|
Written by LBH Pos Meulaboh
|
|
Rabu, 28 April 2010 16:50 |
|
Terkait Dengan Insiden Penembakan dan Amuk Massa di Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya Meulaboh - KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh meyakini insiden tertembaknya Muhid Dani (19 Tahun) pada hari Sabtu, 24 April 2010 lalu merupakan tindak pidana penganiayaan berat (351 KUHAP ayat 2) oleh oknum Brimob Pengamanan (PAM) PT. SPS. Hal ini mengacu pada hasil investigasi KontraS dan LBH Banda Aceh Pos Meulaboh pada 27 dan 28 April 2010, dengan mewawancarai beberapa saksi mata. Selain melanggar ketetentuan dalam hukum pidana, perbuatan oknum Brimob ini juga tergolong dalam tindakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu, hak bagi semua orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan lain yang kejam tidak manusiawi. Perbuatan ini jelas melanggar Konvensi Internasional menentang segala bentuk penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Undang-undang No.5 Tahun 1998.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Hilangnya Kedaulatan Rakyat Aceh Terhadap Sumber Daya Alam |
|
|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
Selasa, 27 April 2010 17:49 |
|
Tapaktuan - Sengketa lahan rakyat di kabupaten Abdya sampai saat ini belum ada proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkab Abdya. Padahal dari temuan pansus bentukan DPRK Abdya menemukan berbagai permasalahan dilapangan seperti penelantaran lahan HGU oleh PT, tumpang tindih kepemilikan lahan dan penguasaan lahan lebih dari 2 (dua) hektar. Temuan tim pansus ini sudah disampaikan ke pemerintah Abdya namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang konkrit. Persoalan ini sebenarnya harus secepatnya diselesaikan oleh Pemkab Abdya mengingat hal ini bisa memicu konflik social dan hokum di masyarakat.
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
Written by Ilma Hairinasari
|
|
Senin, 26 April 2010 17:06 |
|
Jakarta - Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah merajalela di Indonesia sebaiknya dilakukan pemberdayaan. Hal tersebut terkait isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum yang akan dibahas di DPR.
"Kantor-kantor LBH yang dibentuk oleh masyarakat inilah yang harus diberdayakan oleh komisi bantuan hukum itu, bukan pemerintah membuat kantor-kantor baru," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, usai diskusi bertema Tanggungjawab Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin, di Jakarta, Senin (26/4).
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Next > End >>
|
|
hal 12 dari 37 |