|
Oleh LBH Pos Langsa
|
|
Kamis, 28 Januari 2010 04:12 |
- Masyarakat korban menuntut mengembalikan tanah mereka yang dirampas oleh PT.BUMI FLORA
Sampai saat ini seluruh korban perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Bumi Flora 1990 belum mendapatkan hak-hak atas pertanahannya sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Pemerintah.
Persolan ini pernah diangkat oleh korban pada tahun 2007 dan sampai saat ini korban masih mengharapkan janji-janji yang pernah disampaikan oleh Pemerintah. Lokasi tanah pengganti yang merupakan lahan cadangan PT. BUMI FLORA yang pernah dijanjikan oleh pemerintah akan diberikan seluas 3500 hektar kepada masyarakat korban ternyata merupakan lahan perkebunan dan perkampungan masyarakat. Hal tersebut mencerminkan kesemberautan pengelolaan dan penataan pertanahan di Aceh serta iktiqad yang tidak baik yang ditunjukkan oleh PT.BUMI FLORA dan pemerintah.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Oleh Zul Azmi, S.H
|
|
Jumat, 22 Januari 2010 06:55 |
|
LHOKSEUMAWE - Seorang warga Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, Anwar Abu Bakar (35), terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Lhokseumawe, setelah Rabu (20/1) sekitar pukul 16.30 WIB dipukuli sejumlah oknum TNI yang sedang mengamankan ExxonMobil, proyek vital nasional (provitnas) di Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu.
Murdani (30), rekan korban, kepada sejumlah wartawan di RSI Lhokseumawe, Kamis kemarin menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari kayu (papan dan beroti) yang diklaim korban sebagai miliknya. Kayu yang beratnya hampir setengah ton itu disimpan Anwar di sebuah kilang kayu, rencananya untuk membangun rumah. Tapi pada Rabu pagi Anwar mendapati seluruh kayu itu hilang.
Setelah dia selidiki, ternyata kayu tersebut berpindah ke kilang lain yang jaraknya ratusan meter dari kilang semula. “Ketahuan juga bahwa kayu Anwar itu diangkut oleh seorang tukang becak,” jelas Murdani, didampingi temannya yang lain, Dedi. Begitu tahu bahwa kayu miliknya “pindah tempat”, Anwar pun bermaksud mengambil kembali kayunya. Namun belum sempat kayu tersebut dibawanya, tiba-tiba sejumlah oknum TNI mendatanginya. Pos jaga TNI memang hanya berjarak 100 meter dari kilang tersebut.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Zulfikar, S.H
|
|
Jumat, 22 Januari 2010 03:33 |
|
Penangkapan sewenang-wenang Terhadap Abdullah alias Si Panyang
Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut akan melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara.
Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan laporan tindak pidana tersebut. Dan Korban sama sekali tidak pernah di panggil untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara tersebut. Akan tetapi, yang dilakukan adalah langsung melakukan penangkapan dan tanpa disertai surat penangkapan terhadap diri Korban dengan tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan yang dilakukan oleh Telapor, hal tersebut telah nyata-nyata melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh Zul Azmi, SH
|
|
Rabu, 20 Januari 2010 04:12 |
|

Keluarga korban sangat menyesalkan keputusan sidang disiplin terhadap Iptu Sartono, berdasarkan kepusan Sidang Disiplin, Pimpinan Sidang Disiplin memutuskan “terperiksa Iptu Sartono (mantan Kanit P3D) Kesatuan Polres Lhokseumawe tidak terbukti bersalah dan membebaskan terperiksa dari segala tuntutan”. (Lembar Keputusan Sidang Disiplin).
LBH Banda Aceh telah melaporkan kasus penembakan yang dilakukan oleh Iptu Sartono ke Polda NAD bidang Profesi dan pengamanan pada tanggal 2 November 2009 (lampiran bukti pelaporan). Dalam pelaporan tersebut LBH Banda Aceh bersama keluarga korban telah menceritakan mengenai penembakan yang menyebabkan tewasnya Alm. Hasan Basri. Saat pelaporan korban juga telah menyerahkan bukti berupa foto tertembaknya korban.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Oleh SI
|
|
Rabu, 23 Desember 2009 04:19 |
|
Banda Aceh - Wakil Direktur LBH Banda Aceh, Kamaruddin, S.H, mengklarifikasi berita harian Serambi Indonesia, edisi Selasa (22/12) yang berjudul "Mantan Kadisdik Abdya Ditahan", katanya dalam berita itu penasehat hukum mantan Kadisdik Abdya tersebut adalah Zulfikar Sawang S.H (dari LBH Banda Aceh).
"Kami dari LBH Banda aceh, sangat merasa dirugikan atas penyebutan Zulfikar Sawang dari LBH Banda Aceh, karena dia tidak pernah tercatat sebagai anggota LBH Banda Aceh," ujar Kamaruddin.
Disebutkan, kasus-kasus yang tak dibenarkan ditangani oleh LBH Banda Aceh adalah, terkait kasus korupsi, Kejahatan HAM, Kejahatan Lingkungan, Kejahatan KDRT, Psikotropika-Narkoba. "Jadi tidak mungkin LBH Banda Aceh menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kadisdik Abdya,"katanya.
Dia juga menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LBH Banda Aceh dalam menjalankan profesi advokat, pihak LBH Banda Aceh tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, baik pidana maupun perdata. "Karena tindakan tersebut dapat merugikan nama baik LBH Banda aceh," demikian kata Kamaruddin, S.H.
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 2 dari 18 |