lbhaceh.org

Qanun KKR Harus Segera Disahkan
  
Jumat, 09 April 2010 11:38

Direktur LBH Banda AcehBanda Aceh | 8 April 2010

Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh perlu segera disusun dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal tersebut untuk keadilan kemanusiaan yang pernah terjadi di Aceh. Demikian Direktur Yayasan Lembaga Badan Hukum (YLBH) Patra M Zen di sela pelantikan dan pengambilan sumpah Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh periode 2010-2013 di Banda Aceh, Selasa (6/4).

Pada kesempatan itu, Patra M Zen melantik dan mengambil sumpah Hospinovizal Sabri sebagai direktur LBH Banda Aceh menggantikan Afridal Darmi. Kehadiran KKR Aceh, kata Patra, berbeda dengan KKR di wilayah Indonesia lain karena taraf konflik yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh lebih parah.

Baca Selengkapnya...
 
LBH Banda Aceh Duga Telah Terjadi Judicial Corruption
  
Senin, 15 Maret 2010 12:04

Mafia PeradilanLembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menduga telah terjadi judicial corruption (korupsi peradilan) atau lebih dikenal dengan praktek mafia peradilan, dalam proses persidangan perkara proyek pembersihan lahan (land clearing) dengan terdakwa Saifuddin ST, selaku rekanan proyek APBA 2008 bernilai kontrak Rp 3.5 miliar yang di dakwa mengambil kayu di luar batas ketentuan.

Penilaian itu disampaikan Wakil Direktur Bidang Interbal LBH  Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Pembela Umumnya, Chairul Azmi SH dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi  kemarin.  Keterangan itu disampaikan LBH menanggapi pernyataan yang dilansir, Jumat (12/3). Menurut LBH, dugaan ini dilihat dari beberapa pernyataan Humas PN Idi yang menyatakan, sidang perkara tersebut telah berlangsung puluhan kali, namun terdakwa selama ini juga tidak ditahan karena dijamin pihak keluarga, yang kemudian ditambahkan dengan pernyataan untuk kasus –kasus besar memang rentut (rencana tuntutan) dari Jaksa Agung di Jakarta,” kata Chairul.

Baca Selengkapnya...
 
Panitia Penerimaan CPNS Kab. Aceh Barat Daya Formasi Tahun 2008 Tidak Profesional
  
Senin, 15 Maret 2010 10:50

Tes CPNSPengumuman kelulusan penerimaan CPNS Formasi Jalur Umum No. Peg. 800/003/2009 pada tanggal 12 Februari 2009 yang dimuat di Harian Serambi Indonesia yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Aceh, mencatumkan nama Zulfikar dan Fahkrurradhi pada bagian Tenaga Tehnis Pengawas Perikanan yang selanjutnya akan di tempatkan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Barat Daya.

Selanjutnya sampai pada pengumuman penerimaan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Daya untuk mulai bekerja bagi semua CPNS yang dinyatakan lulus, namun SK yang dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2010, tidak menyertakan nama Zulfikar dan Fakhrurradhi dikarenakan NIP nya tidak keluar dari BKN Regional VI di Medan, itu merupakan jawaban dari Plt Kepala BKPP drh. Cut Hasnah Nur ketika di pertanyakan oleh Zulfikar dan Fakhrurradhi.

Baca Selengkapnya...
 
Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) & Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UNIMUS
  
Senin, 15 Maret 2010 11:03

Pernyataan Sikap

Jatuhnya korban sipil pasca pengrebekan pasukan bersenjata di Jalin dan Lamkeubeu Aceh Besar

press releasesPasca pengrebekan pasukan bersenjata di Jalin dan Lamkeubeu Aceh Besar sehingga menyebabkan jatuhnya korban dipihak sipil, aktivitas penyisiran pasukan bersenjata ini terus berlanjut. Dalam operasi tersebut kepolisian tidak profesional dalam mendeteksi gerak-gerik musuh, sehingga perilaku yang mencurigakan lansung ditembak tanpa pertimbangan yang matang, sehingga korban salah tembak terus berjatuhan. kami sangat menyesali atas kejadian ini, sehingga masyrakat pun menjadi resah oleh tindakan kepolisian yang sangat tidak professional. pihak kepolisian dalam hal ini tidak melihat aturan hukum tentang mekanisme penggunaan senjata bagi aparat keamanan dalam melindungi warga sipil atau melumpuhkan musuh dalam sebuah operasi.

Menurut hemat kami, berdasarkan setiap kasus yang terjadi kepolisian selalu melupakan peran dan fungsinya sebagai alat Negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang No.2 tahun 2002 dan juga pasal 89 ayat 3 UU No. 39/ tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Selengkapnya...
 
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>

hal 14 dari 37


Saat ini ada 4 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday107
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week690
mod_vvisit_counterThis month1935