|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 21 December 2011 16:33 |
|
Meulaboh - LBH Banda Aceh Pos Meulaboh prihatin dan mengecam sikap arogan dan tidak senonoh Bupati Simelue terhadap wartawan Tabloid Modus Aceh terkait wawancara mengenai lokasi proyek PLN dan konfirmasi kepemilikan tanah Drs. Darmili seluas empat hektar di lokasi proyek tersebut.
"Sikap Bupati Simelue yang marah-marah bisa dikategorikan dengan sikap penghalangan terhadap profesi pekerja pers/wartawan. Hal ini merupakan bentuk tindakan yang tidak beretika terhadap pekerja pers. Apalagi permintaan agar memberitakan kalau PLTGB sudah di bangun, padahal sebenarnya hanya baru tahap peninjauan lokasi. Jika benar, jelas hal ini Darmili telah melakukan pembohongan publik,"Rahmat Hidayat, selaku Koord. LBH Pos Meulaboh.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Thursday, 29 December 2011 15:15 |
|
Lhokseumawe - Kebocoran ammonia di PT PIM telah terjadi berulang kali, akibat dari kebocoran tersebut masyarakat yang disekitar lokasi pabrik tersebut ikut merasakan dampak nya. Dan terakhir kemarin terjadinya kebakaran pipa PT PIM. Peristiwa ini bukan merupakan tidak dapat di katakana hal yang sepele karena imbas nya adalah lingkungan masyarakat menjadi tidak sehat lagi. Karena hak atas lingkungan yang sehatĀ adalah hak asasi manusia.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Thursday, 29 December 2011 15:30 |
Lhokseumawe - Kesehatan sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena itu hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya. Kesehatan adalah salah satu hak dasar yang pemenuhannya tidak dapat dinomor-duakan dalam pelaksanaan hak dasar lainya, setiap orang memiliki hak untuk menikmati dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang kondusif bagi kehidupannya.
"Terkait dengan kasus mogoknya dokter bedah di RSUD Cut Mutia sehingga pelayanan kesehatan yang wajib diberikan untuk pasien mejadi terhambat dan tindak tersebut merugikan pasien," ujar Zulfikar, S.H, Koordinator LBH Pos Lhoseumawe.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Thursday, 29 December 2011 15:10 |
|
Banda Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh bekerjasama dengan Uni Eropa mengadakan Lokakarya Hasil Temuan dan Analisis Qanun yang dibuat di Rumah Makan Khas Aceh Rayeuk, Lueng Bata Banda Aceh, selasa (20/12).
Lokakarya yang membahas tentang hasil analisis Qanun No. 5 tahun 2009 Penanaman Modal dihadiri oleh peserta ahli yang terdiri dari unsur legislative, eksekutif, praktis hokum, aktivis LSM dan sejumlah peserta lainnya. Fasilitator dalam kegiatan ini adalah Mustiqal Syahputra yang menjabat sebagai Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya (Kadiv Ekosob) LBH Aceh.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Tuesday, 22 November 2011 12:23 |
|
Banda Aceh - LBH Banda Aceh mengutuk keras penembakan yang berakibat matinya warga sipil yang bernama Surya Darma bin Sulaiman (32) warga Gampong Seulangai, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Korban ditembak dirumahnya sendiri oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned, oknum TNI yang bertugas di Koramil Lamno Aceh Jaya dan tewas dengan tembakan dikepala pada hari kamis (17/11).
"Penembakan yang sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat permasalahannya hanya keributan kecil antara warga. Apalagi penembakan ini terjadi dalam suasana Aceh damai dimana semua orang berusaha untuk menjaga perdamaian ini. Penembakan yang dilakukan oleh Kapten (CZI) Jafaruddin Juned hendaknya menjadi pelajaran bagi aparat Negara baik Polri maupun TNI bahwa senjata bukanlah alat untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa tapi senjata adalah alat yang digunakan untuk mempertahankan NKRI atau menciptakan kondisi keamanan yang kondusif itupun penggunaannya harus dengan mekanisme yang ketat dan cukup syarat," ujar Kadiv Sipil Politik LBH Banda aceh, Syahminan Zakaria.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 09 November 2011 13:24 |
|
LBH: Menilai Majelis Hakim Mengenyampingkan Fakta Persidangan Meulaboh - Setelah menjalani 15 kali persidangan, akhirnya, Kamis (03/11) siang, dua terdakwa pencurian buah durian, yakni Nih Bit (26) dan Kamaruddin (28) divonis 1 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Muhtar SH. Tak hanya itu, keduannya juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp 300 rupiah.
Pada putusan, majelis hakim menyatakan dua warga Kuta Jeumpa Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya tersebut, terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) Jo pasal 64 ayat 1.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 1 of 37 |