|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 09 November 2011 13:24 |
|
LBH: Menilai Majelis Hakim Mengenyampingkan Fakta Persidangan Meulaboh - Setelah menjalani 15 kali persidangan, akhirnya, Kamis (03/11) siang, dua terdakwa pencurian buah durian, yakni Nih Bit (26) dan Kamaruddin (28) divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Muhtar SH. Tak hanya itu, keduannya juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 300 rupiah.
Pada putusan, majelis hakim menyatakan dua warga Kuta Jeumpa Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya tersebut, terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) Jo pasal 64 ayat 1.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 09 November 2011 12:48 |
|

Terkait Polres Nagan Raya Tangkap Pembalak Hutan Lindung. Meulaboh - Terkait penangkapan (16/10/01) dan penahanan (17/10/01) Idrus (43), warga gampong Cot Gud, Kec. Seunagan Timur, Kab. Nagan Raya dan Saifuddin AR (48), warga gampong kabu tunong, Kec. Seunagan Timur, Kab. Nagan Raya, yang di duga telah melakukan pembalakan hutan di hutan lindung, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menilai Polres Nagan Raya berpotensi besar untuk di praperadilan ke pengadilan. Pasalnya mereka di tangkap dan di tahan tidak berdasarkan bukti yang cukup. Kesimpulan ini di peroleh setelah mendengar penjelasan dan meneliti hasil pemeriksaan tim ahli dari Dinas kehutanan Nagan Raya, lokasi tempat Idrus dan Saifuddin AR menebang kayu itu, tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung ataupun produksi.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 30 November 2011 11:39 |
|
Meulaboh -LBH Banda Aceh Pos Meulaboh membuat lokakarya untuk mencari masukan dari pihak legislatif, eksekutif dan akademisi juga praktisi hukum di kota Meulaboh terhadap Qanun No. 2 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong. Lokakarya hasil temuan qanun ini bertempat di Rumah Makan Aceh Rayeuk, Meulaboh, Kamis(28/7)
Lokakarya ini difasilitasi oleh Zulfikar dan Husniati dari LBH Banda Aceh. Sebelum dilokakaryakan, Qanun No. 2 tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong telah dianalisis terlebih dahulu oleh tim Studi Evaluasi dan Analisis Qanun (SEAQ) LBH Banda Aceh. Hasil analisis tersebut kemudian dipresentasikan dihadapan peserta untuk dikritisi dan memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaanya.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Takengon
|
|
Monday, 24 October 2011 12:21 |
|
Takengon - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon bekerjasama dengan Uni Eropa mengadakan Lokakarya Hasil Temuan dan Analisis Qanun yang dibuat di Café Batas Kota Kampong Paya Tumpi, Aceh Tengah, kamis (20/10).
Lokakarya ini dihadiri oleh Ketua Badan Legislative (Banleg) DPRK Aceh Tengah, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, praktisi hukum dan sejumlah peserta lainnya. Dalam kegiatan ini, fasilitator dari LBH Banda Aceh Syahminan Zakaria di dampingi Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon Zulfa Zainuddin memaparkan hasil temuan dan analisis terhadap qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dasar yang dijadikan acuan dalam menganalisis qanuan tersebut adalah instrument-instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Monday, 24 October 2011 11:24 |
|
Banda Aceh – Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmaja menilai tak perlu menyoal apakah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dianggap sebagai lex spesialis atau bukan. Namun, Atma meminta penyelesaian sengketa pemberitaan pers menggunakan UU Pers. Hal itu disampaikan Atmakusumah dalam workshop advokat berperspektif pers di Hotel Oasis Banda Aceh, Sabtu (22/10). Pernyataan Atmakusumah ini menanggapi pernyataan Kabinkum Polda Aceh AKBP Gunawan yang menyebut UU Pers bukanlah lex specialis.
Menurut Atmakusumah, perbedaan persepsi soal UU Pers hingga kini tetap tetap terjadi, bahkan di antara hakim-hakim di pengadilan. “Hanya saja kalau ada kasus yg menyangkut pemberitaan pers,gunakanlah uu pers,” ujar Atma.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Meulaboh
|
|
Monday, 24 October 2011 11:16 |
Meulaboh - Terkait masa tahanan dua adik-abang, Nihbit Bin Abdullah K dan Kamaruddin Bin Abdullah K, terdakwa dugaan melakukan pencurian durian di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Meulaboh, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendesak Ketua PN Meulaboh segera Melepas mereka. Sebelumnya, kedua terdakwa pada tingkat penyidikan tidak pernah di tahan. Pada tingkat penuntutan, Nihbit Bin Abdullah K di tahan selama 17 hari, sedangkan Kamaruddin Bin Abdullah K tidak di tahan. Kemudian pada pemeriksaan di pengadilan, keduanya di tahan oleh hakim selama 30 dan kembali diperpanjang oleh Ketua PN Meulaboh selama 60 hari, sejak tanggal 13 Agustus 2011 s/d 11 Oktober 2011.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 2 of 37 |