|
Written by Portal Bantuan Hukum
|
 Jakarta - Sumpah advokat oleh ketua Pengadilan Tinggi dinilai bukanlah elemen konstitutif (ketentuan hukum) melainkan hanya bersifat seremonial. "Kita adalah organisasi advokat yang sifatnya mandiri," kata salah seorang Advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) Todung Mulya Lubis, di Jakarta , Sabtu (16/5). Todung menilai, Mahkamah Agung tidak berhak mencampuri urusan penyumpahan advokat. "SK MA yang diedarkan itu salah," kata dia. Menurut Todung, MA tidak seharusnya mengorbankan kepentingan pencari keadilan yang sudah mempasrahkan kepada advokat.
"Kami himbau agar MA bisa memahami," kata dia. Menurut Todung MA sudah berjanji untuk rapat dengan KAI dalam waktu dekat ini untuk menyelesaikan dan klarifikasi terkait keluarnya surat keputusan MA yang meminta pengadilan tinggi tidak melakukan pelantikan terhadap Advokat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat keputusan MA No 052/KMA/V/2009 yang memerintahkan ketua pengadilan tinggi tidak melakukan pelantikan terhadap advokat sejak 1 Mei 2009.
Dalam surat ini, MA memberikan petunjuk kepada pengadilan untuk tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak mengakui organisasi advokat.
|