|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Rabu, 12 May 2010 11:56 |
|
Tapaktuan - Pengacara Hukum LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Zul Azmi, S.H megatakan, "Pelarangan Pegawai Negeri Sipil yang berjenggot masuk kantor merupakan kebijakan yang tidak mendasar dan melanggar HAM. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang larangan masuk kantor bagi PNS yang berjenggot Selasa (12/5) lalu".
Ia menyebutkan, "Apa yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut sangatlah tidak rasional dan tidak mendasar. Bupati tidak menjelaskan atas adasar apa dan konteks apa melarang PNS berjenggot untuk masuk kantor".
"Kebijakan yang melarang PNS berjenggot tersebut jelas-jelas bertentangan dengan HAM orang lain, sebab mayoritas masyarakat meyakini bahwa memelihara jenggot merupakan ibadah (sunnah nabi). Negara mengakui kebebasan bagi warga untuk beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing," tambahnya.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Selasa, 11 May 2010 15:54 |
|
Terkait dengan statemen Gubernur Yang mendukung Perusahaan Ekploitasi Biji Besi Banda Aceh - Irwandi Minta DPRA jangan asal ngomong; “ Dewan atau siapapun jangan asal bunyi (asbun) mengenai persoalan pertambangan, sebab lokasi pertambangan sudah mendapat izin dari pemerintah daerah dan telah memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah, “kata Irwandi, Kamis (6/5). (HA, 7 Mei 2010).
Menjawab desakan Elemen Sipil, Pemerintah Aceh memastikan tidak akan menutup usaha penambangan bijih besi yang dilakukan PT Pinang Sejati (PSU) di pedalaman Manggamat, Aceh Selatan.
Menurut Gubernur meskipun terjadi pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kehadiran perusahaan tambang bijih besi itu, yang jelas usaha penambangan itu legal, “sebagai sebuah usaha pertambangan yang legal memiliki izin yang sah. Tidak mungkin Pemerintah Aceh menutup usaha tersebut seenaknya”. Kata Irwandi. (SI 7 Mei 2010).
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Selasa, 04 May 2010 12:42 |
|
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Meminta Pembatalan Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan RSU Yulidin Away (RSUYA) Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus meninjau ulang rencana menaikkan tarif pelayanan kesehatan RSUYA sebab selama ini umumnya masyarakat kabupaten Aceh Selatan sangat bergantung kepada pelayanan Rumah Sakit tersebut. Kenaikan tarif yang mencapai 200% sangatlah tinggi serta akan memberatkan bagi masyarakat dikemudian hari.
Kebijakan tersebut sangat ambisius serta tidak toleran dengan kondisi riil masyarakat. Seharusnya pemerintah kabupaten Aceh Selatan terlebih dahulu melihat kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak menjadi beban besar bagi masyarakat. Selama ini masyarakat tidak bisa berobat ke rumah sakit swasta sebab biayanya yang besar, namun bila RSUYA juga dinaikkan, tentunya menjadi beban berat masyarakat.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Selasa, 04 May 2010 14:44 |
|
Saksi Penembakan Muhib Dani oleh oknum BRIMOB di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Meulaboh - Setelah sekian lama bersembunyi karena trauma terhadap kejadian penembakan MUHIB DANI oleh oknum BRIMOB Nagan Raya, akhirnya hendra (22 Tahun) teman korban MUHIB DANI memberikan kesaksiannya terkait peristiwa penembakan MUHIB DANI di Polsek Alue Bilie. Kemunculan Hendra sendiri, karena ada kerja sama pihak POLSEK Alue Bilie dan perangkat Desa Alue Raya serta Keluarga Saksi (Hendra), yang kemudian oleh keluarga saksi menghubungi LBH Banda Aceh dan Kontras Aceh untuk meminta pedampingan hukum terhadap saksi, mengingat saksi masih sedikit ketakutan/trauma dan juga korban secara tidak langsung.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>
|
|
hal 11 dari 37 |