|
Written by LBH Pos Tapaktuan
|
|
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Meminta Pembatalan Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan RSU Yulidin Away (RSUYA) Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus meninjau ulang rencana menaikkan tarif pelayanan kesehatan RSUYA sebab selama ini umumnya masyarakat kabupaten Aceh Selatan sangat bergantung kepada pelayanan Rumah Sakit tersebut. Kenaikan tarif yang mencapai 200% sangatlah tinggi serta akan memberatkan bagi masyarakat dikemudian hari.
Kebijakan tersebut sangat ambisius serta tidak toleran dengan kondisi riil masyarakat. Seharusnya pemerintah kabupaten Aceh Selatan terlebih dahulu melihat kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak menjadi beban besar bagi masyarakat. Selama ini masyarakat tidak bisa berobat ke rumah sakit swasta sebab biayanya yang besar, namun bila RSUYA juga dinaikkan, tentunya menjadi beban berat masyarakat.
Jika alasannya adalah karena terjadi kenaikan harga obat, harga peralatan medis dan biaya operasional lainnya, seharusnya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat melakukan subsidi sehingga tanpa harus membebani pada masyarakat
Penyediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang optimal dan terjangkau merupakan kewajiban bagi Pemerintah. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 14 ayat (1) menyebutkan “Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat” . Pada pasal 19 UU tersebut juga menjelaskan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab atas ketersedian segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau” Sangat jelas bahwa adanya UU kesehatan telah memberikan jaminan bagi masyarakat terhadap upaya kesehatan yang terjangkau.
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan berharap agar Pemerintah kabupaten Aceh Selatan membatalkan rencana kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSUYA yang mencapai 200 Persen. Sebab jika kebijakan itu dilakukan tentunya sangat membebani masyarakat. Oleh karena itu kebijakan tersebut sangat tidak berpihak bagi rakyat miskin.
Tapaktuan, 04 Mei 2010 LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Pembela Umum/Pengacara Public
Zul Azmi, S.H
|