|
Oleh Iskandar, PCC Aceh
|
|
Kamis, 19 Februari 2009 11:59 |
 Perlakuan kasar dan perlakuan sewenang yang dialami oleh 191 etnis Rohingya asal Myanmar dan Bangladesh yang terdampar di Aceh dalam dua gelombang, elemen sipil Aceh menyurati Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono agar warga muslim yang terus tertindas tersebut tidak dideportasi ke negara asal mereka.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Penandatanganan Nota Kesepakatan YLBHI dan Balai IPTEKnet-BPPT |
|
Oleh Agustinus Edy Kristianto
|
|
Kamis, 19 Februari 2009 11:56 |
 Pada hari Kamis, 12 Februari 2009, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan Balai Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Balai IPTEKnet-BPPT) menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) tentang dukungan sistem teknologi informasi bagi peningkatan dan pemberdayaan masyarakat miskin dan marjinal di Indonesia. Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen dan Dr. Ir. Hammam Riza, MSc., Kepala Balai Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Balai IPTEKnet – BPPT).
|
|
Selanjutnya...
|
|
JPU Akan Bacakan Tuntutan Kasus Penggelapan Buku Bantuan RSUZA |
|
Oleh LBH Banda Aceh
|
|
Kamis, 19 Februari 2009 11:55 |
 Persidangan kasus Penggelapan Buku Bantuan dengan terdakwa Habibi (Directur ASHO) sudah sampai pada tahapan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan JPU rencananya akan dibacakan pada persidangan pada hari khamis (19/02). Habibi didakwakan telah melakukan penggelapan buku bantuan untuk RSUZA sebanyak 103 judul buku yang dihibahkan oleh Project Hope (PH) USA. Menurut Habibie, ASHO tidak mau mendistribusikan buku bantuan tersebut kepada RSUZA karena dalam MoU atau perjanjian lainnya tidak disebutkan kalau buku tersebut harus diberikan kepada RSUZA.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Kasus Pengerusakan Kantor Kejati Aceh |
|
Oleh LBH Banda Aceh
|
|
Kamis, 19 Februari 2009 11:53 |
Agenda Sidang Pemeriksaan saksiSidang perkara perusakan kaca jendela kantor Kajati NAD kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/2). Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 wib juga dipadati pengunjung sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Pada sidang yang keenam ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi yaitu 3 orang dari kejaksaan dan 2 orang dari kepolisian. Dalam persidangan tersebut, Hendra Budian (Ketua AJMI) yang didakwakan telah melakukan perusakan tersebut didampingi oleh A. Patra, M, Zein, S.H, LL.M, Afridal Darmi, S.H, LL.M, Ratna Dewi, S.H, dan Syahminan Zakaria, SHI yang tergabung dalam Tim Advokasi Hendra Budian dari LBH Banda Aceh.
|
|
Selanjutnya...
|
|
Kriminalisasi Pekerja Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif |
|
Oleh LBH Banda Aceh
|
|
Kamis, 19 Februari 2009 11:48 |
 Salah satu kesimpulan dalam hasil Eksaminasi Publik terhadap perkara Nomor 132 dan 133/PID.B/2007/PN.LGS adalah bahwa hendaknya aparatur penegak hukum dalam melihat kasus penyebaran surat selebaran FORJERAT yang dilakukan oleh para aktivis/pekerja hukum seharusnya secara utuh (tidak parsial) dengan memperhatikan pula aspek-aspek yang lebih luas daripada sekedar sudut pandang legal-positivistik (vide: hal 33). Pada bagian lain dalam hasil eksaminasi publik tersebut juga bahwa seiring dengan perubahan era maka pandangan atau cara berhukum yang bersifat legisme atau positivisme seharusnya mulai ditinggalkan untuk diganti dengan pandangan atau cara berhukum yang baru yang salahsatunya disebut sebagai hukum progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.).
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 10 dari 18 |