|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Jumat, 30 Juli 2010 13:03 |
|
Tapaktuan - LBH Pos Tapaktuan, SAIn (South Aceh of Institute) dan FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan kasus sengketa tanah antara masyarakat desa Ie Jeureneh Kecamatan Trumon Timur dengan Kompi BRIMOB. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LBH Pos Tapaktuan Syahminan Zakaria dan koordinator SAIn Adi Darmawan melalui release yang dikirimkan Jum’at (30/7).
Kasus ini telah berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Dimana pada tahun 2008 Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Pemerintah Aceh telah meninjau lahan sengketa dan pada saat tersebut kasus ini telah masuk dalam penanganan Tim tersebut selain beberapa kasus konflik pertanahan lain yang juga masuk dalam prioritas penanganan Tim Fasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bentukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf namun sampai saat ini kasus tersebut masih juga belum selesai.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Jumat, 30 Juli 2010 11:59 |
|
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi.
Program JKA yang merupakan program gubernur yang bertujuan memberikan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat Aceh yang miskin, dimana telah dianggarkan dalan APBA tahun 2010 sebesar 260 milyar sebagaimana telah dirilis di media pada 13 Maret 2010. Akan tetapi dengan anggaran yang banyak untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin belum berjalan maksimal. Hal tersebut ditandai dengan berbagai persoalan yang terjadi terhadap pasien pengguna layanan JKA.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Written by LBH Pos Lhokseumawe
|
|
Senin, 26 Juli 2010 11:00 |
|
Lhokseumawe - Luka fisik (rontok gigi dan luka lainnya) yang dialami oleh tukang becak, M. Jalil Ismail (43), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, , akibat dugaan di siksa oleh Briptu SY, Jumat (23/7) berdasarkan pemberitaan beberapa media (24/7), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase menilai oknum Brimob Kompi IV Jeulikat Lhokseumawe tersebut wajib diproses secara pidana maupun kode etik kepolisian. Penilaian ini didasarkan kepada beberapa dugaan perbuatan yang dilakukannya, seperti penyiksaan itu sendiri, ancaman akan mematikan korban, ancaman dengan manakuti akan membawa korban ke kantor polisi dan tipuan bahwa korban mengalami insiden terbalik becak sehingga giginya rontok.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by Serambi Indonesia
|
|
Senin, 19 Juli 2010 11:02 |
|
Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Aceh mandul. Pasalnya, sejumlah kasus yang menjadi prioritaskan tim bentukan Gubernur Aceh tahun 2008 lalu itu, belum satupun diselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Banda Aceh, data sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Aceh sudah cukup lama diinventarisir oleh tim tersebut. Tak terkecuali yang disampaikan dan didampingi oleh LBH Banda Aceh.
Misalnya, konflik tanah masyarakat dengan TNI yang terjadi di Meunasah Kulam, Aceh Besar, di Kelurahan Peuniti, Banda Aceh, dan di Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan Pemda dan TNI di Kecamatan Mane, Pidie. Selanjutnya, kasus konflik tanah masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh, Trumon Timur, Aceh Selatan, konflik tanah Blangpadang Banda Aceh dengan TNI, konflik tanah masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, konflik tanah Pemda yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
hal 4 dari 37 |