

Langsa, 8 Januari 2009
LBH Banda Aceh Pos Langsa
Pembela Umum  

Chairul Azmi, SH
Kolom Komentar
Berikan Komentar Cari
KOMENTAR
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 3 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday45
mod_vvisit_counterYesterday167
mod_vvisit_counterThis week795
mod_vvisit_counterThis month2040