|
Written by LBH Banda Aceh
|
|
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Calang terhadap delapan orang saksi dengan meminta uang 10 juta per orang adalah tindakan yang telah menyalahi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap Jaksa. Jangan karena jaksa yang diperintahkan oleh hukum dan undang-undang dapat memeriksa dan menentukan seorang tersangka maka kesempatan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan mencari keuntungan pribadi sehingga merusak citra institusi kejaksaan," demikian ujar Zulfikar, SH, Kadiv Sipol LBH Banda Aceh.
Dan juga dalam hal menentukan seseorang menjadi tersangka tidak dengan kemauan individu dari jaksa selaku penyidik dalam tindak pidana korupsi akan tetapi untuk menentukan seseorang menjadi tersangka tetap harus mengaju pada aturan hukum yaitu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukan menakut-nakuti dan memeras saksi dalam kasus tersebut.
Didalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Bab III tugas dan wewenang disebutkan bahwa a. Melakukan penuntutan; b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
"Jadi tidak ada satu kewenanganpun yang diberikan kepada Jaksa untuk menentukan perubahan status seseorang, apalagi dengan memeras seseorang, hal ini sangat kita sesalkan, dimana Kejaksaan dengan sangat gencar melaksanakan reformasi kejaksaan namun hal-hal seperti ini masih ada, fenomena seperti merupakan suatu tindakan ketidakprofesionalisme aparat penegak hukum dimana seharusnya mau bekerja keras, jujur dan tanpa pamrih," jelasnya kemudian.
"Tindakan dari jaksa di Kejari Calang selain melakukan tindakan pemerasan terhadap saksi juga telah melakukan tindakan diluar prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP yaitu melakukan pemanggilan terhadap saksi tanpa ada surat pemanggilan tetapi oknum jaksa tersebut melakukan pemanggilan saksi melalui telephone. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan pasal 112 ayat 1 KUHAP, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan “penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut," ujar Zulfikar, SH.(lbh)
|