lbhaceh.org

LBH Menilai Oknum Polisi Bertindak Gegabah
  
Jumat, 11 Juni 2010 15:02

Terkait Tewasnya Penderes Karet Asal Aceh Timur

Lhokseumawe - "Terkait peristiwa matinya penderes karet asal Aceh Timur, Raden (25), kamis (10/6), akibat ditembak oleh oknum polisi karena diduga terlibat mencuri karet, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai oknum anggota Polsek Simpang Keuramat bertindak gegabah. Penilaian ini didasarkan kepada penjelasan oleh Polres Lhokseumawe, Zulkifli, soal fakta melesetnya bidikan senjata api dari sasaran kaki ke perut Raden," demikian disampaikan oleh Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, S.H.

"LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tersebut terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk  bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan justru yang terjadi malah terduga  “dimatikan” bukan dilumpuhkan. Apalagi, kalau Raden bukan sebagai pelaku seperti ada yang menyebutkan bahwa dia  adalah korban peluru nyasar. Hal ini sungguh mengerikan jika dilakukan disetiap proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca Selengkapnya...
 
Dandim Tidak Sadar Fungsi
  
Selasa, 08 Juni 2010 16:28

Terkait Tindakan Amuk Dandim Aceh Barat.

Banda Aceh - KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan GeRAK Aceh menyesalkan sikap Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Inf Andi Sirajuddin yang bertindak arogan melihat pengibaran bendera merah putih setengah siang di kantor Bupati setempat. Pengibaran tersebut merupakan instruksi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh sehubungan dengan meninggalnya tokoh kharismatik Aceh, Hasan Tiro.

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Banda Aceh, Zulfikar, SH mengatakan tindakan Dandim tersebut merupakan penyimpangan serius terhadap tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana yang telah dituangkan dalam UU No. 34/2004 tentang TNI. “Lagi-lagi TNI bersikap reaktif dan latah dalam menyikapi intruksi Gubernur tersebut. Seharusnya sebagai seorang dandim semestinya harus bersikap sebagai tentara profesional yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”, ujar Zulfikar.


Baca Selengkapnya...
 
Governor’s Climate and Forest dan Penganiayaan Wartawan
  
Rabu, 02 Juni 2010 11:12

Tanggal 17-18 Mei 2010, diadakan pertemuan Gubernur Aceh bersama Gubernur Sedunia yang tergabung dalam Governor’s Climate and Forest (GCF) di Banda Aceh untuk memperjuangkan Hak Masyarakat Atas Hutan, sebagai bentuk upaya implementasi pelestarian alam. Sedangkan pada tanggal 22 Mei 2010 muncul berita di media Serambi Indonesia “Kodam IM Tahan Perwira Penganiaya Wartawan”. (Serambi 22 Mei 2010, hal 2).

Sekilas dua hal yang menghiasi media tersebut antara pertemuan Gubernur Sedunia dengan penganiayaan wartawan tidak ada hubungannya, namun ada beberapa hal yang bisa ditarik benang merahnya dari dua peristiwa tersebut. Disini penulis mencoba memberikan catatan penting kepada Gubernur Aceh dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga kelestarian hutan Aceh agar memperhatikan di balik terjadinya penganiayaan wartawan yang terjadi di Simelue. Biar mengetahui secara jelas tentang permasalahan hutan Aceh, agar tidak sia-sia dalam memperjuangkan hak masyarakat atas hutan.

Baca Selengkapnya...  [Governor’s Climate and Forest dan Penganiayaan Wartawan]
 
Proyek Gagal (Proyek Kertas Takengon) Tahun 1965 Menyisakan Masalah Sengketa Tanah
  
Rabu, 26 May 2010 17:28

Takengon - "Sengketa tanah ini berawal dari proyek pembebasan tanah oleh Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan Badan Pengawasan dan Penyelenggaraan Proyek-Proyek Industri, yang bermaksud digunakan sebagai lahan Proyek Kertas Takengon pada tahun 1965. Namun pemilik tanah Alm. Ducak melalui menantunya Aman Ahsana tidak menghendaki dikarenakan lahan tersebut berupa hutan yang menjadi lahan serapan air untuk menjaga aliran air sungai agar bisa terus mengaliri persawahan masyarakat yang berada di daerah Belang Bebangka. Pada tanggal 6 Mei 1965 sesuai dengan surat yang bernomor 543-um/C3/65 tentang Pengwasan Sementara yang isinya bahwa agar pihak yang menguasai lahan Aman Ahsana untuk mengawasi atau melarang seperlunya penebangan-penebangan liar terhadap pohon-pohon yang terdapat diatas lahan Proyek Kertas Takengon yang dapat mengakibatkan terganggunya pengairan sawah, kata Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.


Baca Selengkapnya...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

hal 8 dari 37


Saat ini ada 7 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday114
mod_vvisit_counterYesterday226
mod_vvisit_counterThis week1317
mod_vvisit_counterThis month888