|
Written by Ilma Hairinasari
|
|
Jakarta - Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah merajalela di Indonesia sebaiknya dilakukan pemberdayaan. Hal tersebut terkait isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum yang akan dibahas di DPR.
"Kantor-kantor LBH yang dibentuk oleh masyarakat inilah yang harus diberdayakan oleh komisi bantuan hukum itu, bukan pemerintah membuat kantor-kantor baru," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, usai diskusi bertema Tanggungjawab Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin, di Jakarta, Senin (26/4).
Menurutnya, langkah itu dibutuhkan untuk menertibkan lembaga yang mengatasnamakan bantuan hukum justru menjerat masyarakat dengan memberikan bantuan tidak gratis.
"Banyak yang malah memberikan bantuan tapi tidak cuma-cuma itu jebakan monyet. Mereka dimintai duit dan itu harus ditertibkan," ujarnya.
Ditambahkannya, dengan penertiban terhadap yang mengatasnamakan bantuan hukum harus benar-benar membela rakyat miskin. "Harus peruntukan orang miskin. Jangan, judulnya bantuan hukum tapi malah bantuan ke pejabat," ujarnya.
Lebih lanjut, Patra menyatakan, jika RUU itu kelak disahkan pemerintah sebaiknya memberdayakan lembaga bantuan hukum yang telah ada dan tersebar di banyak daerah. "Jika membentuk lembaga bantuan hukum lagi, berarti pemerintah hanya menjadikan RUU Bantuan Hukum sebagai ladang proyek," paparnya.
|