lbhaceh.org

"Qanun Pemilukada; Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan"
  
Monday, 11 July 2011 17:51

Pemilukasa Aceh 2011

Sebagai dasar hukum Pemilukada Aceh 2011, Qanun yang disetujui DPRA, Selasa (28/6), tanpa mengakomodir jalur perseorangan di dalamnya dikatakan cacat untuk diberlakukan, bahkan akan bernasib sama dengan Qanun Acara/Jinayah. Ada banyak pihak  mengkritik sekalian mengingatkan implikasi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang satu ini. Keberatan ini diawali dari prosedur hingga substansinya. Bermula dari eksistensi, kewenangan hingga sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Read more...  [Qanun Pemilukada; Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan]
 
Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah
  
Monday, 11 July 2011 17:24

Takengon – Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah dengan terdakwa Hamdani dan Idrus Saputra, Kamis (7/7) agenda pemeriksaan saksi yang merupakan kesempatan terkahir kalinya diberikan oleh Majelis Hakim, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau saksi dari Terdakwa.

JPU dan Terdakwa, masing-masing menghadirkan satu orang saksi, JPU menghadirkan Kepala Seksi Ormas dan Politik dari Kantor Kesbangpol Aceh Tengah, Hasanuddin. Sedangakan terdakwa menghadirkan H. Zulfikar, AR mantan wakil ketua DPRK Aceh Tengah periode 2004 – 2009 sebagai saksi a de charge/saksi yang meringankan. Dalam kesaksiannya, Hasanuddin menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan apa dirinya dimintai untuk memberikan kesaksian ketika ditanya majelis Hakim. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanyakan kepada saksi tentang keterangan yang diinginkan, dan JPU menanyakan legalitas LSM Jangko berkenaan dengan memberikan pernyataan di media massa.

Read more...
 
Penegakkan HAM dan Pilkada
  
Friday, 08 July 2011 13:01

Pilkada Aceh

Sebuah pertanyaan besar masih bergelayutan terkait dengan proses perdamaian Aceh ditengah silang sengketa pelaksanaan Pilkada Aceh, akankah pemimpin yang terpilih nanti akan konsen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu  ataukah hanya terkenang pahit dalam sejarah?

Dalam artikel ini, penulis tidak membahas pro kontra calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. Siapapun pemimpin yang terpilih nanti, apakah berasal dari Parpol atau jalur perseorangan. Pertanyaan adalah sejauhmana kesungguhannya dalam penyelesaian HAM masa lalu. Para pemimpin yang terpilih nanti harus mampu meyakini public untuk melanjutkan proses perdamaian yang sedang berlangsung. Pengharapan untuk menciptakan kondisi yang stabil baik dari segi ekonomi, social, hukum juga tegaknya Hak-hak Asasi Manusia di Aceh.

Read more...  [Penegakkan HAM dan Pilkada]
 
LBH Adakan Workshop Promosikan KKR dan Pengadilan HAM Aceh
  
Tuesday, 28 June 2011 12:09

Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mengadakan Kegiatan Workshop (23/06/11) mempromosikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Aceh di Meulaboh. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (Satu) Hari tersebut mengikutsertakan peserta dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat desa serta tokoh perempuan di Kabupaten Aceh Barat.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan dukungan masyarakat sipil dalam memajukan keadilan dan akuntabilitas pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga kegiatan yang melibatkan ulama dan tokoh masyarakat serta tokoh perempuan diharapkan mendapatkan dukungan mengenai pentingnya pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh untuk pengungkapan kejahatan-kejahatan HAM masa lalu di Aceh khususnya, Kemudian diharapkan juga adanya komitmen yang kuat dari Ulama dan tokoh masyarakat serta perempuan Aceh mengenai pentingnya pembentukan Pengadilan HAM dan KKR Aceh,"ujar Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.

Read more...
 
Polres Aceh Singkil diminta Tunjukkan Dasar Hukum Soal Pemblokiran Kantor LSM Gempa
  
Wednesday, 08 June 2011 11:52

Tapaktuan - Kepolisian Resor Aceh Singkil diminta untuk menjelaskan dasar hukum dan alasan yang tepat soal pemblokiran LSM Gempa dengan memasang Police line di sekeliling kantor tersebut. Sebab penyidik hanya berwenang memblokir terhadap tindakan pidana yang dilakukan langsung oleh tersangka misalnya pemblokiran terhadap rekening dalam pencucian uang (money laundring) dan kejahatan lainnya yang demi untuk kepentingan penyidikan harus diblokir.

"Hal ini mengingat kantor LSM Gempa merupakan kantor yang digunakan untuk menjalankan visi misinya. Jadi ini merupakan implementasi dari hak warga negara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang," ujar Zul Azmi, SH, PJ. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.


Read more...
 
Napi Di Pungli 2 Juta Rupiah
  
Monday, 23 May 2011 17:11

DEPKUMHAM Aceh Harus Ambil Tindakan

Kutacane - LBH Banda Aceh Pos Kutacane menyesalkan dan sekaligus mengecam atas tindakan oknum sipir lapas Kutacane yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada narapidana (napi), sebanyak 2 juta rupiah sebagai administrasi mengurus surat izin bersyarat, napi yang dipungli adalah Salim, 25, warga Penosan Buah Seri Kecamatan Blang Jerago, Gayo Lues mendekam di penjara di kutacane Aceh Tenggara.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan pemerintah (PP) no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan, karena pada prinsipnya keberadaan napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah untuk dibina, dan memberikan bimbingan, agar napi tersebut sadar dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut," Ujar Zulfa Zainuddin, S.H.I, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Kutacane.


Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 4 of 37


We have 10 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday55
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week969
mod_vvisit_counterThis month3069


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading