|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Senin, 26 April 2010 16:43 |
|
Meulaboh - Tugas Pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan Tugas Pokok Kepolisian tersebut juga tidak terlepas dari menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT. Surya Panen Subur (SPS) yang melakukan pemukulan dan penembakan terhadap warga Desa Aleu Raya, Kecamatan Darul Makmur mengakibatkan Muhib Dani (19 Tahun) terluka parah di bagian kaki akibat tembakan dan saat ini sedang menjalani perawatan di IGD RSUD Nagan Raya di Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Senin, 26 April 2010 11:37 |
|
Salam Keadilan
Banda Aceh - "Alam dan bumi adalah titipan anak cucu kita”. Kalimat tersebut adalah kalimat yang sering kita dengarkan. tapi realisasinya, kalimat tersebut hanya sebatas jargon dan kenyataannya sampai detik ini banyak terjadi pengrusakan alam yang di akibatkan dari adanya aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup di muka bumi. Penyumbang kerusakan alam hampir 70 persen ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi diseluruh pelosok bumi ini, tak terkecuali di Indonesia, khususnya di Aceh.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Kamis, 22 April 2010 10:34 |
|
Di Aceh Barat Luasnya 23.058,67 Hektar Meulaboh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Meulaboh, mendesak Bupati Aceh Barat, segera menginisiasi penelitian dan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat, terhadap sejumlah tanah telantar.
Khususnya lahan ditelantarkan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dari data terhimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, ada sekitar 23.058,67 Hektar total tanah yang ditelantarkan oleh pemegang HGU di Kabupaten Aceh Barat.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by LBH Pos Takengon
|
|
Rabu, 14 April 2010 10:51 |
|
Terkait Kriminalisasi Hak dan Kebebasan Berpendapat Elemen Sipil Mempertanyakan Kelanjutan Penyelidikannya
Takengon | 14 April 2010
Terkait kriminalisasi hak dan kebebasan yang dialami oleh Idrus Saputra Koordinator II, dan Hamdani, Koordinator I LSM-JangKo oleh kepolisian Polres Aceh Tengah akibat pengaduan Bupati Aceh Tengah karena namanya merasa tercemar hanya gara-gara mereka berkomentar di beberapa media tentang dugaan jumlah penduduk Aceh Tengah direkayasa, Februari 2009 lalu, elemen sipil Aceh Tengah tergabung dalam Tim Pendamping Korban Kriminalisasi Hak Kebebasan Berpendapat yang terdiri dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, LSM Mantap, BEM Fisipol UGP dan Pemerintah Mahasiswa UGP mempertanyakan kelanjutan penyidikannya.
Hal ini dipertanyakan karena sejak penetapan mereka sebagai tersangka hingga panggilan agar hadir ke Polres Aceh Tengah untuk didengar keterangan pada 21 Desember 2009 lalu, sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari pihak penyidik tentang kejelasan perkembangan penyidikan perkaranya. Apakah pengaduannya telah dicabut di Polres Aceh Tengah oleh pengadu, yakni Bupati Aceh Tengah?; atau penyidik Polres Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3)?; atau Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Aceh Tengah kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Takengon?
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>
|
|
hal 13 dari 37 |