lbhaceh.org

LBH Banda Aceh
Perluasan Bandara Kuala Batu Kab. Aceh Barat Daya Mengabaikan Hak-Hak Rakyat Atas Tanah
  
Kamis, 19 Februari 2009 09:00
Dalam rangka perluasan Bandara Kuala Batu Desa Pulo Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, dimana pihak Pemerintah Kabaputen Aceh Barat Daya telah melakukan proses musyawarah dengan masyarakat tapi tidak menemui kata sepakat antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam proses pembebasan tanah tersebut dan warga mendapatkan intimidasi dari tim pembebasan tanah agar mau melepaskan tanah tersebut.

Proses Pembebasan Cacat Hukum
Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/080/2006 tentang pembebasan Tim panitia Pembebasan Tanah untuk lokasi Perluasan Bandara Kuala Batu yang terletak di Desa Pulo Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, dimana penilaian ganti rugi tanah tidak layak dan patut untuk diterima oleh masyarakat, karena harga yang ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp. 1000/m2-Rp. 2000/m2 dan ada yang Rp. 5.000/m2 – 20.000/m2 dari tanah tersebut tidak dapat menggantikan tanah yang dibeli di tempat lain, dan masyarakat tidak sejahtera dengan ganti rugi tanah tersebut, di dalam surat keputusan tersebut tanah dikategorikan ke dalam dua jenis tanah, yaitu: tanah produktif dan tanah non produktif, tanah produktif di bayar dengan harga Rp. 20.000/meter, sedangkan tanah yang non produktif di bayar dengan Rp. 5.000/meter.
Selanjutnya...
 
Pernyataan Sikap Tim Badan Advokasi Kasus Korupsi Aceh Selatan
  
Kamis, 19 Februari 2009 08:50
Pada hari ini Rabu, 20 September 2006, kami yang tergabung dalam Tim Badan Advokasi Kasus Korupsi di Aceh Selatan yang meliputi Lembaga Badan Pekerja Jaringan Akar Rumput Anti Korupsi ( JARAK) Aceh Selatan, GeRAK Aceh, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, SPKP-HAM, Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Selatan dengan sepenuh hati, kami rakyat dan gerakan Civil Society  di Aceh Selatan mendorong serta memberikan dukungan kepada pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan, menyelidiki sekaligus menuntaskan kasus-kasus berindikasi Korupsi di Aceh Selatan dengan ini menyatakan sikap;  
Selanjutnya...
 
Vonis Bebas Pengadilan Kukuhkan Hak Petani Reuleut
  
Kamis, 19 Februari 2009 08:48
Setelah beberapa kali menghadiri persidangan dalam kasus tidak pidana pengrusakan jalan oleh Petani Reuleut -sebagaimana yang diadukan oleh pihak UNIMAL -kemaren berakhir dengan kemenangan dipihak rakyat (Petani Reuleut).  Hakim Pengadilan Lhokseumawe dalam kasus pidana ini dengan tegas dan meyakinkan  memvonis bebas 47 Petani Reuleut dari segala tuntutan pada sidang terakhir hari senin (8/01/07). Vonis ini semakin mengukuhkan hak warga reuleut atas tanah mereka yang diklaim milik pihak UNIMAL. Pasal pidana 170 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP jo-55 ayat 1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak terbukti karena Petani Reuleut memagari ditanahnya sendiri dan itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penyerobotan yang dilakukan UNIMAL atas tanah mereka.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang selalu memonitoring setiap jalan persidangan menilai vonis bebas ini adalah wajar dan patut. Sebenarnya pihak UNIMAL tidak perlu mengadukan kasus pemagaran ini kepengadilan karena aksi pemagaran yang dilakukan Petani Reuleut adalah bentuk protes atas tidak ada ganti rugi tanah mereka. Sebagai sebuah institusi pendidikan seharusnya ada itikad baik dari pihak UNIMAL untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut yang telah berlarut-larut sekian tahun lamanya.
  
Selanjutnya...
 
Tuntutan Pidana Pemagaran Jalan Masuk Kampus Universitas Malikulsaleh Oleh Masyarakat Reuleut
  
Kamis, 19 Februari 2009 08:42
Terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan saat ini, sudah 5 bulan kasus pidana pemegaran jalan masuk kampus Universitas MalikulSaleh oleh warga Reuleuet Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Saat ini proses ligitasi kasus tersebut telah sampai pada tahapan tuntutan dan pembelaan. Dari catatan dan monitoring Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Banda Aceh Pos Lhokseumawe terhadap kasus ini tercatat bahwa banyak kejanggalan – kejanggalan hukum yang terjadi.

Pembebasan tanah Releuet
Dasar dari kasus ini sebenarnya adalah diawali oleh pembebabasan tanah masyarakat desa reuleut Timur, Reuleuet Barat, cot Keumuneng dan Paya Gaboh untuk pendirian kampus Universitas Malikulsaleh pada. Dalam proses pembebasan tanah ini berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan, banyak mengalami kejanggalan. Dalam suatu pembebasan tanah maka terlebih dahulu harus dilakukan proses musyawarah dan dibentuknya panitia pembebasan tanah. Proses pembebasan tanah ini telah dilakukan pada atahun 1982-1983 sebesar Rp.40,-. Dan harga ini dikatakan bukan biaya ganti rugi tetapi uang imbalan. Pembebasan tanah ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah  Tk.II Aceh Utara Nomor 593.83/550/1981 tanggal 12 Mei 1981. Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2002 Universitas Malikulsaleh kembali mengadakan proses musyawarah dengan warga desa Reuleut untuk melakukan pembebasan tanah , dimana tercapai kesepakatan harga ganti rugi tanah petani desa Reuleut sebesar Rp.10.000,-/m2 .
Selanjutnya...
 
Petani Menuntut Hak Pidana
  
Kamis, 19 Februari 2009 08:32
Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah Hak Asasi Manusia yang pemenuhan terhadap hak – hak tersebut harus dijaga dan di penuhi oleh negara. Hak Ekonomi Sosial dan Budaya merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.Dalam tatanan dunia Internasional,  hak – hak Ekonomi Sosial dan Budaya diakui oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa dan dituangkan dalam satu Konvenan mengenai Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
 
Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam Hak – Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ialah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan hak atas perumahan yang baik bagi kemanusiaan. Kesemua itu merupakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang masih sangat umum, selain hak – hak diatas terdapat juga hak – hak ekonomi sosial dan budaya yang lain yang lebih khusus seperti hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif ( hak atas tanah ulayat ), hak penguasaan atas tanah ini juga diakui oleh komunitas masyarakat internasional yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yaitu dalam artikel 17 ayat (1) dan (2) dimana setiap orang berhak atas memiliki harta benda baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama dan tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang–wenang.
Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 11 12 13 14 15 16 17 18 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 17 dari 18
Terdapat 2 Tamu online


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday9
mod_vvisit_counterYesterday135
mod_vvisit_counterThis week427
mod_vvisit_counterThis month1408