|
Written by LBH Banda aceh
|
|
Rabu, 18 Agustus 2010 14:05 |
|
Banda Aceh - Setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.
"Semangat perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan hanya dirasakan sekelompok orang atau golongan. Karena Damai itu bukan berarti tidak ada perang, melainkan adanya keadilan, pemenuhan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM. Jika rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM tidak terwujud maka perdamaian di Aceh tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas," demikian ungkap Kadiv Sipil dan Politik, Zulfikar, S.H dalam Siaran Pers, 15/08/10.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Jumat, 06 Agustus 2010 11:16 |
|

Terkait Pernyataan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh. KEJATI Aceh Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Pemerasan di Calang Banda Aceh - Terkait pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di kejari Calang terhadap masyarakat, dalam catatan kita tidak ada satu pencuri pun di dunia akan mengaku kesalahan secara terbuka kepada publik atas apa yang dilakukan, maka pernyataan kasi penkum/humas mengungkapkan kasus baru bisa diusut setelah ada pengakuan sangat mengambarkan bahwa pihak kejati tidak profesional dalam melakukan kerja-kerja dalam penegakan hukum.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Jumat, 06 Agustus 2010 10:48 |
|
Tanggapan Terhadap Dugaan Pemerasan Oleh Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang
Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan tersebut, dengan meminta keterangan baik lisan maupun tulisan dari ketiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan itu. Sehingga pernyataan Kajati Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang berharap ada pengakuan dari oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap 8 (delapan) orang saksi tersebut sangatlah jauh panggang dengan apinya. Harusnya pengakuan dari korban yang mengaku di peras tersebut juga harus di dengar keterangannya, sehingga berimbang dan adil.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Rabu, 04 Agustus 2010 14:03 |
|
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Calang terhadap delapan orang saksi dengan meminta uang 10 juta per orang adalah tindakan yang telah menyalahi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap Jaksa. Jangan karena jaksa yang diperintahkan oleh hukum dan undang-undang dapat memeriksa dan menentukan seorang tersangka maka kesempatan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan mencari keuntungan pribadi sehingga merusak citra institusi kejaksaan," demikian ujar Zulfikar, SH, Kadiv Sipol LBH Banda Aceh.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
hal 3 dari 37 |