|
Written by LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Sunday, 26 September 2010 16:11 |
|
Terkait penyerangan dan Pengeroyokan di Kantor LBH Lhokseumawe - "Terkait upaya damai yang sedang di gagas oleh sebelah pihak atas kasus pidana penyerangan dan penganiayaan anggota forum diskusi bersama LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Kami menilai upaya tersebut penuh dengan keanehan dan terkesan terlalu dipaksakan," ujar Rahmat Hidayat, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Ada beberapa hal yang membuat damai tersebut terlihat aneh dan terkesan terlalu dipaksakan.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Sunday, 26 September 2010 16:01 |
|
“Segera tuntaskan konflik agraria, kembalikan hak-hak rakyat”.
Banda Aceh - Hari ini, 24 September 2010, tepat 50 tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria lahir. Lahirnya UUPA yang merupakan buah hasil dari kebijakan Soekarno yang populis menjadi sebuah jawaban dari sekian banyak permasalahan yang muncul akibat penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh petani akibat ketimpangan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria khususnya tanah yang merupakan dampak dari politik kebijakan agraria kolonial Belanda yang sangat berpihak kepada modal asing.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Sunday, 26 September 2010 15:35 |
|
Implementasi Reforma Agraria Mandul Lhokseumawe - Masa kemerdekaan, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan 24 September 1960 belum mampu memberikan kesejahteraan bagi petani. Struktur agraria kolonial pada masa gegap gempita Perang Revolusi Kemerdekaan Indonesia yang Agung masih berlaku. Kelanggengan kekuasaan perkebunan-perkebunan dan pertambangan asing di tanah Indonesia terus dipertahankan. Negara tidak pernah berinisiatif menjalankan reforma agraria. Kudeta tentara sayap kanan saat itu telah mengakhiri progam landreform di Indonesia.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Kutacane
|
|
Wednesday, 22 September 2010 16:03 |
|
Terkait Pemadaman Listrik Kutacane - LBH Banda Aceh Pos Kutacane sangat menyesalkan atas pelayanan PLN Ranting Kutacane kepada pelanggannya yang semakin tak beraturan dan mematikan listrik secara sepihak, alasan yang dikemukakan selalu alasan klasik yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Mematikan listrik secara sepihak perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keenam kecamatan yang dirugikan dalam hal layanan listrik yang tidak maksimal oleh PLN Ranting kutacane adalah Kecamatan Semadam, Bukit Tusam, Babul Makmur, Babul Rahmah, Leuser dan Kecamatan Lawe Sigala-gala. Karena masyarakat selaku pelanggan atau konsumen butuh kepastian, agar merasakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan secara terus menerus dalam menikmati listrik yang diberikan oleh PLN, khususnya PLN Ranting Kutacane," ujar Zulfa Zainuddin, S.H.I, koordinator LBH Banda Aceh Pos Kutacane.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Takengon
|
|
Wednesday, 22 September 2010 15:56 |
|
Takengon - Proses hukum terhadap penanganan oknum hakim PN Takengon harus benar-benar dijalankan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme penanganan oknum hakim PN Takengon harus sama dengan pelanggar-pelanggar hukum lainnya, bahkan seharusnya lebih ketat dan transparan. Sebagaimana pada hari minggu 19 September 2010 masyarakat Aceh Tengah dikejutkan dengan tertangkapnya salah satu oknum Hakim PN Takengon bersama rekan-rekannya tertangkap tangan oleh polisi sedang bermain judi sabung ayam di Rumah Dinas Kehakiman, di Kampung Kute Lot, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
|
|
Wednesday, 22 September 2010 15:20 |
|
Tapaktuan - Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Darmili terhadap sejumlah wartawan yang meliput aksi demo Kammpus (Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Simeuleue) pada jumat dan sabtu (16-17/09) adalah bentuk pelanggaran hokum dan pelecehan terhadap profesi Jurnalis.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Syahminan Zakaria, SHI mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Bupati Simeulue. Seharusnya Bupati Simeuleu bisa memahami kerja-kerja insan pers yang dilindungi oleh Undang-undang dan bisa menjadikan wartawan sebagai mitra kerja pemerintah.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>
|
|
Page 11 of 37 |