lbhaceh.org

UUPA dan Wacana Pemekaran
User Rating: / 2
PoorBest 
  
Keinginan untuk memekarkan Aceh menjadi provinsi ALA dan ABAS sudah menguat kembali, bahkan oleh DPR-RI telah mengagendakan wacana ini ke dalam sidang. Usaha-usaha yang dilakukan oleh kalangan pro pada pemekaran sepertinya menjadikan isu pemekaran provonsi ALA dan ABAS menjadi isu nasional. Sehingga sudah beberapa kali kalangan ini telah menyampaikan pendapat mereka ke pemerintahan pusat.

Jika kita cermati, kelompok pro pada pemekaran ini semakin memantapkan keinginannya untuk melepaskan diri dari provinsi NAD. Sementara, dari pemerintah Aceh terus mengupayakan agar wacana pemekaran ini dihentikan, dan kepada para penggerak wacana pemekaran agar menghentikan wacana ini.

Undang-undang No.32 Tahun 2004, pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih”. Jika kita melihat dari bunyi ayat ini tentunya tidak ada larangan bagi suatu daerah untuk memekarkan diri dari provinsi induknya. Namun, pembentukan provinsi baru harus ada persetujuan dari legislative Aceh dan Gubernur Aceh. Selain itu juga pembentukan provinsi baru harus memenuhi syarat administrative, teknis dan fisik kewilayahan. Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan” dan ayat (2) berbunyi Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, secara yuridis, akan menyulitkan bagi para kalangan pro pada pemekaran provinsi untuk menggapai keinginannya. Karena secara tegas Gubernur Aceh menolak adanya pemekaran provinsi. Meskipun ada harapan untuk pemekaran, dikarenakan Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk merekomendasikan, namun upaya ini juga akan bertentangan dengan Undang-undang No.11 Tahun 2006 yang sifatnya lex specialis. Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh tersebut, Gubernur Aceh memiliki kewenangan untuk melakukan konsultasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang berkaitan langsung dengan Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.11 Tahun 2006.

Wacana pemekaran provinsi dengan dasar argumentasi untuk memajukan daerah dan memberikan keadilan bagi daerah yang selama ini merasa ‘dianak tirikan’, merupakan argumentasi yang dipenuhi oleh subyektifitas dan ambisius. Disebabkan karena persoalan tidak adanya pembangunan juga dirasakan oleh kabupaten-kabupaten lain yang sama sekali tidak menginginkan Aceh terpecah. Lihat saja Aceh Utara yang selama ini selalu disebut-sebutkan dan dibanggakan sebagai daerah petro dolar, wilayah berdirinya pabrik-pabrik besar multi nasional, akan tetapi di Aceh Utara sangat rendah pembangunan infrastruktur, serta angka kemiskinan yang cukup tinggi. hal inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan social.

Pasca tsunami, GAM dan RI telah berdamai dengan ditandatanganinya MoU Helsinky. Amanat MoU tersebut salah satunya adalah adanya jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, yaitu lahirnya UU No.11 Tahun 2006. Ada beberapa kewenangan besar dan bertambah setelah terealisasikannya undang-undang ini kepada NAD. Kewenangan yang besar dan bertambah itu dapat dilihat dari berbagai sector. Dari sektor sumber penerimaan dan pengelolaan keuangan berdasarkan UUPA telah terjadinya peningkatan dengan diberikannya dana otonomi khusus sebesar hingga 15 tahun dengan besaran 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan 5 tahun berikutnya sebesar 1% dari DAU nasional. Selain itu, Aceh diberikan dana perimbangan dan tambahan dana bagi hasil.

Di lihat dari aspek di atas tentunya Aceh memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengadakan infrastruktur melalui dana otonomi. Tentunya wilayah yang selama ini menuntut pemekaran juga akan mendapakan kesempatan yang sama dengan wilayah kabupaten-kabupaten lainnya.

Aspek lainnya dapat kita lihat melalui kewenangan kepala penyelenggara pemerintahan di Aceh seperti Kewenangan Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintahan Aceh. Kewenangan ini adalah merupakan kewenangan gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala eksekutif yang menyelenggarakan segala urusan yang berada di Aceh kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah, pengambil kebijakan politik di daerah Aceh, kewenangan dalam pembuatan peraturan peraturan daerah/qanun, kewenangan dalam pembentukan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Kewenangan Gubernur Aceh dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah yang meliputi : a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; b) penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota; c) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Aceh dan kabupaten/kota; d) pembinaan dalam penyelenggaraan kekhususan dan keistimewaan Aceh; e) pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan antar kabupaten/kota di Aceh.

Kewenangan Gubernur Aceh dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang meliputi : a) kewenangan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama; b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam; c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam; d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; e) penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Gubernur Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan Aceh
Kewenangan dalam bidang luar negeri yang meliputi : a) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah; b) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya dan olah raga internasional.

Dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2006 berdampak pada adanya pertambahan kewenangan pada gubernur Aceh, sehingga dengan bertambahnya kewenangan ini semakin memperkukuh eksistensi pemerintahan Aceh. Dengan didukung oleh berbagai aspek, tentunya Aceh melalui penyelenggara pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten harus dapat memanfaatkan kesempatan untuk mewujudkan pemerintahan Aceh yang maju, sejahtera, demokratis dan adil bagi rakyat Aceh.

Dengan memperhatikan pasal-pasal dalam UUPA, tentunya suatu hal yang ironi untuk menuntut pemekaran. Daerah-daerah lain di Indonesia merasa iri dengan lahirnya UUPA di Aceh, sementara kabupaten yang menjadi bagian dari Aceh malah menginginkan lepas dari Aceh. Bila kita kritisi, apakah wacana pemekaran ini memang untuk kesejahteraan rakyat, atau kesejahteraan para elit, atau bahkan hanya menjual impian saja kepada masyarakat. Lain lagi halnya kendala pemerintah pusat untuk mendanai ketika terbentuknya provinsi baru.
 

Laporan Tahunan


Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
 
 
Laporan Tahunan "Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007"


Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008


Saat ini ada 3 tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday99
mod_vvisit_counterYesterday187
mod_vvisit_counterThis week682
mod_vvisit_counterThis month1927