|
Written by Zul Azmi, SH
|
|
Wednesday, 04 November 2009 11:56 |
|
Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. Menegakkan hukum, dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Harian Aceh
|
|
Saturday, 19 September 2009 02:28 |
|
Kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, M Effendi Idris SH menegaskan, kliennya hanya ingin mengetahui siapa yang mencemarkan nama baiknya. Sementara LBH menilai, Suaidi Yahya selaku pejabat publik telah melakukan pembungkaman kebebasan berpendapat bagi warga sehingga Wakil Walikota Lhokseumawe itu pantas dilaporkan ke Komnas HAM.
“Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu dihukum,” sebut Effendi Idris saat ditemui di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/9). Karena itu, kata dia, upaya LBH melaporkan Suaidi Yahya ke Komnas HAM sudah salah arah.
“Mungkin kalau sudah ada pengakuan ataupun dia (Musrifah dan Ihsan, dua warga yang dilaporkan ke polisi—red) mau meminta maaf, maka Suaidi Yahya akan mencabut perkara tersebut. Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu harus dihukum, tidak ada target ke arah sana. Karena Wakil Walikota hanya mau tahu siapa orangnya dan apa maksudnya, serta ada apa di belakang itu,” kata Effendi Idris.
Effendi Idris menolak penilaian yang menyebutkan Wakil Walikota Suaidi Yahya telah melakukan pelanggaran HAM karena melaporkan warga ke polisi. Kata dia, Suaidi Yahya adalah pejabat negara sehingga sangat tidak pantas bila ada pihak tertentu yang berupaya mencemarkan nama baiknya.
|
|
Read more...
|
|
Written by Harian Aceh
|
|
Saturday, 19 September 2009 02:06 |
|
Penyidik Unit Pidana Umum Polres Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancam akan melaporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan.
“Musrifah dan Ihsan dipanggil menghadap penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe, besok. Dalam surat panggilan itu, Musrifah dan Ihsan berstatus sebagai tersangka. Keduanya akan memenuhi panggilan tersebut dan akan didampingi oleh 16 pengacara dari LBH Banda Aceh dan LBH Pos Lhokseumawe,” kata Koordinator LBH Pos Lhokseumawe Zulfikar SH didampingi stafnya, Rahmat Hidayat SH kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Selasa (15/9).
|
|
Read more...
|
|
Written by Harian Aceh
|
|
Saturday, 19 September 2009 02:38 |
|
Walau ditolak Pemerintah Aceh, DPRA tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada Qanun Jinayat yang disahkan bersama empat Qanun Aceh lainnya, Senin (14/9). Sementara di luar gedung DPRA, dua gelombang massa berunjuk rasa menolak dan mendukung pengesahan qanun tersebut.
Dari delapan Fraksi di DPRA, hanya Fraksi Demokrat yang menolak secara implisit dengan tidak memberi pandangan umumnya tentang hukum rajam tersebut. Dalam pandangan yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Fraksi Demokrat hanya meminta agar bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina diubah. Demokrat menyarankan agar Qanun Jinayat dapat disesuaikan dengan kondisi Aceh dan Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Kemudian Fraksi Demokrat meminta agar sejumlah hukuman (takzir) bagi pelaku tindak pidana disesuaikan dengan kondisi masyarakat. “Pasal 24 ayat (1) diubah menjadi 10 kali cambuk dan denda 100 gram emas murni atau hukuman penjara 10 bulan,” kata Yusrizal.
|
|
Read more...
|
|
Written by Chairul Azmin, SH
|
|
Tuesday, 18 August 2009 20:39 |
|
Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL, dimana PKL diberi sarana dan prasarana tempat mereka berjualan secara layak di tempat lain.
Penertiban PKL di Pasar Langsa dengan alasan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota juga tidak boleh mengenyampingkan kegiatan pedagang kaki lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal yang perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau.
Oleh karena nya, penegakan Qanun Kota Langsa Tentang Pedagang Kaki Lima harusnya lebih mengedepankan dialog dalam mencari solusi yang menguntungkan serta tidak merugikan PKL. Hal ini diperlukan untuk menghormati dan memperhatikan kondisi-kondisi lokal yang dapat menjauhkan pemerintah dari rakyatnya. Masyarakat kebanyakan di Kota Langsa pada umumnya mengatasi krisis ekonomi dan bertahan dengan mengembangkan sektor informal seperti PKL yang melakukan kegiatannya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
|
Read more...
|
|
Written by Serambi Indonesia
|
|
Friday, 31 July 2009 10:27 |
 LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh salah seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Desakan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Internal YLBHI-LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH dalam pernyataan tertulisnya. Mereka juga merilis kembali pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Kejati Aceh menyayangkan proses persidangan dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. “Padahal materi perkaranya tentang sah atau tidak penahanan terhadap tersangka yang dilakukan jaksa. Namun dalam sidang sudah lari dan melebar ke persoalan dugaan suap dengan dilakukannya pemutaran hasil rekaman. Ini yang kita sayangkan,” kata Kejati Aceh. Menurut mereka, pembongkaran kasus suap yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Langsa dalam proses pembuktian kasus praperadilan, merupakan satu kesatuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dihentikan atau diteruskan oleh pihak Kejari Langsa. “Pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut terkesan adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat penegak hukum atau sesama kejaksaan,” kata mereka.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 Next > End >>
|
|
Page 25 of 37 |