|
Lhokseumawe - Luka fisik (rontok gigi dan luka lainnya) yang dialami oleh tukang becak, M. Jalil Ismail (43), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, , akibat dugaan di siksa oleh Briptu SY, Jumat (23/7) berdasarkan pemberitaan beberapa media (24/7), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase menilai oknum Brimob Kompi IV Jeulikat Lhokseumawe tersebut wajib diproses secara pidana maupun kode etik kepolisian. Penilaian ini didasarkan kepada beberapa dugaan perbuatan yang dilakukannya, seperti penyiksaan itu sendiri, ancaman akan mematikan korban, ancaman dengan manakuti akan membawa korban ke kantor polisi dan tipuan bahwa korban mengalami insiden terbalik becak sehingga giginya rontok.
Hak untuk tidak di siksa dan mendapatkan rasa aman merupakan HAM setiap warga negara. Hak ini tidak dapat dicabut (Non Derogable right). Ketentuan ini berlaku dalam kondisi darurat dan baik orang bahkan negara sekalipun tidak dapat melanggar dan menyimpang dari segala kewajibannya untuk melindungi dan menghormati hak tersebut. Ketentuan ini dapat dijumpai di dalam Pasal 7, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Convention on Civil and Political Rights dan Pasal 30 dan Pasal 34 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Mesti diketahui oleh setiap aparat keamanan bahwa kepolisian dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk melakukan penyiksaan, mematikan, menakuti dan menipu terhadap masyarakat dan Polri dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya itu dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana yang terkandung, Pasal 4: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Dalam mencapai tujuan tersebut, di banyak UU tidak ada ketentuan bahwa aparat keamanan diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, pelaku terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja pelanggaran dimaksud dilakukan hanya terbatas kepada pelumpuhan bukan yang lain-lainnya.
Apa yang dilakukan oleh si oknum brimob motifnya tidak jelas sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan merupakan perbuatan yang keji dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat korban. Sehingga telah memenuhi unsur ketentuan pasal 1, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia).
Disamping itu, di era damai saat ini setiap orang sangat memimpikan peristiwa segala bentuk kekerasan yang terjadi di era konflik tidak terulang lagi. Hidup nyaman tanpa ada rasa takut dan jauh dari siksaan merupakan dambaan. Namun, apa yang menimpa korban membuat dambaan tersebut pupus. Sungguh berbahaya jika dibiarkan sebab akan berdampak kepada proses perdamaian yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, LBH Pos Lhoksumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase mendesak pihak Brimobda Kompi IV Jeuleukat dan Kapolres Aceh Utara serius dalam penegakan hukum. Khususnya perbuatan anak buahnya yang berakibat kerugian fisik dan psikis terhadap korban. Apabila perlu, Polda Aceh melalui unit pengawas dan penegak disiplinnya ikut turun tangan dan meminta pertanggungjawaban kedua pihak tersebut selaku pengambil kebijakan diwilayah hukum setempat beserta pelakunya. Karena peristiwa itu telah membuat masyarakat sekitar trauma dan bertanya-tanya. Apakah memang demikian perilaku anggotanya?.
"Hal ini penting dilakukan demi keberlangsungan perdamaian, menyangkut soal kewibawaan hukum, kredibilitas institusi negara, keresahan yang timbul dikalangan masyarakat banyak dan korban karena hak-hak normatif dan asasinya telah dirampas," demikian siaran pers bersama yang dikeluarkan oleh LBH Banda Aceh, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase.
|