| YLBHI Apresiasi Bappenas |
Jakarta - Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen, Jumat (3/4), sepakat tantangan pokok bantuan hukum di masa depan adalah kualitas pelayanan, selain pembentukan UU Bantuan Hukum.Karena itulah, kata Patra, ia mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang telah memasukkan program peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum tersebut dalam Naskah Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan untuk selanjutnya dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014. Patra menanggapi pidato Menteri Kehakiman Selandia Baru, Hon Simon Power, dalam konferensi bantuan hukum internasional di Wellington, Jumat (3/4). Power mengatakan pelayanan menjadi tantangan masa depan bantuan hukum. "Mengapa diperlukan (pelayanan)? Karena gagasan persamaan orang di muka hukum. Walaupun yang menjadi klien adalah orang miskin, mesti juga mendapat pelayanan dari para advokat pubik yang handal dan berkualitas. Bukan sebaliknya, karena miskin mendapat pelayanan hukum yang ala kadarnya," papar Patra. Ia menjelaskan YLBHI sendiri mempunyai standar pelayanan minimum, serta kode etik pengabdi bantuan hukum yang berlaku di seluruh kantor-kantor cabang dan project base di 15 provinsi. "Untuk peningkatan kualitas pengabdian bantuan hukum sendiri, kita mempunyai mekanisme pengkaderan dan pendidikan, antara lain Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan English for Lawyers Training, serta pendidikan lanjutan Advocacy Skill for Legal Aid Lawyers (ASFLAL)," katanya. (Aka)
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||||
Laporan Tahunan
Laporan Tahunan "Perkembangan Hukum Dan HAM Di Aceh Tahun 2006"
Jakarta - Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen, Jumat (3/4), sepakat tantangan pokok bantuan hukum di masa depan adalah kualitas pelayanan, selain pembentukan UU Bantuan Hukum.


















