|
Terkait Kriminalisasi Hak dan Kebebasan Berpendapat Elemen Sipil Mempertanyakan Kelanjutan Penyelidikannya
Takengon | 14 April 2010
Terkait kriminalisasi hak dan kebebasan yang dialami oleh Idrus Saputra Koordinator II, dan Hamdani, Koordinator I LSM-JangKo oleh kepolisian Polres Aceh Tengah akibat pengaduan Bupati Aceh Tengah karena namanya merasa tercemar hanya gara-gara mereka berkomentar di beberapa media tentang dugaan jumlah penduduk Aceh Tengah direkayasa, Februari 2009 lalu, elemen sipil Aceh Tengah tergabung dalam Tim Pendamping Korban Kriminalisasi Hak Kebebasan Berpendapat yang terdiri dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, LSM Mantap, BEM Fisipol UGP dan Pemerintah Mahasiswa UGP mempertanyakan kelanjutan penyidikannya.
Hal ini dipertanyakan karena sejak penetapan mereka sebagai tersangka hingga panggilan agar hadir ke Polres Aceh Tengah untuk didengar keterangan pada 21 Desember 2009 lalu, sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari pihak penyidik tentang kejelasan perkembangan penyidikan perkaranya. Apakah pengaduannya telah dicabut di Polres Aceh Tengah oleh pengadu, yakni Bupati Aceh Tengah?; atau penyidik Polres Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3)?; atau Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Aceh Tengah kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Takengon?
Ketiadaan pemberitahuan informasi perkembangan kelanjutan hasil penyidikan membuat publik terus bertanya-tanya. Kita sangat khawatir dengan keadaan ini. Sebab hal ini rentan menimbulkan berbagai macam kecurigaan dan asumsi negatif ditengah masyarakat, suap dan kolusi misalnya, yang pada akhirnya akan merugikan kredibilitas LSM-JangKo, termasuk institusi Kepolisian Aceh Tengah itu sendiri. Indikasi ke arah tersebut sudah terlihat. Oleh karenanya kelanjutan penyelidikannya kita pertanyakan.
Bukan itu saja, persoalan berlarut-larutnya penanganan perkara kriminalisasi hak dan kebebasan berpendapat tersebut, disamping telah menimbulkan ketidakpastian hukum, melukai prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, juga melanggar hak normatif dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Idrus Saputra dan Hamdani sebagai tersangka. Hal ini sebagaimana yang secara tegas di atur pada Pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3) KUHAP, Pasal 14 (ayat 3, huruf c) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil-Politik dan Pasal 2 (ayat 4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai perwujudan yang disandarkan kepada asas transparansi dalam proses penyidikan maka, sudah semestinya Kepolisian Aceh Tengah memberitahukan informasi perkembangan kelanjutan hasil penanganan perkara kriminalisasi hak dan kebebasan berpendapat tersebut.
Pun demikian, LBH Banda Aceh Pos Takengon selaku kuasa hukum Idrus Saputra dan Hamdani sudah melayangkan surat permohonan informasi perkembangan kelanjutan hasil penyidikan kepada kepolisian Polres Aceh Tengah, 13 April 2010. Hal ini dilakukan mengingat karena memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur secara tegas di beberapa instrumen nasional maupun international tentang HAM, seperti pada Pasal 14 (ayat 1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 19 (ayat 2) UU No.12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil-Politik.
Demikianlah siaran pers ini dibuat, dan kami ucapkan terima kasih yang setingginya kepada teman-teman pers atas kerja sama dan partisipasinya yang turut perduli terhadap perjuangan Human Rights Defender untuk menempatkan kembali kebebasan berpendapat di Aceh Tengah pada posisi yang paling asasi.
Takengon, 13 April 2010 Koordinator LBH Banda Aceh Pos Taknegon, Selaku salah satu kuasa hukum tersangka Rahmat Hidayat, S.H
Ketua BEM Fisipol UGP Aramiko Aritonang
Publikasi dan Advokasi LSM MANT@P Iwan Bahagia SP
Presma UGP Dedi Suandi
|