| 6 Bulan Penjara Terdakwa Pengerusakan Dan Pembakaran Mapolsek Indra Makmu |
Penanganan kasus pidana pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Indra Makmu yang ditangani ke LBH Banda Aceh dengan Nomor kasus : 27- kasus/ LBH BNA/VI/ 2006, setelah pihak keluarga dari para tersangka melaporkan untuk diadvokasi. Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, hanya lima orang yang menyerahkan kuasanya kepada LBH B.Aceh. Masing-masing adalah :1. Al Ehdalusi Bin Saidi Tamudin, 2. Anwar Bin Abdullah, 3. Aswin Bin Boiman, 4. Abdul Baniaman Bin Syamsuddin 5. Saiban Bin Insya. Penangkapan dan penetapan para tersangka adalah berawal dari pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Indra makmu oleh Massa dari beberapa desa yang tinggal di sekitar Mapolsek. Kasus ini terjadi tanggal 15 April 2006 sekitar jam 22.00 WIB adanya pengerahan massa ke sekitar halaman Mapolsek Indra Makmu. Hal ini dipicu oleh tindakan oknum Polsek setempat bernama Sukrizal (jal) melakukan tindakan non-prosedural yang menembakkan senjata pistol ke bawah pada beberapa jam sebelumnya yang mengakibatkan seorang warga setempat yang bernama Bagio mengakibatkan luka ringan, kemudian korban di antar oleh warga ke Puskesmas Pembantu, sudah lazimnya di Indonesia secara umum dan Nanggroe Aceh Darussalam khususnya, praktek-praktek pungli yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kekuatan represif apakah aparat berseragam maupun mantan sipil bersenjata selalu menjadikan masyarakat dan/atau sebagian kecil para pengusaha dalam kondisi kekecewaan dan keterpaksaan untuk memberikan sejumlah setoran kepada mereka. Kehadiran mereka ditengah-tengah masyarakat tidak mampu menjalankan fungsinya secara ideal. Sekitar pukul 20.00 WIB, tanggal 15 April 2006, massa dengan jumlahnya ratusan orang menunjungi Polsek, guna meminta pertanggung jawaban oknum tersebut. Penembakan yang dilakukan oleh oknum sukrizal menimbulkan beberapa Kekhawatiran masyarakat dalam proses penegakan hukum khususnya diwilayah Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu: Apabila kasus ini tidak segera diselesaikan secara hukum dan sesuai dengan keadilan, masyarakat khawatir hal ini bisa menimpa kepada siapa saja sebagai korbannya. Tindakan ini dapat mengganggu jalannya proses perdamaian yang sedang berlangsung dibumi Nanggroe Aceh Darussalam; Maka atas dasar pertimbangan di atas masyarakat mencoba mengupayakan agar kasus ini dapat diusut tuntas dan diproses melalui jalur hukum dengan cara massa berunjuk rasa ke Mapolsek Indra Makmu untuk menuntut ganti kerugian dan oknum polisi sebagai pelakunya diproses secara hukum. Sesampainya massa di lokasi, petugas penjaga piket hanya berjumlah 2 orang, sehingga 2 orang petugas tersebut tidak sanggup membendung dan kemudian menghindar dari kantor Polsek. Melihat kondisi yang tidak menentu, massa yang tidak mendapatkan respon atas maksudnya untuk meminta pertanggung jawaban, kemudian massa mulai emosi dan berbuat anarkis. Dalam kondisi yang sudah tidak terkendali, massa yang sudah emosi mulai melempari bangunan dan merusak kaca-kaca jendela, sekaligus menjarah barang-barang yang ada di dalamnya. Kemudian secara kebutulan sebuah mobil milik masyarakat melintas di jalan tersebut dengan membawa bahan bakar bensin yang baru pulang belanja. Oleh massa mobil tersebut di stop, serta merta minyak yang ada di mobil tersebut digunakan oleh massa untuk membakar Mapolsek Indra Makmu. Atas kejadian ini, setelah berselang dua hari atau tanggal 18 April 2006, Polres Persiapan Aceh Timur melakukan penangkapan kepada massa kurang lebih enam puluh orang yang dianggap dan diduga terlibat dalam kejadian untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut. Dalam penangkapan itu, Polres Persiapan Aceh Timur tidak memberikan surat penangkapan kepada massa dan termasuk kepada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kejadian itu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ditangkap, sehari kemudian atau tanggal 19 April 2006 Polres melepaskan mereka dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Surat penangkapan dan Penahanan diberikan kepada Keluarga tersangka 10 hari setelah penangkapan dilakukan. Hal ini secara jelas telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Polres Persiapan Aceh timur. Pengakuan dari tersangka/ klien LBH, bahwa proses penetapan tersangka terhadap mereka