|
Written by LBH Pos Takengon
|
|
Wednesday, 15 December 2010 12:31 |
|
Refleksi Hari Hak Asasi Manusia
Takengon – 10 Desember 2010 merupakan hari yang tepat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan instropeksi diri terhadap kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada Rakyat, dikarenakakan hari ini merupakan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by LBH Pos Takengon
|
|
Tuesday, 07 December 2010 00:58 |
|
Takengon – Proses penyidikan kriminalisasi dua koordinator LSM Jang-Ko atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah menciderai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berkenaan dengan proses penyidikan lanjutan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan yang di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Takengon, seharusnya penyidik Polrest Aceh Tengah memahami KUHAP pasal 138 ayat (2) “Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos takengon
|
|
Saturday, 27 November 2010 12:50 |
|
Takengon – Anggota DPRK Aceh Tengah diduga melakukan korupsi berjama’ah terkait kunjungan kerja (kunker) yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya atau fiktif. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Jang-Ko melaporkan ke Polrest Aceh Tengah tentang dugaan fiktif terkait agenda Kunker Anggota DPRK Aceh Tengah ke Provinsi Jawa Timur dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 September 2010 yang terbagi dalam dua tim. Tim pertama berjumlah 11 orang ke Kota Malang dan Tim kedua berjumlah 10 orang ke Kota Batu. Berdasarkan data yang dimiliki oleh LSM Jang-Ko, Kunker tersebut menghabiskan dana ratusan juta.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda aceh Pos Meulaboh
|
|
Sunday, 07 November 2010 11:53 |
|
Meulaboh–Masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Inti Rakayat (SIR) yang terlantar kian meruncing di Kabupaten Aceh Barat, pembahasan tingkat eksekutif dan legislatif mulai alot. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menyikapi kontroversi tersebut, menilai perusahan itu telah telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukan, selaku pemegang HGU.
Berdasarkan data dari Dishutbun Aceh Barat dan Pandangan Umum Fraksi Bersama DPRK Aceh Barat, menyebutkan ada 7 perusahaan pemegang HGU diwilayah mereka, dengan total luas areal 41.209,89 hektar. Dari jumlah tersebut, yang berhasil dimanfaatkan hanya seluas 18.151,22 hektar, sedangkan sisanya 23.058,67 ha dibiarkan telantar.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
|
|
Sunday, 07 November 2010 11:42 |
|
Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tewasnya tersangka sabu, Munir Amin (30) terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan justru yang terjadi malah terduga “dimatikan” bukan dilumpuhkan.
|
|
Read more...
|
|
Written by LBH Banda Aceh Pos Langsa
|
|
Wednesday, 03 November 2010 12:47 |
|
Langsa - Kekerasan seksual terhadap anak (Statutory rape) telah menjadi perhatian dunia internasional. Badan-badan PBB, NGO Internasional dan pemerintah di berbagai Negara telah melahirkan berbagai seruan, rekomendasi, kebijakan dan program untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Diadopsinya Konvensi Hak- hak anak (KHA) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 yang merupakan perubahan radikal dalam cara pandang terhadap anak yang semula lebih bersifat karitatif menjadi pendekatan hak, menjadi dasar pijakan bagi gerakan perlindungan anak secara universial.
Negara kita telah mengikatkan diri didalam instrument internasional tersebut dengan meratifikasi melalui Keppres No. 36 tahun 1990 dan Konvensi ILO telah diratifikasi dengan Undang – undang No. 1 tahun 2000. dengan meratifikasi konvensi tersebut berarti kita telah secara sukarela mengikatkan diri secara yuridis (dan politik) dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 8 of 37 |