|
Oleh Harian Aceh
|
|
Kamis, 10 Desember 2009 05:13 |
|

Banda Aceh | Sedikitnya, 21 kasus korupsi di Aceh hingga kini belum dimejahijaukan. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang terindikasi merugikan negara miliaran rupiah itu masih mengambang di kejaksaan. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan kasus-kasus tersebut.
“Ada 21 kasus tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan dan ditangani aparat hukum di Aceh,” sebut Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam orasinya pada aksi damai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (9/12).
Aksi yang dikomandoi Suara Rakyat Anti Korupsi Aceh (SURAK-Aceh) itu diikuti massa dari 25 lembaga antikorupsi, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan. Massa yang bergerak dari pos masing-masing sekira pukul 11.15 WIB itu, melakukan orasi-orasi politik tentang praktek-praktek korupsi yang terjadi di Aceh dan Indonesia.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Oleh Mardiati, S.H
|
|
Kamis, 10 Desember 2009 03:38 |
|
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.
Salah satu PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di POLRES Langsa, hal ini didasarkan atas pengaduan oleh salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5) yang sakit hati dan merasa tercemar nama baiknya karena sekitar ± 400 PKL Pasar Langsa mengadukan permasalahan yang selama ini meresahkan mereka kepada Gubernur NAD di Banda Aceh dengan melampirkan tanda tangan dan Surat Pernyataan yang menyatakan beberapa permasalahan dan alasan keberatan mereka terhadap keberadaan APK5 di Pasar Langsa.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Andi Muttaqien
|
|
Jumat, 06 November 2009 04:30 |
|
Jakarta - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI menyerahkan naskah akademik RUU Bantuan Hukum kepada Badan Legislasi DPR, Rabu (4/11), di Gedung MPR/DPR, Jakarta.
”Siapapun inisiatornya, Pemerintah atau DPR, UU ini mutlak untuk kepentingan orang miskin, papa, marjinal. Jadi tidak ada alasan negara kita tidak menerbitkan UU Bantuan Hukum," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen.
Baleg DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan YLBHI, CETRO, Indonesia Parliamentary Center, Masyarakat Hukum Indonesia, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). RDPU dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono.
“Hampir semua negara memiliki UU Bantuan Hukum. Kalau negara membiayai polisi untuk menangkap seseorang, membiayai jaksa untuk menuntut orang dan membiayai hakim untuk menyidangkan seseorang yang miskin, maka sudah sepatutnya negara juga membiayai bantuan hukum bagi orang miskin,” katanya.
Ignatius Mulyono menyatakan apresiasi atas RUU Bantuan Hukum karena memiliki semangat pembelaan terhadap orang-orang lemah. “Dari masukan tadi ada semangat pembelaan terhadap orang-orang miskin dalam RUU Bantuan Hukum," katanya.
|
|
Oleh M.Alhamda, S.HI
|
|
Jumat, 06 November 2009 03:52 |
|
LBH B.Aceh Pos Meulaboh merasa prihatin dengan sikap Bupati Aceh Barat yang berencana menerapkan pengguntingan secara paksa bagi wanita di Aceh Barat yang kedapatan menggunakan celana jeans. Sebab jikapun bupati mengatakan demi penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh Barat, kebijakan gunting celana jeans diganti dengan rok agar tidak kelihatan bentuk tubuh (tindakan preventif atas pelanggaran asusila) bukan sebuah kebutuhan mendesak bagi masyarakat demi penerapan syariat islam secara kaffah di Aceh Barat.
Saya sangat heran, mengapa bupati yang dipilih melalui jalur independent ini masih memikirkan hal-hal yang kecil dan individual begini? Harusnya sesuai harapan masyarakat bupati memikirkan dan mengambil kebijakan atas persoalan-persoalan yang sangat krusial dan strategis! Terlalu mubazir kalau saat ini setingkat pimpinan kabupaten hanya mampu mengambil kebijakan yang sama sekali belum menyentuh akar persoalan kehidupan masyarakat demi tegaknya syariat islam.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Zul Azmi, SH
|
|
Rabu, 04 November 2009 04:56 |
|
Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. Menegakkan hukum, dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 3 dari 18 |