|
Written by LBH Banda Aceh Pos Kutacane
|
|
Minggu, 27 Juni 2010 04:07 |
|
Kutacane : Tingkahlaku oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) yang diduga dilakukan terhadap dokter Irfan Hamidi sungguh sangat disayangkan, dimana korban direndam dalam kubangan kerbau dan sambil dipukul, (serambi, jum’at 25 Juni 2010). Sebenarnya tugas dan peran fungsi TNI adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sesuai dengan UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, bukan untuk melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane, mengecam keras terhadap penganiayaan terhadap dokter yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI Kompi senapan B Batalyon Infanteri 114/SM di Gayo Lues. Selain bertentangan dengan UU TNI itu sendiri juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA. Hak Asasi Manusia pasal 28G ayat 2 yaitu: “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia…” dan juga dengan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 33 ayat 1, yaitu: “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derjat dan martabat kemanusiaan”.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Pos Lhokseumawe
|
|
Minggu, 27 Juni 2010 03:51 |
|
Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong. LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta agar Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk segera mengeluarkan izin pengalihan aset. Pasalnya, perjuangan tuntutan resettlement dari masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong, Lhokseumawe sudah memakan waktu puluhan tahun.
"Meneg BUMN tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda soal itu. Sebab, janji pemukinan kembali (resettlemen) sudah didengungkan sejak tahun 1970-an, namun tak kunjung di realisasi. Sementara PT. Arun yang menguasai tanah warga untuk pertapakan lokasi pabriknya, saat ini hanya menyisakan waktu 4 (empat) tahun lagi untuk memasak isi perut bumi Aceh hingga tahun 2014 nanti," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, S.H.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Written by LBH Pos Lhokseumawe
|
|
Minggu, 27 Juni 2010 03:31 |
|
Terkait Masalah Areal dan Pajak Lhokseumawe : Terkait luas areal perkebunan PT Satya Agung dan penunggakan pajak senilai 3 miliar selama 9 tahun, YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak baik pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh c.q KPP Lhokseumawe mengevaluasi PT Satya Agung.
"Berdasarkan kewenangan Pemerintah Aceh dibidang pertanahan, maka sesegera mungkin untuk mengevaluasi luas areal HGU PT. Satya Agung. Mereka jangan hanya diam saja menyikapi persoalan ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera di perintahkan untuk melakukan pengukuran ulang. Pasalnya, informasi awal tentang dugaan terjadinya perluasan areal telah ada. Dan dapat disimpulkan tentunya hal tersebut terjadi secara inprosedural sehingga menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pemasukan kepada negara. Jelas, negara mengalami kerugian akibat perbuatan pengusaha tersebut," sebut Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Minggu, 27 Juni 2010 03:16 |
|
Tapaktuan : "Melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah kabupaten Aceh Selatan merupakan potensi yang baik demi kemajuan daerah. Sebab selain membuka peluang kerja bagi masyarakat juga akan memberikan penambahan Pendapatan Asli Daearah (PAD) bagi daerah setempat. Karena itu saat ini telah muncul usaha pertambangan baik itu yang dikelola oleh rakyat maupun yang dikelola oleh perusahaan," ujar Zul Azmi, S.H, juru bicara dalam diskusi LSM di Aceh Selatan.
Menurut data saat ini telah ada 5 (lima) perusahaan yang telah mendapatkan izin eksplorasi dan 9 (sembilan) perusahaan yang telah mendapatkan izin eksploitasi. Selain itu juga masih terdapat usaha-usaha yang dikelola oleh masyarakat.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
hal 7 dari 37 |