dibawah tekanan dan ancaman. Mereka diperlakukan layaknya seperti binatang. Tidak jarang selama dalam proses pemeriksaan, mereka kerap dipukul dan di aniya oleh petugas polisi yang memeriksa, dan memaksa mereka untuk mengakui sebagai orang yang merusak dan membakar Mapolsek Indra Makmu. Dengan kondisi yang sudah tertekan dan tersudut secara psikologis, sekaligus kondisi badan yang sudah tidak mampu menahan rasa sakit akibat dipukul dengan tangan dan benda-benda tumpulnya lainya, akhirnya tersangka dengan sangat terpaksa mengakui segala apa yang dituduhkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menandatangi surat BAP tanpa dibolehkan untuk membaca apa sebenarnya isi dari BAP tersebut. Sehingga pengakuan tersebut tidak seperti apa yang terjadi sebenarnya. Tindak Petugas Polisi ini jelas telah melanggar Pasal 52 KUHAP. Sebagaimana dikatakan oleh Kamaruddin, S.H. selaku koordinator tim kuasa hukum pemohon praperadilan yang didampingi pengacara public yaitu Mardiati, S.H. “Hak sipil politik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dinikmati oleh setiap warga negara. Sebab setiap manusia dibumi ini memiliki harkat dan martabat yang melekat dalam dirinya, sehingga kebebasan tentang hak sipil politik ini dapat dinikmati oleh setiap orang dengan berasaskan rasa keadilan. Dalam hal ini, negara telah menjaminnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Ratifikasi Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik”. Lebih lanjut Kamaruddin, S.H menegaskan bahwa, LBH B.Aceh mengambil peran strategis untuk terlibat langsung sebagai aktor dalam penegakan hak Sipol kepada masyarakat luas, salah satunya dengan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hak Sipol. Berkaitan dengan penanganan kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Indra Makmu, disamping mengadvokasi dan menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LBH juga berupaya untuk mempromosi kepada tersangka yang menjadi klien dan komunitas yang ada disekitar mereka, tentang hak-hak sipol yang menjadi hak mereka sebagai warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Proses persidangan berjalan hampir lebih kurang lima bulan lamanya, berbagai upaya telah ditempuh oleh tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap kasus ini, salah satunya dengan menempuh jalur praperadilan, walaupun akhirnya menuai kegagalan, Menuai kegagalan. Pasalnya pada Sidang kedua pada tanggal 13 Juli 2006 hakim tunggal Mukhlis, S.H. pemeriksa perkara praperadilan yang diajukan oleh LBH Banda Aceh mengeluarkan penetapan bahwa praperadilan yang diajukan oleh LBH Banda Aceh gugur dengan sendirinya. Sebagaimana dikatakan oleh Kamaruddin, S.H. selaku koordinator tim kuasa hukum pemohon praperadilan yang didampingi pengacara public lainya yaitu M. Alhamda, S.HI. Gugurnya praperadilan yang diajukan oleh LBH Banda Aceh, karena pemeriksaan perkara pidana pengrusakan dan pembakaran sudah mulai diperiksa di sidang pengadilan negeri Idi. Padahal gugatan praperadilan yang diajukan oleh LBH Banda Aceh terhadap sahnya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa jauh hari sebelumnya yaitu tanggal 03 Juli 2006. Begitu alotnya proses persidangan yang berlangsung, sampai pada pembacaan putusan pada hari senin, 9 oktober 2006 kemarin, Lebih lanjut, Udin nama panggilan sehari-hari Kamaruddin, S.H di LBH Banda Aceh melanjutkan “putusanya dianggap sesuai dengan asas keadilan, walau sebenarnya pembelaan (prodeo) yang diajukan oleh tim kuasa hukum adalah membebaskan para terdakwa dari tahanan, namun putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Arfan yani S.H. sebagai Hakim ketua, dan didampingi dua orang hakim anggota tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang berasaskan keadilan. dimana para terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan membayar biaya yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp.1000 ; per orang.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
|
||||||||
Penanganan kasus pidana pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Indra Makmu yang ditangani ke LBH Banda Aceh dengan Nomor kasus : 27- kasus/ LBH BNA/VI/ 2006, setelah pihak keluarga dari para tersangka melaporkan untuk diadvokasi. Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, hanya lima orang yang menyerahkan kuasanya kepada LBH B.Aceh. Masing-masing adalah :













