lbhaceh.org

LBH Prihatin dan Mengecam Sikap Arogan Bupati Darmili
  
Wednesday, 21 December 2011 16:33

Meulaboh - LBH Banda Aceh Pos Meulaboh prihatin dan mengecam sikap arogan dan tidak senonoh Bupati Simelue terhadap wartawan Tabloid Modus Aceh terkait wawancara mengenai lokasi proyek PLN dan konfirmasi kepemilikan tanah Drs. Darmili seluas empat hektar di lokasi proyek tersebut.

"Sikap Bupati Simelue yang marah-marah bisa dikategorikan dengan sikap penghalangan terhadap profesi pekerja pers/wartawan. Hal ini merupakan bentuk tindakan yang tidak beretika terhadap pekerja pers. Apalagi permintaan agar memberitakan kalau PLTGB sudah di bangun, padahal sebenarnya hanya baru tahap peninjauan lokasi. Jika benar, jelas hal ini Darmili telah melakukan pembohongan publik,"Rahmat Hidayat, selaku Koord. LBH Pos Meulaboh.

Read more...
 
LBH: Audit Peralatan dan Lingkungan PT PIM
  
Thursday, 29 December 2011 15:15

Lhokseumawe - Kebocoran ammonia di PT PIM telah terjadi berulang kali, akibat dari kebocoran tersebut masyarakat yang disekitar lokasi pabrik tersebut ikut merasakan dampak nya. Dan terakhir kemarin terjadinya kebakaran pipa PT PIM. Peristiwa ini bukan merupakan tidak dapat di katakana hal yang sepele karena imbas nya adalah lingkungan masyarakat menjadi tidak sehat lagi. Karena hak atas lingkungan yang sehatĀ  adalah hak asasi manusia.

Read more...
 
Mogok dokter, Hak pasien Terabaikan
  
Thursday, 29 December 2011 15:30

Lhokseumawe - Kesehatan sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena itu hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya. Kesehatan adalah salah satu hak dasar yang pemenuhannya tidak dapat dinomor-duakan dalam pelaksanaan hak dasar lainya, setiap orang memiliki hak untuk menikmati dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang kondusif bagi kehidupannya.

"Terkait dengan kasus mogoknya dokter bedah di RSUD Cut Mutia sehingga pelayanan kesehatan yang wajib diberikan untuk pasien mejadi terhambat dan tindak tersebut merugikan pasien," ujar Zulfikar, S.H, Koordinator LBH Pos Lhoseumawe.

Read more...
 
LBH Aceh Lokakaryakan Hasil Analisis Qanun Penanaman Modal
  
Thursday, 29 December 2011 15:10

Banda Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh bekerjasama dengan Uni Eropa mengadakan Lokakarya Hasil Temuan dan Analisis Qanun yang dibuat di Rumah Makan Khas Aceh Rayeuk, Lueng Bata Banda Aceh, selasa (20/12).

Lokakarya yang membahas tentang hasil analisis Qanun No. 5 tahun 2009 Penanaman Modal dihadiri oleh peserta ahli yang terdiri dari unsur legislative, eksekutif, praktis hokum, aktivis LSM dan sejumlah peserta lainnya. Fasilitator dalam kegiatan ini adalah Mustiqal Syahputra yang menjabat sebagai Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya (Kadiv Ekosob) LBH Aceh.

Read more...
 
LBH Kutuk Penembakan Mati Warga oleh TNI
  
Tuesday, 22 November 2011 12:23

altBanda Aceh - LBH Banda Aceh mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned, oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan dikepala pada hari kamis (17/11).

"Penembakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan mekanisme yang ketat dan cukup syarat," ujar Kadiv Sipil Politik LBH Banda aceh, Syahminan Zakaria.

Read more...
 
Pencuri Durian di Hukum 1 Tahun Penjara
  
Wednesday, 09 November 2011 13:24

LBH: Menilai Majelis Hakim Mengenyampingkan Fakta Persidangan

Meulaboh - Setelah menjalani 15 kali persidangan, akhirnya, Kamis (03/11) siang, dua terdakwa pencurian buah durian, yakni Nih Bit (26) dan Kamaruddin (28) divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Muhtar SH. Tak hanya itu, keduannya juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 300 rupiah.

Pada putusan, majelis hakim menyatakan dua warga Kuta Jeumpa Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya tersebut, terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) Jo pasal 64 ayat 1.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 1 of 37


We have 11 guests online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday53
mod_vvisit_counterYesterday500
mod_vvisit_counterThis week967
mod_vvisit_counterThis month3067


Masukkan Code ini K1-A76887-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


Adsense Indonesia

Loading