|
Written by LBH Banda Aceh Pos Langsa
|
|
Wednesday, 03 November 2010 12:47 |
|
Langsa - Kekerasan seksual terhadap anak (Statutory rape) telah menjadi perhatian dunia internasional. Badan-badan PBB, NGO Internasional dan pemerintah di berbagai Negara telah melahirkan berbagai seruan, rekomendasi, kebijakan dan program untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Diadopsinya Konvensi Hak- hak anak (KHA) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 yang merupakan perubahan radikal dalam cara pandang terhadap anak yang semula lebih bersifat karitatif menjadi pendekatan hak, menjadi dasar pijakan bagi gerakan perlindungan anak secara universial.
Negara kita telah mengikatkan diri didalam instrument internasional tersebut dengan meratifikasi melalui Keppres No. 36 tahun 1990 dan Konvensi ILO telah diratifikasi dengan Undang – undang No. 1 tahun 2000. dengan meratifikasi konvensi tersebut berarti kita telah secara sukarela mengikatkan diri secara yuridis (dan politik) dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Meulaboh
|
|
Wednesday, 03 November 2010 13:13 |
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Karena itu, Polda Aceh diminta segera mengusut terhadap ditemukan sebuah kampus ilegal di Meulaboh.
Penegasan ini disampaikan Chairul di Meulaboh terkait Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Anak Bangsa Meulaboh yang sudah dua tahun membuka perkuliahan tanpa izin Mendiknas sehingga keberadannya selama ini ilegal. “Dalam UU Sisdiknas sudah jelas diatur terhadap pidana bagi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin,” ujarnya.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Wednesday, 03 November 2010 12:20 |
|
Sidang Pertama kuasa hukum tidak di beritahukan
Lhokseumawe - Ke sepuluh Tersangka kasus dugaan perusakan mobil adik Bupati Aceh Utara beserta berkasnya yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseukon (13/10) dan telah memberi kuasa kepada Advokat LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, selasa, 02/11/2010 telah dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sungguh di sayangkan dan tak habis pikir, mengapa sidang tersebut tidak di beritahukan kepada kami selaku penasihat hukum. Sementara kepada para terdakwa baru tadi pagi saat mau berlangsungnya persidangan di beritahukan.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Pos Takengon
|
|
Wednesday, 03 November 2010 12:08 |
|
Redelong – Warga Kampong Baghie Bertona Kec. Bandar Kab. Bener Meriah korban penyerobotan tanah untuk pelebaran jalan mempertanyakan janji DPRK Bener Meriah. Janji tersebut bekenaan dengan adanya pelebaran jalan yang mencaplok tanah warga yang berakibat sebagian teras, pagar bahkan rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat dan Chain Shaw.
Warga sangat keberatan dengan kejadian tersebut dan kesal dengan sikap pemerintah Kab. Bener Meriah yang melakukan pelebaran jalan tanpa menghormati hak-haknya. Atas dasar tersebut, Senin, 25 Oktober 2010, 25 perwakilan warga berdelegasi ke Kantor DPRK Bener Meriah yang di dampingi oleh Advokat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Friday, 22 October 2010 16:52 |
|
Banda Aceh - Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Rutan Lhoksukon dimana setiap narapina di Rutan tersebut mendapatkan makanan seadanya dan juga setiap keluarga narapina yang berkunjung ke Rutan harus membayar uang sebesar Rp 10.000,- . Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai/penjaga di Rutan Lhoksukon saat pemeriksaan identitas pengunjung narapidana yang akan bertemu dengan sanak familinya. Praktek pungli yang di lakukan oknum pegawai Rutan Lhoksukon sangat memberatkan narapidana dan keluarga yang membesuk, yang mana setiap keluarga yang ingin membesuk dikenakan biaya yang besarannya relatif. Secara yuridis dibenarkan setiap keluarga warga binaan permasyarakatan untuk berkunjung ke Rutan/ Lapas tanpa ada pungutan uang, hal tersebut sebagaimana di jelaskan dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dalam pasal 30 ayat (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Takengon
|
|
Monday, 18 October 2010 11:42 |
|
Redelong – Puluhan teras rumah warga di rusak alat berat dan 3 rumah warga di Senso (gergaji mesin) serta pagar masjid dan sebagian tempat wudlu rusak. Perusakan tersebut terjadi pada awal bulan Oktober 2010, karena ada pelebaran jalan di kampung Bahgie Bertona Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah.
"Mayoritas 70 warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan seluas 2 sampai 3 meter, masyarakat sangat menyesalkan dan tidak bisa menerima tindakan kontraktor yang merusak hak milik mereka. Dikarenakan sebagian tanah yang terkena pelebaran jalan sudah bersertifikat dan sebagian masyarakat juga memegang akta kepemilikan, sedangkan mengenai tanah Masjid Jami’ merupakan tanah wakaf," ujar Moch. Ainul Yaqin, SHI, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 9 of 37 |