|
Written by LBH Banda Aceh Pos Takengon
|
|
Monday, 18 October 2010 11:42 |
|
Redelong – Puluhan teras rumah warga di rusak alat berat dan 3 rumah warga di Senso (gergaji mesin) serta pagar masjid dan sebagian tempat wudlu rusak. Perusakan tersebut terjadi pada awal bulan Oktober 2010, karena ada pelebaran jalan di kampung Bahgie Bertona Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah.
"Mayoritas 70 warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan seluas 2 sampai 3 meter, masyarakat sangat menyesalkan dan tidak bisa menerima tindakan kontraktor yang merusak hak milik mereka. Dikarenakan sebagian tanah yang terkena pelebaran jalan sudah bersertifikat dan sebagian masyarakat juga memegang akta kepemilikan, sedangkan mengenai tanah Masjid Jami’ merupakan tanah wakaf," ujar Moch. Ainul Yaqin, SHI, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
|
|
Monday, 11 October 2010 12:14 |
No : 020/SK/LBH BNA POS MBO/X/2010 Lamp : 1 (Satu) Berkas Hal : PROTES (Mendesak Tanggung Jawab Penuh Perusahaan dan POLDA Aceh).
Kepada Yth; 1. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Aceh 2. Presiden Direktur PT. Astra Agro Lestari Tbk Di Tempat
Dengan hormat,
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Takengon
|
|
Saturday, 09 October 2010 12:34 |
|
Takengon – Transparansi yang sering di kampanyekan oleh pemerintah Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan rupanya belum menyentuh sampai ke BPN Aceh Tengah.
Transparansi disini adalah berkaitan dengan persoalan sengketa tanah Belang Bebangka yang merupakan asset Pemerintah Provinsi Aceh dengan sertifikat status Hak Pakai No. 1 Belang Bebangka yang dikeluarkan pada tahun 1982 oleh BPN Aceh Tengah.
"Realita di lapangan bahwasanya dalam tanah Belang Bebangka tersebut banyak menyimpan persoalan. Salah satunya yakni tanah milik keluarga besar Alm. Ducak yang sampai sekarang masuk dalam peta sertifikat Hak Pakai No. 1. Berdasarkan pengakuan keluarga besar Alm. Ducak, bahwasanya tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Aceh berdasarkan peralihan dari Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan Badan Pengawasan dan Penyelengaraan Projek-Projek Industri yang melakukan pembebasan lahan pada tahun 1962, yang rencana awalnya di pergunakan untuk lokasi Proyek Kertas Takengon. Namun, keluarga besar Alm. Ducak pada saat itu keberatan atas rencana Departemen tersebut, sehingga pada tahun 1965 pihak Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan Badan Pengawasan dan Penyelengaraan Projek-Projek Industri membatalkan pembelian terhadap tanah milik keluarga besar Alm. Ducak melalui surat yang bernomor 715-ut/C3/65 yang sampai sekarang masih di pegang oleh pihak keluarga," ujar Moch. Ainul Yaqin, S.HI, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
|
|
Monday, 04 October 2010 13:47 |
|
Terkait DPO-kan Manejer PT Runding oleh Polisi Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Aceh Singkil atas ketegasannya dalam penegakan hukum. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Polisi DPO-kan Manejer PT Runding. Ketegasan ini merupakan salah satu wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu (Equlity befor the Law).
Atas ketegasan ini semoga menjadi tindakan preventif bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini “nakal” dengan secara diam-diam telah merambah kawasan hutan. Tidak hanya itu, berdasarkan investigasi kami, selama ini kehadiran perusahaan perkebunan telah banyak menuai masalah baik perambahan hutan, sengketa lahan dengan masyarakat maupun kerusakan lingkungan.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Saturday, 02 October 2010 12:10 |
|

Nomor : / SK/ LBH BNA/ X/ 2010 Lampiran : - Perihal : Desakan Penyelesaian Kasus Penembakan Beny Irzal Oleh Resmob Polda Sumbar
Kepada Yth, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Di- Padang
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
|
|
Thursday, 30 September 2010 15:56 |
LBH Kecam Aksi Premanisme dan Desak Walikota Subulussalam agar Arif dalam Melihat Masalah Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap aktivis Kota Sebulussalam Zulyadin yang juga sebagai ketua Komunitas Muda Subulussalam (KMAS). Penganiayaan terhadap korban ini merupakan sebuah contoh nyata orang-orang yang tidak taat hukum. “Jika memang korban dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Walikota Subulussalam tentunya mereka dapat melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, bukan dengan main hakim sendiri (eigenrichting)” ujar Zul Azmi, staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 10 of 37 |