lbhaceh.org

LBH mendesak Ketua PN Meulaboh Segera Melepas Terdakwa
  
Monday, 24 October 2011 11:16

Meulaboh - Terkait masa tahanan dua adik-abang, Nihbit Bin Abdullah K dan Kamaruddin Bin Abdullah K, terdakwa dugaan melakukan pencurian durian di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Meulaboh, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak Ketua PN Meulaboh segera Melepas mereka.

Sebelumnya, kedua terdakwa pada tingkat penyidikan tidak pernah di tahan. Pada tingkat penuntutan, Nihbit Bin Abdullah K di tahan selama 17 hari, sedangkan Kamaruddin Bin Abdullah K tidak di tahan. Kemudian pada pemeriksaan di pengadilan, keduanya di tahan oleh hakim selama 30 dan kembali diperpanjang oleh Ketua PN Meulaboh selama 60 hari, sejak tanggal 13 Agustus 2011 s/d 11 Oktober 2011.

Read more...
 
Terdakwa Bersalah, Vonis Hakim atas Peristiwa Perusakan dan Pembakaran Kantor Bupati Aceh Singkil
  
Monday, 24 October 2011 11:10

Banda Aceh - Sidang perkara No.56/Pid.B/2011/PN Singkil dengan terdakwa I Jaminudin, terdakwa II H. Sairun dan terdakwa III Rusli Jabat atas peristiwa perusakan dan pembakaran kantor Bupati Aceh Singkil hari ini menjalani sidang putusan. Vonis majelis hakim masing-masing, terdakwa I bebas, terdakwa II di hukum 7 bulan dan terdakwa III di hukum 6 bulan penjara.

"Atas putusan perkara ini, tanggapan kami bahwa di persidangan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Fakta persidangan adalah terdakwa dan saksi-saksi masyarakat dari 22 desa yang di periksa mengatakan, bahwa saat di periksa di polisi mereka disuruh menonton video yang entah dari mana asalnya. Jika fakta ini yang di jadikan majelis hakimdi tambah keyakinannya, maka hakim telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian, karena video tidak termasuk sebagai alat bukti dalam pasal 184 KUHAP. Atas putusan ini, kami berencana banding," Ujar Alhamda penasehat hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh.


Read more...
 
Terkait Rentenir, Pemda dan Ulama Harus Lakukan Upaya Pencegahan
  
Thursday, 14 July 2011 11:13

Takengon – Rentenir tidak bisa dibiarkan karena rentenir tak ubahnya seperti lintah darat. Sungguh ironis, daerah yang menerapkan Syari’at Islam, merupakan tempat praktek rentenir yang semakin menjamur, karena dalam hukum Islam praktek rentenir dan semua yang terlibat rentenir diharamkan hukumnya, hal ini dikenal sebagai riba sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, “jelas Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Rentenir adalah orang/perusahaan yang menyediakan pinjaman dana dengan waktu pengembalian dan bunga yang ditentukan oleh si penyedia dana pinjaman. Sebenarnya, praktek rentenir ini bukan hanya di Aceh Tengah tapi ada diseluruh Indonesia.

Read more...
 
Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan
  
Monday, 11 July 2011 18:07

Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (pasal 20 UU No. 22/2004). Wewenang inilah yang menjadi fungsi pokok dari Komisi Yudisial selain dari wewenang mengajukan calon Hakim Agung.

Read more...  [Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan]
 
KY Buka Posko Pemantauan Peradilan di Aceh
  
Thursday, 14 July 2011 13:22

Banda Aceh - LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan pengadilan,

Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang dianggap menyimpang

“Adanya peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan, sehingga rasa keadilan bisa digapai oleh semua orang tanpa pembeda,” ujar Hospinovrizal.

Read more...
 
"Qanun Pemilukada; Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan"
  
Monday, 11 July 2011 17:51

Pemilukasa Aceh 2011

Sebagai dasar hukum Pemilukada Aceh 2011, Qanun yang disetujui DPRA, Selasa (28/6), tanpa mengakomodir jalur perseorangan di dalamnya dikatakan cacat untuk diberlakukan, bahkan akan bernasib sama dengan Qanun Acara/Jinayah. Ada banyak pihak  mengkritik sekalian mengingatkan implikasi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang satu ini. Keberatan ini diawali dari prosedur hingga substansinya. Bermula dari eksistensi, kewenangan hingga sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Read more...  [Qanun Pemilukada; Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan]
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 3 of 37


We have 10 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday54
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week968
mod_vvisit_counterThis month3068


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading